- Perkuat Disiplin dan Jiwa Korsa, DINPERKIMTAN Ikuti Pembinaan Korpri
- DINPERKIMTAN HADIRI FGD 1 RDTR DAN KP 1 KLHS KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI PURWODADI-NGOMBOL-GRABAG
- DINPERKIMTAn Gelar Internal Meeting
- Dinperkimtan Gelar Apel Pagi Senin, Sekretaris Dinas Sampaikan Tiga Pesan Penting
- DINPERKIMTAN Gelar Jumat Bersih Dalam Rangka World Clean Up Day
- Ikuti Bimtek Skm.go.id, DINPERKIMTAN Perkuat Sistem Penilaian Pelayanan Publik
- Dinperkimtan Dorong Percepatan Penyerahan PSU dan Evaluasi Perda Nomor 6 tahun 2024
- Dinperkimtan Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Sosialisasi Bantuan RTLH 2026, Perkuat Administrasi
- DINPERKIMTAN Gelar Sosialisasi SE DIRJEN dan BIMTEK PAKUeMAS 2026
FGD Penyepakatan Delinasi Kawasan Sekitar kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur (BOB)
Berita Terkait
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU)
Acara diadakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada tanggal 25 April 2019 di Hotel Atria, Magelang. Diikuti oleh Pemprov Jawa Tengah, Pemprov DI Yogyakarta, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Kulonprogo.
Pada perencanaannya pengembangan kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur meliputi kawasan di beberapa kabupaten yaitu Magelang, Purworejo dan Kulonprogo. Untuk Kabupaten Purworejo meliputi dua kecamatan yaitu di kecamatan Bener dan Loano.
Dijelaskan pula bahwa kawasan rencana pengembangan nantinya akan disesuaikan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di masing-masing kabupaten. FGD ini bertujuan untuk menyepakati delinasi wilayah rencana rinci tata ruang disekitar Kawasan Otoritatif Badan Otorita Borobudur yang merupakan tahap awal dari penyusunan Materi Teknis Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) di sekitar Kawasan Otoritatif Badan Otorita Borobudur.
Beberapa materi yang disampaikan diantaranya: Kebijakan Penataan Ruang Propinsi Jateng dan Propinsi DI Yogyakarta dalam rangka mendukung pengembangan pariwisata Borobudur, Kedudukan usulan Delinasi rencana detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi di sekitar Kawasan Otoritatif Badan Otorita Borobudur dalam konstelasi wilayah Kab. Purworejo dan Kab. Kulonprogo, serta rencana Pengembangan Kawasan Otoritatif Badan Otorita Borobudur.
Pada akhir diskusi didapatkan kesepakatan yaitu Kabupaten bisa mengusulkan kawasan yang berbatasan langsung dengan kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur yang belum masuk dalam Deliniasi Wilayah RRTR, sehingga belum diperoleh kesepakatan untuk penandatanganan berita acara dan akan dijadwalkan pertemuan selanjutnya.
.png)

.jpg)






