Paparan atas catatan Audit BPK RI terkaid Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial dan Jalan Poros Kelurahan di Wilayah Kabupaten Purworejo

By Admin 30 Mar 2020, 15:59:31 WIB Kegiatan
Paparan atas catatan Audit BPK RI terkaid Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial dan Jalan Poros Kelurahan di Wilayah Kabupaten Purworejo

Selasa, 10  Maret   2020 bertempat di Aula BP2KAD SETDA Kabupaten Purworejo. Dihadiri dari5 perwakilan OPD se Kabupaten Purworejo. Dipimpin oleh Kepala BP2KAD Dra.Woro Widyawati, paparan disampaikan Kabid P2AD ibu Dra. Sri Mulyani, M.Acc.

Peraturan Menteri PUPR tentang Peraturan Perumahan RakyatKawasan Perumahan, Yang dinamakan Perumahan adalah sekelompok rumah yang berjumlah 100 s/d 50 unit rumah tinggal. Dan harus memiliki Utility umum / Fasilitas Umum yang layak seperti Jalan Lingkungan, Penampungan sampah,Sarana dan Prasarana Ibadah, Drainase dsb.

Untuk itu Dinperkimtan harus menginventarisasi FASUM Perumahan tsb dan membentuk tim verifikasi kelayakannya dari tahun 2017 s/d 2019.Senin tanggal 16 Maret 2020 harus sudah ada tindak lanjut tentang FASUM/FASOS Perumahan tsb. Dinperkimtan berencana mengumpulkan Pengembang perumahan di kabupaten Purworejo hari Senin tgl.16 Maret 2020. Dan mempersiapkan BAST Fasum/Fasos Perumahan ke Menteri Perumahan, Ke Bupati/Pemerintah Kab. Purworejo agar nantinya pemeliharaan Fasum Perumahan tsb dapat dbiayai dengan Dana APBD Kab. Purworejo. SKPD mencatat fasum/fasos yang diserahkan ke Bupati kedalam KIB. Kerusakan Fasum/Fasos menjadi tanggung jawab pengembang perumahan sebelum diserahkan ke Bupati.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment