Koordinasi menentukan titik koordinat dan tanda batas lokasi Tempat Pelelangan Ikan Kertojayan.

By Admin 30 Apr 2021, 12:41:42 WIB Kegiatan

Kamis, 4 Maret 2021 bertempat di TPI Kertojayan Kecamatan Grabag. Diikuti oleh DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo, DinPPKP Kabupaten Purworejo, Perangkat Desa Kertojayan, Pengurus TPI, dan Penjaga Pos TNI AL.

 

Sambutan                      :   Disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanahan DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo, bahwa Rapat Koordinasi ini dilakukan dengan tujuan untuk menentukan titik koordinat dan tanda batas lokasi Tempat Pelelangan Ikan Kertojayan Kecamatan Grabag untuk selanjutnya sebagai dasar permohonan Hak Pakai Atas Tanah Negara oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Rapat Koordinasi dipimpin oleh Anggoro Ari Cahyono, S.T., M.T. Kepala Bidang Pertanahan DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo,  Rapat Koordinasi  dilakukan dengan diskusi serta pelaksanaan pemasangan patok dan akuisisi titik koordinat dan diperoleh hasil sebagai berikut :

  1. Kegiatan dilakukan dengan pemasangan patok tanda batas di lokasi Tempat Pelelangan Ikan Desa Kertojayan.
  2. Patok tanda batas yang dipasang adalah patok sementara terbuat dari bambu yang dicat dengan warna merah dan putih.
  3. Berdasarkan kondisi lapangan  terdapat 14 titik koordinat yang digunakan sebagai batas lokasi Tempat Pelelangan Ikan Kertojayan Kecamatan Grabag.
  4. Pelaksanaan akuisisi titik koordinat dengan  menggunakan software mobile topographer di smartphone.
  5. Dari akuisisi titik koordinat patok tanda batas didapatkan luas lokasi Tempat Pelelangan Ikan Kertojayan Kecamatan Grabag seluas  3,66 Ha.  
  6. Penentuan batas Lokasi Tempat Pelelangan Ikan tidak terdapat permasalahan dengan tetangga batas dan Lokasi TPI dimaksud tidak dalam sengketa.
  7. Pengelola TPI agar menjaga patok tanda batas dan  siapapun tidak diperbolehkan menggeser atau mengubah posisi patok tanpa berkoordinasi dengan Dinperkimtan, DinPPKP dan Pemerintah Desa Kertojayan.
  8. Hasil dari pelaksanaan penentuan titik koordinat Lokasi TPI akan ditindaklanjuti dengan permohonan hak atas tanah negara oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo yang penggunaannya untuk Tempat Pelelangan Ikan beserta sarana pendukung lainnya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment