Hasil Audiensi Pemerintah Kabupaten Purworejo ke Kementerian ATR/BPN RI

By Admin 24 Mar 2025, 13:11:04 WIB Kegiatan
Hasil Audiensi Pemerintah Kabupaten Purworejo ke Kementerian ATR/BPN RI

Audiensi Pemerintah Kabupaten Purworejo ke Kementerian ATR/BPN RI dilaksanakan pada:

  1. Hari / Tgl.    :   Kamis, 20 Maret 2025
  2. Waktu          :   Pukul 10.00 WIB - selesai

 3.  Tempat        :    Ruang Rapat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN RI,

                                 Jl. Sisingamangaraja No.2, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110

 

 

 

  1. HASIL

Audensi Kementerian ATR BPN Dirjen PHPT (Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) dipimpin langsung oleh Bupati Purworejo didampingi oleh Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo, Kepala Bapperida Kabupaten Purworejo, Kepala Dinperkimtan Kabupaten Purworejo, Kepala DPUPR Kabupaten Purworejo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dengan hasil sebagai berikut:

  1. Di Kementerian ATR/BPN RI diterima oleh Shamy Ardian, S.T., M.Eng. selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dan Pangihutan Manurung, S.H., M.A.P., M.A.S. selaku Definitif Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Pengelolaan, Plh. Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah.
  2. Terkait Program PTSL yang sedang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Purworejo mengusulkan adanya kuota tambahan yang semula sebanyak 10.000 SHT untuk 140 Desa / Kelurahan, tambahan kuota yang diharapkan sebesar ± 17.000 SHT.
  3. Terkait Tanah Negara yang telah memperoleh hak atas tanahnya, yaitu Sertifikat Hak Pakai, Pemerintah Kabupaten Purworejo diperbolehkan memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan masyarakat atau investor/badan hukum dengan sistem sewa. Diharapkan nilai sewa sesuai aturan dan yang terpenting tidak memberatkan masyarakat sehingga tujuan dari perolehan hak pakai tercapai dan peningkatan ekonomi juga dapat dirasakan oleh masyarakat.
  4. Untuk sewa dengan Badan Usaha atau Badan Hukum yang ingin berinvestasi  bisa menggunakan mekanisme HGU (Hak Guna Usaha) atau HPL (Hak Pengelolaan Lahan) sehingga SHP sebelumnya dilepas dulu menjadi HPL atau HGU, mengingat pola ini dapat sebagai dukungan untuk memperoleh akses pendanaan dari lembaga keuangan.
  5. Penting dilakukan Sosialisasi terlebih dahulu sehingga masyarakat maupun investor bisa mengetahui dan memahami prosedur yang diterapkan untuk penggunaan asset tanah Pemerintah Kabupaten Purworejo.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment