- Upacara Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
- Rakor Penyelesaian Hasil Temuan BPKRI
- Pengukuran PSU
- Upacara dalam Rangka HUT Ke-53 KORPRI Tahun 2024
- Pemeriksaan dan pengukuran lapangan
- Studi Tiru terkait Penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan
- Studi Tiru
- Purworejo Investment Center Diresmikan, Bupati Berharap Dorong Investasi Berkelanjutan
- Purworejo Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif
- Soft Launching Terminal Tipe B Kutoarjo, Dimeriahkan Pekan Raya Keburejo
FGD Penyepakatan Delinasi Kawasan Sekitar kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur (BOB)
Berita Terkait
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Acara diadakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada tanggal 25 April 2019 di Hotel Atria, Magelang. Diikuti oleh Pemprov Jawa Tengah, Pemprov DI Yogyakarta, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Kulonprogo.
Pada perencanaannya pengembangan kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur meliputi kawasan di beberapa kabupaten yaitu Magelang, Purworejo dan Kulonprogo. Untuk Kabupaten Purworejo meliputi dua kecamatan yaitu di kecamatan Bener dan Loano.
Dijelaskan pula bahwa kawasan rencana pengembangan nantinya akan disesuaikan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di masing-masing kabupaten. FGD ini bertujuan untuk menyepakati delinasi wilayah rencana rinci tata ruang disekitar Kawasan Otoritatif Badan Otorita Borobudur yang merupakan tahap awal dari penyusunan Materi Teknis Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) di sekitar Kawasan Otoritatif Badan Otorita Borobudur.
Beberapa materi yang disampaikan diantaranya: Kebijakan Penataan Ruang Propinsi Jateng dan Propinsi DI Yogyakarta dalam rangka mendukung pengembangan pariwisata Borobudur, Kedudukan usulan Delinasi rencana detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi di sekitar Kawasan Otoritatif Badan Otorita Borobudur dalam konstelasi wilayah Kab. Purworejo dan Kab. Kulonprogo, serta rencana Pengembangan Kawasan Otoritatif Badan Otorita Borobudur.
Pada akhir diskusi didapatkan kesepakatan yaitu Kabupaten bisa mengusulkan kawasan yang berbatasan langsung dengan kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur yang belum masuk dalam Deliniasi Wilayah RRTR, sehingga belum diperoleh kesepakatan untuk penandatanganan berita acara dan akan dijadwalkan pertemuan selanjutnya.