Rapat koordinasi dan menentukan titik koordinat batas lokasi Tempat Pelelangan Ikan Keburuhan

By Admin 10 Mei 2021, 09:41:15 WIB Kegiatan
Rapat koordinasi dan menentukan titik koordinat batas lokasi Tempat Pelelangan Ikan Keburuhan

Jumat, 5 Maret 2021 ditempat Desa Keburuhan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo. Disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanahan DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo, bahwa Rapat Koordinasi ini dilakukan dengan tujuan untuk menentukan titik koordinat dan tanda batas lokasi Tempat Pelelangan Ikan Keburuhan Kecamatan Ngombol untuk selanjuntnya sebagai dasar permohonan Hak Pakai Atas Tanah Negara oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Rapat Koordinasi dipimpin oleh  Anggoro Ari Cahyono, S.T., M.T. Kepala Bidang Pertanahan DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo,  Rapat Koordinasi  dilakukan dengan diskusi dan pelaksanaan pemasangan patok serta akuisisi titik koordinat dan diperoleh hasil sebagai berikut :

    1. Bahwa kegiatan akan dilakukan dengan pemasangan patok tanda batas sementara di lokasi Tempat Pelelangan Ikan Desa Keburuhan.
    2. Patok tanda batas yang dipasang adalah patok terbuat dari bambu yang dicat dengan warna merah.
    3. Pada titik pemasangan patok  batas lokasi Tempat Pelelangan Ikan dilakukan pengukuran titik koordinat.
    4. Berdasarkan kondisi lapangan  terdapat 5 titik koordinat yang digunakan sebagai batas lokasi Tempat Pelelangan Ikan di Desa Keburuhan Kecamatan Ngombol.
    5. Berdasarkan akuisisi titik koordinat didapatkan luas lokasi Tempat Pelelangan Ikan di Desa Keburuhan Kecamatan Ngombol seluas  1,5 Ha  dengan  menggunakan software mobile topographer di smartphone.
    6. Lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Keburuhan Kecamatan Ngombol bergeser ke sebelah timur dari lokasi TPI terdahulu.
    7. Lokasi Tempat Pelelangan Ikan di Desa Keburuhan berubah karena di Desa Keburuhan mengalami abrasi yang mengakibatkan rusak dan hilangnya gedung Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan mushola.
    8. Penentuan batas Lokasi Tempat Pelelangan Ikan tidak terdapat permasalahan dengan tetangga batas dan Lokasi TPI dimaksud tidak dalam sengketa.
    9. Pengelola TPI agar menjaga patok tanda batas dan  siapapun tidak diperbolehkan menggeser atau mengubah posisi patok tanpa berkoordinasi dengan Dinperkimtan, DinPPKP dan Pemerintah Desa Keburuhan
    10. Hasil dari pelaksanaan penentuan titik koordinat Lokasi TPI akan ditindaklanjuti dengan permohonan hak atas tanah negara oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo yang penggunaannya untuk Tempat Pelelangan Ikan beserta sarana pendukung lainnya.
    11. Lokasi gedung Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Keburuhan direncakan di sebelah timur, tetapi terdapat gedung dan tower pemantauan tsunami milik BNPB.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment