RAPAT KOORDINASI RENCANA PERMOHONAN HAK PAKAI ATAS TANAH
BEKAS HGB NO.1 DAN NOMOR 2 DI DESA PURWODADI DAN RENCANA PEMBANGUNAN RUANG TERBUKA HIJAU ( RTH ) / TAMAN KOTA DAN SHELTER DI AREA EKS TERMINAL ANGKUDES ( PEREMPATAN PURWODADI )

By Admin 29 Jan 2020, 11:16:00 WIB Kegiatan
RAPAT KOORDINASI RENCANA PERMOHONAN HAK PAKAI ATAS TANAH

Rapat koordinasi dilaksanakan pada :

Hari/ tanggal                           : Rabu, 8 Januari 2020

Pukul                                       : 07.30 Wib s/d selesai

Tempat                                    : Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten

                                                 Purworejo.

Yang diundang                        :

- Asisten Ekonomi dan Pembangunan

- Kepala Bappeda

- Kepala BPPKAD

- Kepala Dinperkimtan

- Kepala Din PUPR

- Kepala Din LH

- Kepala Din KUKMP

- Kepala Bagian Pemerintahan Setda

- Kepala Bagian Hukum Setda                            

Rapat koordinasi dipimpin      : Sekretaris Daerah Kab. Purworejo.

  • Tanah bekas HGB No.1 dan No.2 yang biasa digunakan untuk ngetem pada saat ini berstatus tanah negara ( Government Ground ) dengan bekas pemegang hak SUMIJATI isteri dari PURWOPRANOTO.
  • Berdasarkan Perda Kabupaten Purworejo No.27 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Purworejo tahun 2011 – 2031 dan Dokumen Tataran Transportasi Lokal Kab. Purworejo tahun 2016, tanah tersebut direncanakan sebagai pengembangan jaringan terminal penumpang tipe C.
  • Rencana pemanfaatan dan pembangunan pengembangan jaringan terminal penumpang tipe C menunggu kesiapan dokumen dan ketersediaan anggaran.
  • Ahli waris bekas pemegang HGB No.1 dan No.2 masih berkeinginan untuk mohon hak atas tanah tersebut.
  • Eksisting faktual saat ini  sebagai berikut :
        • Luas tanah + 1.200 M2 dengan batas sebelah utara jalan Purwodadi- Krendetan, sebelah barat jalan Purwodadi – Congot, sebelah selatan tanah Desa Purwodadi dan sebelah timur saluran drainase.
        • 5 buah warung kuliner dan 1 rumah tinggal.
        • Jika sore hari digunakan sebagai lokasi pedagang kuliner.
        • Sebelah selatan terdapat lahan kosong bekas bongkaran bangunan.
  • Kepala Desa Purwodadi dan masyarakat sangat mendukung jika tanah tersebut dimohon oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk peningkatan kualitas sarana dan prasarana di kawasan selatan dengan harapan dalam pengelolaannya nanti tetap mengakomodir warung -warung yang ada pada saat ini ( dalam bentuk kuliner ) dan mengakomodir Bumdes Desa Purwodadi.
  • Terkait rencana pemanfaatan oleh Pemerintah Daerah untuk RTH dan shelter perlu dilaksanakan sosialisasi pada OPD terkait, namun demikian status tanahnya perlu diperjelas terlebih dahulu apapun resikonya.

 

 

Bupati Purworejo lewat dinas yang menangani bidang pertanahan        ( Dinperkimtan ) segera mengajukan permohonan hak atas negara bekas HGB.No.1 dan HGB No.2 di Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo,

Permohonan haknya adalah Hak Pakai sedangkan penggunaannya untuk pembangunan RTH / taman kota dan Shelter.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment