- Desa Kertojayan
- Pemkab Purworejo Tandatangani Naskah Kerjasama Dengan Ombudsman RI
- Kesiapsiagaan Insiden Keamanan Siber pada Tim Purworejokab-CSIRT
- Sosialisasi Pengembangan SAWIJI
- Desk dan Review Perencanaan Pengadaan Barang Jasa Tahun 2024
- Rapat Koordinasi Rencana Permohonan Hak Atas Tanah Negara atas nama Pemerintah Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Kearsipan bagi Arsiparis dan Pengelola Arsip
- Konsultasi terkait dengan Perencanaan Sarana Peribadatan
- Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan bulan Maret 2024
Paparan atas catatan Audit BPK RI terkaid Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial dan Jalan Poros Kelurahan di Wilayah Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Sosialisasi Implementasi Permendagri Nomor: 70 dan 90 Tahun 20190
- Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan TMMD Tahun 20200
- Desk Verifikasi Rancangan Awal Renja 20210
- Sosialisasi dan FGD Pendataan Permukiman Kumuh0
- Pembahasan penataan kawasan Stasiun Kutoarjo terkait dengan Kegiatan Penanganan Kumuh Skala Kawasan0
- FHO Pembangunan Jalan Kelurahan Paket 1 Tahun 20190
- Monitoring Perumahan di Desa Kalimiru, Bayan0
- Monitoring Perumahan di Desa Sucen juru tengah, Bayan0
- Penyemprotan Disinfektan 0
- Rapat Koordinasi Data Sektoral0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Integritas dan Nilai Etika dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Organisasi
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
Selasa, 10 Maret 2020 bertempat di Aula BP2KAD SETDA Kabupaten Purworejo. Dihadiri dari5 perwakilan OPD se Kabupaten Purworejo. Dipimpin oleh Kepala BP2KAD Dra.Woro Widyawati, paparan disampaikan Kabid P2AD ibu Dra. Sri Mulyani, M.Acc.
Peraturan Menteri PUPR tentang Peraturan Perumahan RakyatKawasan Perumahan, Yang dinamakan Perumahan adalah sekelompok rumah yang berjumlah 100 s/d 50 unit rumah tinggal. Dan harus memiliki Utility umum / Fasilitas Umum yang layak seperti Jalan Lingkungan, Penampungan sampah,Sarana dan Prasarana Ibadah, Drainase dsb.
Untuk itu Dinperkimtan harus menginventarisasi FASUM Perumahan tsb dan membentuk tim verifikasi kelayakannya dari tahun 2017 s/d 2019.Senin tanggal 16 Maret 2020 harus sudah ada tindak lanjut tentang FASUM/FASOS Perumahan tsb. Dinperkimtan berencana mengumpulkan Pengembang perumahan di kabupaten Purworejo hari Senin tgl.16 Maret 2020. Dan mempersiapkan BAST Fasum/Fasos Perumahan ke Menteri Perumahan, Ke Bupati/Pemerintah Kab. Purworejo agar nantinya pemeliharaan Fasum Perumahan tsb dapat dbiayai dengan Dana APBD Kab. Purworejo. SKPD mencatat fasum/fasos yang diserahkan ke Bupati kedalam KIB. Kerusakan Fasum/Fasos menjadi tanggung jawab pengembang perumahan sebelum diserahkan ke Bupati.