Rapat koordinasi Rencana Permohonan Hak Atas Tanah Negara
Untuk Kawasan Pariwisata Jatimalang

By Admin 24 Mei 2019, 09:17:09 WIB Kegiatan
Rapat koordinasi Rencana Permohonan Hak Atas Tanah Negara

Rapat Koordinasi Rencana Permohonan Hak Atas Tanah Negara Untuk Kawasan Pariwisata Jatimalang dilaksanakan pada :

Hari/ tanggal       : Kamis, 16 Mei  2019

Pukul                   : 09.00 WIB

Tempat                 : Aula Dinperkimtan Kabupaten Purworejo

Rapat dipimpin oleh Ir. Susanto, SP1 Kepala Dinperkimtan Kabupaten Purworejo, yang dihadiri oleh Bagian Pemerintahan Setda Kab. Purworejo, Camat Purwodadi, Camat Grabag, Bappeda Kabupaten Purworejo, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Dinas PPKP Kabupaten Purworejo, BPPKAD Kabupaten Purworejo

Dalam pertemuan tersebut disampaikan hal- hal sebagai berikut :

Untuk tahap awal Pemkab akan mencoba menyelesaikan tanah negara di kawasan pantai  Jatimalang seluas 52 Ha karena sudah ada Site Plan yang disahkan Bupati. Penataan kawasan Jatimalang disamping akan  mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RT-RW ) dan kegiatan PTSL yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo. Pemkab Purworejo dalam penanganan  tanahnegara di kawasan pantai selatan akantetap menghargai hak-hak masyarakat yang sudah menempatidi kawasan tersebut.

 

Pada dasarnya tanahnegara belum dilengkapi alas hak apapun  dan prioritas pertama untuk memohon hak atas tanah tersebut ada pada Pemerintah. Jika Pemkab akan menggandeng pihak III dalam rangka pengembangan pariwisata mestinya dengan Hak Pengelolaan ( HPL ), namun demikian jika akan dikelola sendiri oleh Pemkab maka permohonan hak nya  dengan Hak Pakai.

 

Kesimpulan dalam rapat koordinasi tersebut sebagai berikut: Untuk tahap awal Pemkab akan berkonsentrasi dan mencoba menyelesaikan tanah GG  di kawasan Jatimalang seluas 52 Ha. Hasil PTSL oleh Kantor Pertanahan akan segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten dengan melaksanakan identifikasi. Menghimbau pada Camat untuk disampaikan Kepala Desa yang diwilayahnya ada tanah negara,  supaya tidak mengadakan perikatan”  dengan pihak manapun karena bisa berdampak pada proses hukum.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment