▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Pemkab Purworejo Dorong Penguatan LKMD/LKMK, Sinergi Wujudkan Visi Misi Pembangunan
- Apel dalam Dalam Rangka Penyerahan SK Kenaikan Pangkat
- Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal, Bupati Purworejo Resmikan Kedai Kopi Wetan Kalen
- Hadir dalam Acara Diskusi terkait Rencana Program Pengembangan Kawasan Pesisir Selatan Kabupaten Purworejo
- Pemasangan Pathok dan Penyesuaian Batas Tanah Negara
- Forum Penataan Ruang Kabupaten Purworejo
- Paparan akhir konsultan perencana
- Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK
- Temu Relawan Forum Resiko Bencana Kabupaten Purworejo
- Musrenbang RKPD Tingkat Kabupaten Tahun 2027
Satpol PP Damkar Purworejo Berhasil Amankan 12 Ribu Batang Rokok Ilegal
Berita Terkait
- Puluhan Penyandang Disabilitas Terima Santunan Jelang Idulfitri 0
- Wabup Berharap Kapolres Baru Langsung Bersinergi dengan Pemkab Purworejo 0
- Hadiri Pelantikan PD Salimah, Bupati Apresiasi Perannya0
- Sebagai Ungkapan Terima Kasih, Bupati Serahkan Bingkisan untuk Pengurus PKK0
- Hasil Audiensi Pemerintah Kabupaten Purworejo ke Kementerian ATR/BPN RI 0
- Rapat Paripurna DPRD0
- Pimpin Monitoring Bapokting, Wabup Pastikan Stok Mencukupi 0
- Musrenbang dalam rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029 0
- Rapat koordinasi pengawasan tindaklanjut rekomendasi BPK RI0
- Rapat Koordinasi (Rakor) penyelenggaraan Pemerintahan Daerah0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Purworejo – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Purworejo bersama KPPBC TMP C Magelang, Kejaksaan Negeri Purworejo, Polres Purworejo, Kodim 0708, Subdenpom IV/2-2 melaksanakan operasi penertiban rokok ilegal. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Jumat (21/3/2025) ini, petugas berhasil mengamankan 603 bungkus rokok ilegal atau sekitar 12.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan taksiran kerugian negara mencapai sekitar Rp8,9 juta.
"Alhamdulillah, pada siang hari ini operasi kami membuahkan hasil dengan mengamankan rokok ilegal ratusan bungkus dari berbagai merek," ujar Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo, S.Sos., M.Si saat memberikan keterangan resmi di aula kantor setempat.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Operasi ini dilakukan dengan menyasar tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Insyaallah, kami akan segera menindaklanjutinya," tambahnya.
Sebagai informasi, setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Purworejo dapat diminimalisir, sehingga penerimaan negara dari cukai tembakau semakin meningkat. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar hanya menjual rokok yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi mengenai bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal akan terus dilakukan agar kesadaran masyarakat meningkat. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku yang masih berupaya mengedarkan rokok ilegal.
Sumber: IKP







