▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - KDMP Dukuhrejo jadi Pilot Project Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Bupati Purworejo Tegaskan Dukungannya
- Pemkab Purworejo Siap Bersinergi Dukung Percepatan KDKMP
- Pemkab Purworejo Terus Bersinergi Dorong Penguatan Infrastruktur Pertanian
- Bupati Purworejo Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi Unsur Pemerintahan Desa
- Rapat Pembahasan Penyusunan SK Kumuh 2026 Kabupaten Purworejo
- Pemkab Purworejo Dorong Akuntabilitas Pengelolaan BLUD
- Pemkab Purworejo Dukung Percepatan Pembangunan Kantor Imigrasi Purworejo
- Ziarah Makam Pendiri Purworejo, Sekda: Kenang Jasa dan Teladani Perjuangannya
- Sosialisasi Implemantasi Pembayaran Non Tunai
- Rapat Forum Lintas Perangkat Daerah
Sosialisasi dan Rakor Penyusunan ANJAB dan ABK di lingkungan Pemkab Purworejo
Senin__Kamis, 22__25 Maret 2021 di Hotel Manohara Jalan Affandi 35 Yogyakarta
Berita Terkait
- Sosialisasi Digitalisasi Pemda0
- Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah oleh Kejaksaan Negeri Purworejo0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Kaligondang Kecamatan Pituruh 0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Kaligintung Kecamatan Pituruh0
- Desk validasi Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati.0
- Sinkronisasi Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) serta Penyusunan / Pelaksanaan Sasara Kinerja Pegawai ( SKP ).0
- Lanjutan Pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 -20410
- Pelatihan Program PAMSIMAS TA 2021 (Pelatihan Administrasi Keuangan dan Teknik)0
- Tinjauan Lapangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)0
- Tinjauan Lapangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan

Sosialisasi dan Rakor Penyusunan ANJAB dan ABK di lingkungan Pemkab Purworejo dibuka oleh Bupati Kab. Purworejo Agus Bastian, S.E, M.M., yang dilanjutkan materi Kebijakan Umum Pemerintah Daerah di Bidang Sumber Daya Aparatur oleh Sekretaris Daerah Kab. Purworejo Drs. Said Romadhon, disampaikan bahwa ASN harus memenuhi kualifikasi, kompetensi dan Kinerja. Dalam rekruitmen ASN melalui ANJAB dan ABK yang digunakan untuk pemetaan jabatan kemudian digunakan untuk menentukan kebutuhan formasi kebutuhan pegawai. Kunci profesionalisme ASN yaitu kembangkan potensi diri, bawa perubahan budaya kerja birokrasi kearah positif serta unggul dan tangguh.
Dalam menentukan penyusunan anjab dan ABK, terdapat serangkaian proses yang harus dilewati satu-persatu. Pertama adalah identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis. Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana penyusun anjab dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan peta jabatan. Setelah penyusunan anjab dan ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-formasi. Bagi pemerintah daerah, juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Kementerian Dalam Negeri.
Tugas-tugas dalam satu jabatan juga harus selaras dengan kompetensi yang dibutuhkan. Terakhir, uraian tugas-tugas tersebut memiliki beban kerja minimal 1.250 jam per tahun. Dengan adanya anjab dan ABK, maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Hasil dari anjab dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.
Anjab dan ABK bukanlah sekadar penyusunan jabatan. Dengan adanya anjab dan ABK, manfaat yang didapat antara lain jumlah, kualitas distribusi, serta komposisi pegawai dalam suatu instansi sesuai dengan beban kerjanya. Hal ini kemudian juga akan berpengaruh dalam penempatan pegawai yang tepat, pengembangan karier yang sesuai dengan kompetensi, dan sistem remunerasi yang adil dan layak. Dengan begitu, kinerja SDM aparatur dapat lebih optimal.







