▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴
Breaking News
- Hadir dalam Acara Diskusi terkait Rencana Program Pengembangan Kawasan Pesisir Selatan Kabupaten Purworejo
- Pemasangan Pathok dan Penyesuaian Batas Tanah Negara
- Forum Penataan Ruang Kabupaten Purworejo
- Paparan akhir konsultan perencana
- Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK
- Temu Relawan Forum Resiko Bencana Kabupaten Purworejo
- Musrenbang RKPD Tingkat Kabupaten Tahun 2027
- Apel Hari Pertama Pasca Cuti Bersama
- Paparan awal pekerjaan perencanaan perbaikan jalan di perumahan tahun anggaran 2026.
- Ratusan Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 Tiba di Purworejo
Hasil Audiensi Pemerintah Kabupaten Purworejo ke Kementerian ATR/BPN RI
Berita Terkait
- Rapat Paripurna DPRD0
- Pimpin Monitoring Bapokting, Wabup Pastikan Stok Mencukupi 0
- Musrenbang dalam rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029 0
- Rapat koordinasi pengawasan tindaklanjut rekomendasi BPK RI0
- Rapat Koordinasi (Rakor) penyelenggaraan Pemerintahan Daerah0
- Verifikasi Awal Rumah Terdampak Bencana di Kecamatan Bruno 0
- Studi Banding Penyusunan Raperda 0
- Peringatan Nuzulul Quran Kabupaten Purworejo0
- Wabup Serahkan Bantuan Rp10 Juta untuk Palestina 0
- Ketua TP PKK Kabupaten Purworejo Diserahterimakan0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Audiensi Pemerintah Kabupaten Purworejo ke Kementerian ATR/BPN RI dilaksanakan pada:
- Hari / Tgl. : Kamis, 20 Maret 2025
- Waktu : Pukul 10.00 WIB - selesai
3. Tempat : Ruang Rapat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN RI,
Jl. Sisingamangaraja No.2, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110
- HASIL
Audensi Kementerian ATR BPN Dirjen PHPT (Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) dipimpin langsung oleh Bupati Purworejo didampingi oleh Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo, Kepala Bapperida Kabupaten Purworejo, Kepala Dinperkimtan Kabupaten Purworejo, Kepala DPUPR Kabupaten Purworejo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dengan hasil sebagai berikut:
- Di Kementerian ATR/BPN RI diterima oleh Shamy Ardian, S.T., M.Eng. selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dan Pangihutan Manurung, S.H., M.A.P., M.A.S. selaku Definitif Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Pengelolaan, Plh. Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah.
- Terkait Program PTSL yang sedang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Purworejo mengusulkan adanya kuota tambahan yang semula sebanyak 10.000 SHT untuk 140 Desa / Kelurahan, tambahan kuota yang diharapkan sebesar ± 17.000 SHT.
- Terkait Tanah Negara yang telah memperoleh hak atas tanahnya, yaitu Sertifikat Hak Pakai, Pemerintah Kabupaten Purworejo diperbolehkan memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan masyarakat atau investor/badan hukum dengan sistem sewa. Diharapkan nilai sewa sesuai aturan dan yang terpenting tidak memberatkan masyarakat sehingga tujuan dari perolehan hak pakai tercapai dan peningkatan ekonomi juga dapat dirasakan oleh masyarakat.
- Untuk sewa dengan Badan Usaha atau Badan Hukum yang ingin berinvestasi bisa menggunakan mekanisme HGU (Hak Guna Usaha) atau HPL (Hak Pengelolaan Lahan) sehingga SHP sebelumnya dilepas dulu menjadi HPL atau HGU, mengingat pola ini dapat sebagai dukungan untuk memperoleh akses pendanaan dari lembaga keuangan.
- Penting dilakukan Sosialisasi terlebih dahulu sehingga masyarakat maupun investor bisa mengetahui dan memahami prosedur yang diterapkan untuk penggunaan asset tanah Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments







