- Pelepasan dan syukuran Karyawan/i Dinperkimtan
- Rapat sewa lahan PT Mhardika Adidaya
- Rapat Evaluasi Pendapatan
- Pemkab Purworejo Siap Hadapi Tantangan Penyelenggaraan Pendidikan di Era Modern
- Desk lanjutan Renja
- Rapat Pembahasan Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Usulan Tambahan DPRD Tahun Anggaran 2025 dan 2026
- Desk Perubahan Renja 2025 dan Renja 2026
- 704 Jamaah Calon Haji Kabupaten Purworejo Siap Melaksanakan Ibadah Haji Tahun 2025
- Bupati Serahkan Bantuan untuk Korban Tanah Longsor Desa Pakisarum
- Bupati Lantik 17 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Koordinasi menentukan titik koordinat dan tanda batas lokasi Tempat Pelelangan Ikan Kertojayan.
Berita Terkait
- Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PAMSIMAS dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PAMSIMAS REGULER dan HID APBN Tahun 20210
- Rapat Koordinasi Persiapan Skala Kawasan0
- Rapat Koordinasi Persiapan Skala Kawasan0
- Rapat Koordinasi Persiapan Skala Kawasan0
- Rapat Koordinasi Persiapan Skala Kawasan0
- Rapat Koordinasi Persiapan Skala Kawasan0
- Pelatihan Program PAMSIMAS TA 2021 (Pelatihan Administrasi Keuangan, Teknik, dan Kesehatan)0
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta2
- Monitoring Siteplan tahun 2018 Kelurahan Cangkrep Kidul0
- Pemeriksaan dan monitoring siteplan di Desa Tepok Wetan0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Kamis, 4 Maret 2021 bertempat di TPI Kertojayan Kecamatan Grabag. Diikuti oleh DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo, DinPPKP Kabupaten Purworejo, Perangkat Desa Kertojayan, Pengurus TPI, dan Penjaga Pos TNI AL.
Sambutan : Disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanahan DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo, bahwa Rapat Koordinasi ini dilakukan dengan tujuan untuk menentukan titik koordinat dan tanda batas lokasi Tempat Pelelangan Ikan Kertojayan Kecamatan Grabag untuk selanjutnya sebagai dasar permohonan Hak Pakai Atas Tanah Negara oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Rapat Koordinasi dipimpin oleh Anggoro Ari Cahyono, S.T., M.T. Kepala Bidang Pertanahan DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo, Rapat Koordinasi dilakukan dengan diskusi serta pelaksanaan pemasangan patok dan akuisisi titik koordinat dan diperoleh hasil sebagai berikut :
- Kegiatan dilakukan dengan pemasangan patok tanda batas di lokasi Tempat Pelelangan Ikan Desa Kertojayan.
- Patok tanda batas yang dipasang adalah patok sementara terbuat dari bambu yang dicat dengan warna merah dan putih.
- Berdasarkan kondisi lapangan terdapat 14 titik koordinat yang digunakan sebagai batas lokasi Tempat Pelelangan Ikan Kertojayan Kecamatan Grabag.
- Pelaksanaan akuisisi titik koordinat dengan menggunakan software mobile topographer di smartphone.
- Dari akuisisi titik koordinat patok tanda batas didapatkan luas lokasi Tempat Pelelangan Ikan Kertojayan Kecamatan Grabag seluas 3,66 Ha.
- Penentuan batas Lokasi Tempat Pelelangan Ikan tidak terdapat permasalahan dengan tetangga batas dan Lokasi TPI dimaksud tidak dalam sengketa.
- Pengelola TPI agar menjaga patok tanda batas dan siapapun tidak diperbolehkan menggeser atau mengubah posisi patok tanpa berkoordinasi dengan Dinperkimtan, DinPPKP dan Pemerintah Desa Kertojayan.
- Hasil dari pelaksanaan penentuan titik koordinat Lokasi TPI akan ditindaklanjuti dengan permohonan hak atas tanah negara oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo yang penggunaannya untuk Tempat Pelelangan Ikan beserta sarana pendukung lainnya.