Rakor DAK Fisik tahun 2020 dan Pembahasan Reviu DAK Fisik Tahun 2019 di Yogyakarta

By Admin 28 Feb 2020, 07:49:32 WIB Kegiatan
Rakor DAK Fisik tahun 2020 dan Pembahasan Reviu DAK Fisik Tahun 2019 di Yogyakarta

Rakor DAK Fisik tahun 2020 dan pembahasan Reviu DAK Fisik Tahun 2019 dilaksanakan pada hari Kamis s/d Jum'at tanggal 23 s/d 24 Januari 2020 bertempat di Hotel Crystal Lotus Yogyakarta.

Peserta Rapat Pembahasan terdiri dari:

■ Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo

■ Inspektorat Kabupaten Purworejo

■ Asisten II Setda

■ BPPKAD

■ Bappeda

■ Bagian Pembangunan Setda

■ Bagian Pengadaan Barjas Setda

■ Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga

■ Dinas Kesehatan

■ Dinas PUPR

■ RSUD

■ Dinas PPKP

■ Dinas KUKMP

■ Dinas Perkimtan

■ Dinas Parbud

■ Dinas Arpusda

■ Dinas Perhubungan

■ Dinas SosdukKBPPPA

■ Dinas Lingkungan Hidup

Rapat dimoderatori oleh Asisten II Sekda Kabupaten Purworejo. Pembukaan dan Pengarahan oleh Sekretaris Daerah. Penyaluran DAK Fisik Tahun 2020 oleh Kepala BPPKAD. Pengadaan Barang dan Jasa DAK Fisik Tahun 2020 oleh Kepala Bagian Pengadaan Barjas Setda. Pengendalian DAK Fisik oleh Kepala Bagian Pembangunan Setda. Revisi RK Tahun 2020 oleh Kepala Bappeda. Rencana Reviu DAK Fisik Tahun 2020 oleh Inspektur. Paparan Hasil Reviu DAK Fisik Tahun 2019 oleh Tim Reviu DAK Inspektorat.

SKPD penerima DAK Fisik Tahun 2020 agar segera mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Atas kelemahan pengelolaan DAK Fisik tahun 2019 berdasarkan hasil reviu Inspektorat agar tidak terjadi lagi di tahun 2020, terhadap rekomendasi atas laporan hasil reviu DAK agar segera ditindaklanjuti. Segera memproses pengadaan barang/ jasanya dengan lebih dahulu menayangkan dalam SIRUP. 

• Pencairan tahap I Tahun 2020 paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli 2020

➢ Revisi RK akan dilaksanakan pada bulan Maret 2020.

Bidang sanitasi : Monitoring oleh satker PPLP Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2019 sangat minim dan jarang sekali diadakan Rapat Koordinasi.

Bidang air minum :

  1. Perbedaan antara DED dengan realisasi lebih banyak diakibatkan penempatan Reservoir dan Sambungan Rumah serta jaringan perpipaan yang tidak sesuai dengan permintaan masyarakat.
  2. Proses penyusunan DED dilakukan pada tahun sebelumnya (n-1).
  3. Pada beberapa wilayah, pembangunan sarana air bersih berada di lokasi yang sulit dijangkau/terpencil, sehingga transportasi material harus dengan langsiran.
  4. Jaringan pipa pada tanah yang penempatannya tidak stabil (naik turun) mengakibatkan air tidak bisa mengalir karena ada tekanan udara di dalam pipa tersebut terpaksa harus dibuatkan system pelepas udara dan harus menambah yang tidak tercover dalam. RAB maupun gambar.
  5. Pengambilan air yang melalui desa lain yang mengakibatkan banyak permasalahan sosial.

      6. Beberapa desa harus menyediakan swadaya untuk sambungan rumah, jika kebutuhan sambungan rumah              di desa tersebut lebih besar dari nilai kontrak yang ditandatangani oleh penyedia jasa.

      7. Lokasi pekerjaan yang sulit cliakses menyebabkan kesulitan dan tim teknis maupun tim koordinasi untuk              melakukan pemantauan. 8. Pihak penerima hibah (BP-SPAM) harus membuat Badan Hukum dengan cara            swadaya, agar dapat menerima hibah sarana SPAM. Bidang perumahan : Pemantauan oleh satker PPLP                Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2019 sangat minim dan jarang sekali diadakan Rapat Koordinasi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment