Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Jawa Tengah

By Admin 27 Mei 2019, 10:47:34 WIB Kegiatan
Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Jawa Tengah

Berdasar Surat Gubernur Jawa Tengah No. 005/0007943 tanggal 10 April 2019 perihal Undangan Rakor Reforma Agraria.

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Jawa Tengah, yang Diselenggarakan Bidang Pertanahan DISPERAKIM Prov. Jateng pada hari Rabu s/d Kamis tanggal 24 s/d 25 April 2019 di Hotel MG SETOS Jl. Inspeksi Kembangsari, Semarang sebagai berikut :

  • Rapat Koordinasi dihadiri oleh pejabat di OPD terkait di lingkungan Pemerintah Prov. Jateng, pejabat BPN Kanwil Jateng, pejabat Kejaksaan Tinggi Prov. Jateng, pejabat Kabupaten/ Kota pada Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pertanahan se-Provinsi Jateng, pejabat Kabupaten/ Kota pada Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah se-Provinsi Jateng.
  • Rapat Koordinasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala DISPERAKIM Prov. Jateng, mewakili Gubernur Jawa Tengah.
  • Nara Sumber Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Jawa Tengah :
  1. Pejabat Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/ BPN
  2. Kepala Dinas PERAKIM Provinsi Jawa Tengah.
  3. Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah.
  4. Kepala Bidang Pertanahan Dinas PERAKIM ProvinsiJawa Tengah.
  • HasilRakor :
  1. REFORMA AGRARIA (PERPRES 86 TAHUN 2018)
  1. Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
  2. Penataan Aset (sesuaiPasal 6 Perpres 86/2018)adalah :
  • Redistribusi Tanah
  • Legalisasi Aset : PTSL, Konsolidasi Tanah
  1. Penataan Akses(sesuaiPasal 15 Perpres 86/2018)adalah :
  • Pemetaan Sosial;
  • Peningkatan kapasitas kelembagaan;
  • Pendampingan usaha;
  • Peningkatan keterampilan;
  • Penggunaan teknologi tepat guna;
  • Diversifikasi usaha;
  • Fasilitasi akses permodalan;
  • Fasilitasi akses pemasaran (offtaker);
  • Penguatan basis data dan informasi komoditas;
  • Penyediaan infrastruktur pendukung.
  1. OBYEK REDISTRIBUSI TANAH (sesuaiPasal 7/Perpres 86 tahun 2018)
  • Tanah HGU dan HGB yang habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir;
  • Tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikt 20% dari luas bidang tanah HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan Rencana Tata Ruang
  • Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% dari luas tanah negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau pembaharuan haknya
  • Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% dari luas tanah negara dan atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh menteri lingkungan hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA, meliputi :
  1. Tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang- undangan menjadi TORA;
  2. Tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria
  • Tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria
  • Tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan
  • Tanah Timbul
  • Tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak rakyat atas tanah, yang meliputi :
  1. Tanah yang dihibahkan oleh perusahaan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan /atau lingkungannya
  2. Tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria Reforma Ag
  3. Sisa tanah sumbangan tanah untuk pembangunan dan tanah pengganti biaya pelaksanaaan Konsolidasi Tanah yang telah disepakati untuk diberikan kepada pemerintah sebagai TORA
  • Tanah Bekas Erpacht, tanah bekas partikelir dan tanah bekas eigendom yang luasnya lebih dari 10 bouw yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundangundangan sebagai objek Redistribusi
  • Tanah Kelebihan Maksimum, tanah absentee dan Tanah Swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia

 

  1. KELEMBAGAAN REFORMA AGRARIA
  • Kelembagaan Penyelenggara Reforma Agraria di tingkat Pusat adalah Tim Reforma Agraria Nasional
  • Untukmembantu Tim ReformaAgrariaNasional, dibentuk GugusTugas Reforma Agraria di tingkatPusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota.

TUGAS :

  1. Penyelesaian Konflik Agraria di tingkat Provinsi;
  2. Mengkoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka penataan aset di tingkat provinsi;
  3. Memfasilitasi Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat RA di tingkat provinsi;
  4. Mengkoordinasikan integrasi pelaksanaan penataan asset dan penataan akses di tingkat provinsi;
  5. Memperkuat kapasitas pelaksanaan RA di tingkat Provinsi;
  6. Menyampaikan laporan hasil RA Provinsi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat.

 

PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA DI JAWA TENGAH

  • Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah di Provinsi Jawa Tengah selama empat tahun terakhir dilaksanakan di 16 Kabupaten.YaituKabupaten: Semarang, Grobogan, Kendal, Pati, Rembang, Boyolali, Klaten, Magelang,Kebumen, Purworejo, Purbalingga, Cilacap, Pekalongan, Batang, Pemalang, Brebes. Adapun Obyek kegiatan Redistribusi Tanah berasal dari Tanah Negara melalui penegasan TOL dan Sisa Tanah Obyek Landreform ( TOL).
  • Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 dilaksanakan di 10 Kabupaten

 

  1. POTENSI TANAH OBYEK REFORMA AGRARIA DI JAWA TENGAH
  • HGU Habistidakdiperpanjang/diperbaruihaknya
  • Transmigrasi Swadaya/Lokal
  • Tanah Terlantar
  • Sisa Obyek Landreform
  • Usulan Masyarakat/LSM
  • Tanah Timbul

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment