- Lomba Desain Logo Hari Jadi ke 80 Provinsi Jateng
- Sinergitas Jatman Memperkuat Ketahanan Ideologis Bangsa
- Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pemerintah Gencarkan Gerakan Pangan Murah
- Rapat Koordinasi dan Pengukuran Tanah Negara di Desa Munggangsari oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo
- Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025
- Mengikuti Zoom Meeting Webiner Nasional “ASN KOMPETEN DI ERA DIGITAL”,
- 38 Anak Ikuti Sunatan Berkah bersama Kopelaku
- Perkuat Jejaring Ekonomi Kreatif dan Pariwisata di Purworejo melalui Festival Layang-Layang dan Expo UMKM
- Wedding Expo 2025 Dorong Geliat Ekonomi di Purworejo
- Ribuan Jamaah Hadiri Kutoarjo Bersholawat
Sosialisasi proses pencairan dan LPJ Belanja tidak Langsung
Berita Terkait
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.

Purworejo - Tanggal 23 April 2019 bertempat di gedung BPPKAD Kabupaten Purworejo diadakan kegiatan Sosialisasi Proses Pencairan dan LPJ Belanja Tidak Langsung. Kegiatan tersebut diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Purworejo yang melaksanakan hibah/ bansos, Dindikpora, Dinperkimtan, Dinsos, KONI, Dinpermasdes, dan KPU.
Hadi Susanto dari Pajak Pratama Purworejo selaku pengisi materi menjelaskan tentang Perpajakan kepada para peserta sosialisasi. Sedangkan untuk proses pencairan dan LPJ belanja tidak langsung disampaikan oleh Ngadiman dari BPPKAD. Selanjutnya diadakan tanya jawab dan diskusi mengenai permasalahan perpajakan sehingga OPD bisa menerapkan pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang sudah diterapkan.
Pada Dinperkimtan ada 3 kegiatan hibah kepada masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan tersebut yaitu: RTLH, Pamsimas dan SLBM.