FGD Penyepakatan Delinasi Kawasan Sekitar kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur (BOB)

By Admin 22 Mei 2019, 08:16:50 WIB Kegiatan
FGD Penyepakatan Delinasi Kawasan Sekitar kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur (BOB)

Acara diadakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada tanggal 25 April 2019 di Hotel Atria, Magelang. Diikuti oleh Pemprov Jawa Tengah, Pemprov DI Yogyakarta, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Kulonprogo.

Pada perencanaannya pengembangan kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur meliputi kawasan di beberapa kabupaten yaitu Magelang, Purworejo dan Kulonprogo. Untuk Kabupaten Purworejo meliputi dua kecamatan yaitu di kecamatan Bener dan Loano.

Dijelaskan pula bahwa kawasan rencana pengembangan nantinya akan disesuaikan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di masing-masing kabupaten. FGD ini bertujuan untuk menyepakati delinasi wilayah rencana rinci tata ruang disekitar Kawasan Otoritatif Badan Otorita Borobudur yang merupakan tahap awal dari penyusunan Materi Teknis Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) di sekitar Kawasan Otoritatif Badan Otorita Borobudur.

Beberapa materi yang disampaikan diantaranya: Kebijakan Penataan Ruang Propinsi Jateng dan Propinsi DI Yogyakarta dalam rangka mendukung pengembangan pariwisata Borobudur, Kedudukan usulan Delinasi rencana detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi di sekitar Kawasan Otoritatif Badan Otorita Borobudur dalam konstelasi wilayah Kab. Purworejo dan Kab. Kulonprogo, serta rencana Pengembangan Kawasan Otoritatif Badan Otorita Borobudur.

Pada akhir diskusi didapatkan kesepakatan yaitu Kabupaten bisa mengusulkan kawasan yang berbatasan langsung dengan kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur yang belum masuk dalam Deliniasi Wilayah RRTR, sehingga belum diperoleh kesepakatan untuk penandatanganan berita acara dan akan dijadwalkan pertemuan selanjutnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment