Breaking News
- Upacara Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
- Rakor Penyelesaian Hasil Temuan BPKRI
- Pengukuran PSU
- Upacara dalam Rangka HUT Ke-53 KORPRI Tahun 2024
- Pemeriksaan dan pengukuran lapangan
- Studi Tiru terkait Penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan
- Studi Tiru
- Purworejo Investment Center Diresmikan, Bupati Berharap Dorong Investasi Berkelanjutan
- Purworejo Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif
- Soft Launching Terminal Tipe B Kutoarjo, Dimeriahkan Pekan Raya Keburejo
Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Jawa Tengah
Berita Terkait
- Rapat koordinasi Rencana Permohonan Hak Atas Tanah Negara0
- Bimtek Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Permukiman0
- FGD Penyepakatan Delinasi Kawasan Sekitar kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur (BOB)0
- Sosialisasi proses pencairan dan LPJ Belanja tidak Langsung0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Berdasar Surat Gubernur Jawa Tengah No. 005/0007943 tanggal 10 April 2019 perihal Undangan Rakor Reforma Agraria.
Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Jawa Tengah, yang Diselenggarakan Bidang Pertanahan DISPERAKIM Prov. Jateng pada hari Rabu s/d Kamis tanggal 24 s/d 25 April 2019 di Hotel MG SETOS Jl. Inspeksi Kembangsari, Semarang sebagai berikut :
- Rapat Koordinasi dihadiri oleh pejabat di OPD terkait di lingkungan Pemerintah Prov. Jateng, pejabat BPN Kanwil Jateng, pejabat Kejaksaan Tinggi Prov. Jateng, pejabat Kabupaten/ Kota pada Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pertanahan se-Provinsi Jateng, pejabat Kabupaten/ Kota pada Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah se-Provinsi Jateng.
- Rapat Koordinasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala DISPERAKIM Prov. Jateng, mewakili Gubernur Jawa Tengah.
- Nara Sumber Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Jawa Tengah :
- Pejabat Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/ BPN
- Kepala Dinas PERAKIM Provinsi Jawa Tengah.
- Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah.
- Kepala Bidang Pertanahan Dinas PERAKIM ProvinsiJawa Tengah.
- HasilRakor :
- REFORMA AGRARIA (PERPRES 86 TAHUN 2018)
- Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
- Penataan Aset (sesuaiPasal 6 Perpres 86/2018)adalah :
- Redistribusi Tanah
- Legalisasi Aset : PTSL, Konsolidasi Tanah
- Penataan Akses(sesuaiPasal 15 Perpres 86/2018)adalah :
- Pemetaan Sosial;
- Peningkatan kapasitas kelembagaan;
- Pendampingan usaha;
- Peningkatan keterampilan;
- Penggunaan teknologi tepat guna;
- Diversifikasi usaha;
- Fasilitasi akses permodalan;
- Fasilitasi akses pemasaran (offtaker);
- Penguatan basis data dan informasi komoditas;
- Penyediaan infrastruktur pendukung.
- OBYEK REDISTRIBUSI TANAH (sesuaiPasal 7/Perpres 86 tahun 2018)
- Tanah HGU dan HGB yang habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir;
- Tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikt 20% dari luas bidang tanah HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan Rencana Tata Ruang
- Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% dari luas tanah negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau pembaharuan haknya
- Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% dari luas tanah negara dan atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh menteri lingkungan hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA, meliputi :
- Tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang- undangan menjadi TORA;
- Tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria
- Tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria
- Tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan
- Tanah Timbul
- Tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak rakyat atas tanah, yang meliputi :
- Tanah yang dihibahkan oleh perusahaan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan /atau lingkungannya
- Tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria Reforma Ag
- Sisa tanah sumbangan tanah untuk pembangunan dan tanah pengganti biaya pelaksanaaan Konsolidasi Tanah yang telah disepakati untuk diberikan kepada pemerintah sebagai TORA
- Tanah Bekas Erpacht, tanah bekas partikelir dan tanah bekas eigendom yang luasnya lebih dari 10 bouw yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundangundangan sebagai objek Redistribusi
- Tanah Kelebihan Maksimum, tanah absentee dan Tanah Swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia
- KELEMBAGAAN REFORMA AGRARIA
- Kelembagaan Penyelenggara Reforma Agraria di tingkat Pusat adalah Tim Reforma Agraria Nasional
- Untukmembantu Tim ReformaAgrariaNasional, dibentuk GugusTugas Reforma Agraria di tingkatPusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota.
TUGAS :
- Penyelesaian Konflik Agraria di tingkat Provinsi;
- Mengkoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka penataan aset di tingkat provinsi;
- Memfasilitasi Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat RA di tingkat provinsi;
- Mengkoordinasikan integrasi pelaksanaan penataan asset dan penataan akses di tingkat provinsi;
- Memperkuat kapasitas pelaksanaan RA di tingkat Provinsi;
- Menyampaikan laporan hasil RA Provinsi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat.
PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA DI JAWA TENGAH
- Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah di Provinsi Jawa Tengah selama empat tahun terakhir dilaksanakan di 16 Kabupaten.YaituKabupaten: Semarang, Grobogan, Kendal, Pati, Rembang, Boyolali, Klaten, Magelang,Kebumen, Purworejo, Purbalingga, Cilacap, Pekalongan, Batang, Pemalang, Brebes. Adapun Obyek kegiatan Redistribusi Tanah berasal dari Tanah Negara melalui penegasan TOL dan Sisa Tanah Obyek Landreform ( TOL).
- Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 dilaksanakan di 10 Kabupaten
- POTENSI TANAH OBYEK REFORMA AGRARIA DI JAWA TENGAH
- HGU Habistidakdiperpanjang/diperbaruihaknya
- Transmigrasi Swadaya/Lokal
- Tanah Terlantar
- Sisa Obyek Landreform
- Usulan Masyarakat/LSM
- Tanah Timbul
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments