Sosialisasi BSPS Tahun Anggaran 2020 Kelurahan Sucenjurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

By Admin 29 Jun 2020, 10:07:21 WIB Kegiatan
Sosialisasi BSPS Tahun Anggaran 2020 Kelurahan Sucenjurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 telah dilaksanakan sosialisasi bantuan BSPS tahun anggaran 2020 kepada 30 calon penerima bantuan (CPB) yang bertempat di Balai Kelurahan Sucenjurutengah. Sebanyak 30 peserta CPB diundang untuk mendapatkan penjelasan dan arahan dari Dinas Perkimtan dan Pendamping terkait apa itu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), prosedur penyusunan proposal, syarat penerima bantuan, besaran bantuan yang diterima, mekanisme pemberian bantuan, pembelian material, proses pembangunan, hingga pelaporan pelaksanaan program.

Kelurahan Sucenjurutengah merupakan satu-satunya wilayah di Kecamatan Bayan yang memperoleh bantuan BSPS tahun 2020. Sehingga keberhasilan program diharapkan dapat menjadi percontohan bagi kelurahan/desa di Kecamatan Bayan. Dari 30 unit rumah alokasi bantuan BSPS untuk Kelurahan Sucenjurutengah, seluruh CPB antusias menerima program yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi lebih layak huni.

BSPS merupakan bantuan dari pemerintah Pusat yang bersumber dari World Bank Loan dimana besaran bantuan tiap unit rumah sebesar Rp. 17.500.000,- yang terbagi untuk pembelian bahan material sebesar Rp. 15.000.000,- dan upah tenaga kerja sebesar Rp. 2.500.000,-. Bantuan sebesar Rp. 17.500.000,- tentu tidak mampu mencukupi segala keinginan CPB dalam mewujudkan rumah yang sempurna. Oleh karena itu, pembelian material diprioritaskan sesuai dengan kebutuhan pokok untuk membentuk rumah yang layak terutama dari segi struktur bangunan yang kuat, dinding luar permanen, kemudian rangka atap. Sesuai dengan namanya, BSPS diharapkan mampu memunculkan keswadayaan masyarakat dalam perwujudan rumah layak huni dengan bentuk keswadayaan dapat berupa bahan material yang telah dimiliki sebelumnya, tenaga pembangunan, maupun uang tambahan yang bersumber dari CPB.

Jangka waktu pelaksanaan pembangunan rumah adalah tiga bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Penerima Bantuan (SK PB). Diharapkan SK PB dapat diterbitkan awal bulan Juli tahun 2020 sehingga realisasi program BSPS dapat segera dinikmati masyarakat CPB dalam mewujudkan hunian yang layak huni.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment