▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Hadir dalam Acara Diskusi terkait Rencana Program Pengembangan Kawasan Pesisir Selatan Kabupaten Purworejo
- Pemasangan Pathok dan Penyesuaian Batas Tanah Negara
- Forum Penataan Ruang Kabupaten Purworejo
- Paparan akhir konsultan perencana
- Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK
- Temu Relawan Forum Resiko Bencana Kabupaten Purworejo
- Musrenbang RKPD Tingkat Kabupaten Tahun 2027
- Apel Hari Pertama Pasca Cuti Bersama
- Paparan awal pekerjaan perencanaan perbaikan jalan di perumahan tahun anggaran 2026.
- Ratusan Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 Tiba di Purworejo
Studi Banding Penyusunan Raperda
Berita Terkait
- Peringatan Nuzulul Quran Kabupaten Purworejo0
- Wabup Serahkan Bantuan Rp10 Juta untuk Palestina 0
- Ketua TP PKK Kabupaten Purworejo Diserahterimakan0
- Pedagang Keluhkan Pasar Baledono Sepi, Wabup Minta Optimalkan Semua Potensi 0
- Tarawih Silaturahim (Tarhim)0
- Zoom Meeting Sosialisasi Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah MCPKPK0
- Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kearsipan Tahun 20250
- Koordinasi Persiapan Penyusunan Renstra Kabupaten Purworejo Tahun 2025 – 20290
- Desk Renstra Kabupaten Purworejo Tahun 2025 – 2029 0
- Rapat Koordinasi Posyandu 6 SPM0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo mendampingi Pansus 2 DPRD Kabupaten Purworejo dalam pelaksanaan studi banding penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cirebon. Penyusunan raperda tersebut untuk menjamin bahwa segala pelaksanaan kegiatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman mampu mewujudkan tempat
tinggal dan lingkungan hunian yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Raperda juga mengatur ketentuan teknis penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) pada perizinan pembangunan perumahan baru oleh pengembang. Kejelasan peraturan penyediaan PSU diharapkan menjamin pembangunan perumahan yang dilengkapi PSU memadai dan mendorong perkembangan iklim usaha di Kabupaten Purworejo.
Dari hasil diskusi dapat diketahui bahwa kebijakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman berbeda antar daerah sesuai karakteristik permasalahan masing-masing. Beberapa poin hasil diskusi yang dapat dipertimbangkan dalam raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman Pemerintah Kabupaten Purworejo antara lain sebagai berikut :
- Perubahan/revisi siteplan dapat diterapkan pada kebijakan Pemda Purworejo untuk mempermudah perizinan pembangunan perumahan namun dengan tetap memenuhi peraturan yang berlaku. Pemda Purworejo harus menapis ketentuan apa saja yang dapat diajukan perubahan siteplan dan dituangan dalam raperda untuk menjamin kepastian hukumnya serta pengendalian perizinan. Pembatasan jumlah perubahan/revisi sitepan penting dilaksanakan untuk menghindari ketidakserasian antar dokumen perizinan dan tidak mudah berubah sesuai keinginan pelaku usaha. Perubahan/revisi siteplan juga menjadi salah satu kebijakan yang dapat memperlancar penerbitan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Kebijakan dana kompensasi dalam penyediaan PSU perumahan dapat diterapkan di Pemda Purworejo. Penyediaan lahan pemakaman umum pada setiap perizinan pembangunan perumahan dan pemenuhan kekurangan PSU pada pengajuan perubahan/revisi siteplan dapat diganti dengan dana kompensasi. Penerapan dana kompensasi harus disertai dengan ketentuan teknis pelaksanaannya seperti penentuan besarannya, rekening yang dipakai, batasanan pembelanjaannya, perangkat daerah yang mengelola, dan ketentuan lainnya.







