PERMOHONAN HAK ATAS TANAH-TANAH NEGARA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO DI KELURAHAN BOROKULON, KELURAHAN SUCEN JURUTENGAH DAN DESA MARON.

By Admin 29 Nov 2019, 07:17:59 WIB Kegiatan
PERMOHONAN HAK ATAS TANAH-TANAH NEGARA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO DI KELURAHAN BOROKULON, KELURAHAN SUCEN JURUTENGAH DAN DESA MARON.

Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten pada tahun 2019 mengajukan permohonan hak atas tanah-tanah negara di Kabupaten Purworejo.

Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip ada 8 bidang tanah yang dimohonkan hak nya masing-masing  :

  • Tanah makam Kasreman
  • Tanah makam Tumenggung Wiroguno
  • Tanah makam Glagah
  • Tanah makam Jurangan
  • Tanah makam Cungkrung
  • Tanah makam Borogung
  • Tanah makam Gang Masjid 1
  • Tanah makam Gang Masjid 2

Kelurahan Sucen Jurutengah Kecamatan Bayan ada 7 bidang tanah yang dimohonkan haknya masing-masing :

  • Tanah makam Secang
  • Tanah makam Dukuh 1
  • Tanah makam Dukuh 2
  • Tanah makam Tengah 1
  • Tanah makam Tengah 2
  • Tanah makam Malang Wetan
  • Tanah makam Malang Kulon

Desa Maron Kecamatan Loano ada 1 bidang yang dimohonkan haknya yaitu tanah SD Negeri 1 Maron.

Pemberkasan dan pendaftaran hak atas tanah tersebut  berikut ukur bidang   sudah selesai dilaksanakan, hal ini mendapat dukungan penuh dari pejabat setempat baik Lurah Borokulon, Lurah Sucen Jurutengah maupun Kepala Desa Maron. Total luas tanah yang dimohonkan haknya atas tanah negara tersebut sekitar 8 Ha.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment