▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴
Breaking News
- Pemkab Purworejo Dorong Akuntabilitas Pengelolaan BLUD
- Pemkab Purworejo Dukung Percepatan Pembangunan Kantor Imigrasi Purworejo
- Ziarah Makam Pendiri Purworejo, Sekda: Kenang Jasa dan Teladani Perjuangannya
- Sosialisasi Implemantasi Pembayaran Non Tunai
- Rapat Forum Lintas Perangkat Daerah
- Bupati Yuli Hastuti Tekankan Transparansi dalam RAT ke-42 KPRI Prasaja Purworejo
- Mandiri dan Berdaya, Ratusan KPM PKH Purworejo Resmi Diwisuda
- Forum Perangkat Daerah DINLHP Kabupaten Purworejo Tahun 2027
- Forum Perangkat Daerah BPBD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
- Bapperida Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2027 dan Forum Konsultasi Publik
Hasil Audiensi Pemerintah Kabupaten Purworejo ke Kementerian ATR/BPN RI
Berita Terkait
- Rapat Paripurna DPRD0
- Pimpin Monitoring Bapokting, Wabup Pastikan Stok Mencukupi 0
- Musrenbang dalam rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029 0
- Rapat koordinasi pengawasan tindaklanjut rekomendasi BPK RI0
- Rapat Koordinasi (Rakor) penyelenggaraan Pemerintahan Daerah0
- Verifikasi Awal Rumah Terdampak Bencana di Kecamatan Bruno 0
- Studi Banding Penyusunan Raperda 0
- Peringatan Nuzulul Quran Kabupaten Purworejo0
- Wabup Serahkan Bantuan Rp10 Juta untuk Palestina 0
- Ketua TP PKK Kabupaten Purworejo Diserahterimakan0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan

Audiensi Pemerintah Kabupaten Purworejo ke Kementerian ATR/BPN RI dilaksanakan pada:
- Hari / Tgl. : Kamis, 20 Maret 2025
- Waktu : Pukul 10.00 WIB - selesai
3. Tempat : Ruang Rapat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN RI,
Jl. Sisingamangaraja No.2, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110
- HASIL
Audensi Kementerian ATR BPN Dirjen PHPT (Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) dipimpin langsung oleh Bupati Purworejo didampingi oleh Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo, Kepala Bapperida Kabupaten Purworejo, Kepala Dinperkimtan Kabupaten Purworejo, Kepala DPUPR Kabupaten Purworejo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dengan hasil sebagai berikut:
- Di Kementerian ATR/BPN RI diterima oleh Shamy Ardian, S.T., M.Eng. selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dan Pangihutan Manurung, S.H., M.A.P., M.A.S. selaku Definitif Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Pengelolaan, Plh. Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah.
- Terkait Program PTSL yang sedang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Purworejo mengusulkan adanya kuota tambahan yang semula sebanyak 10.000 SHT untuk 140 Desa / Kelurahan, tambahan kuota yang diharapkan sebesar ± 17.000 SHT.
- Terkait Tanah Negara yang telah memperoleh hak atas tanahnya, yaitu Sertifikat Hak Pakai, Pemerintah Kabupaten Purworejo diperbolehkan memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan masyarakat atau investor/badan hukum dengan sistem sewa. Diharapkan nilai sewa sesuai aturan dan yang terpenting tidak memberatkan masyarakat sehingga tujuan dari perolehan hak pakai tercapai dan peningkatan ekonomi juga dapat dirasakan oleh masyarakat.
- Untuk sewa dengan Badan Usaha atau Badan Hukum yang ingin berinvestasi bisa menggunakan mekanisme HGU (Hak Guna Usaha) atau HPL (Hak Pengelolaan Lahan) sehingga SHP sebelumnya dilepas dulu menjadi HPL atau HGU, mengingat pola ini dapat sebagai dukungan untuk memperoleh akses pendanaan dari lembaga keuangan.
- Penting dilakukan Sosialisasi terlebih dahulu sehingga masyarakat maupun investor bisa mengetahui dan memahami prosedur yang diterapkan untuk penggunaan asset tanah Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments







