- Rakor Posyandu
- Rapat untuk mempersiapkan Data Terkait Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2024
- Hari Kedua Masuk Kerja, Bupati Halalbihalal dengan ASN di Lingkungan Setda Purworejo
- Wabup Monitoring Sejumlah Titik Longsor di Kecamatan Kaligesing
- Lomba Foto Video Reels
- Purworejo Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi bersama Presiden
- Bersama Alumni dan Civitas Academica, Bupati Kenang Masa Kuliah di Undaris
- Bupati Shalat Idulfitri 1446 H di Masjid Agung Darul Muttaqin Purworejo bersama Ribuan Masyarakat
- Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purworejo
- Silaturahmi keluarga besar Dinperkimtan beserta Dhama Wanita Persatuan UP. Dinperkimtan Kabupaten Purworejo
Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PAMSIMAS dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PAMSIMAS REGULER dan HID APBN Tahun 2021
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi Persiapan Skala Kawasan0
- Rapat Koordinasi Persiapan Skala Kawasan0
- Rapat Koordinasi Persiapan Skala Kawasan0
- Rapat Koordinasi Persiapan Skala Kawasan0
- Rapat Koordinasi Persiapan Skala Kawasan0
- Pelatihan Program PAMSIMAS TA 2021 (Pelatihan Administrasi Keuangan, Teknik, dan Kesehatan)0
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta2
- Monitoring Siteplan tahun 2018 Kelurahan Cangkrep Kidul0
- Pemeriksaan dan monitoring siteplan di Desa Tepok Wetan0
- Rapat Koordinasi penentuan titik koordinat dan tanda batas lokasi Tempat Pelelangan Ikan Jatikontal Kecamatan Purwodadi0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.

- Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Selasa, 9 Maret 2021
Jam : 09.00 WIB - selesai
Tempat : Aula Dinperkimtan Kab. Purworejo
Acara : Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PAMSIMAS dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PAMSIMAS REGULER dan HID APBN Tahun 2021
Hadir : Dinperkimtan, Kades, KKM dan Satlak calon penerima bantuan PAMSIMAS, Koordinator Kabupaten PAMSIMAS, Co DC, Tim Fasilitator Masyarakat (FM), Tim Fasilitator Senior (FS)
- Hasil
- Paparan oleh Dinperkimtan dan Tim Fasilitator PAMSIMAS
- Program Pamsimas APBN Tahun Anggaran 2021 sudah bisa dilaksanakan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PPK Air Minum di Satker Provinsi Jawa Tengah dengan KKM Desa Penerima Pamsimas.
- Desa yang dapat mengelola PAMSIMAS dengan baik mendapatkan reward berupa bantuan HID (Hibah Insentif Desa) sehingga desa mendapatkan bantuan PAMSIMAS kembali.
- Dalam memenuhi syarat-syarat pelaksanaan PAMSIMAS maka anggota KKM harus diaktanotariskan
- Prosentase dana pembangunan PAMSIMAS HID yang tercantum dalam RKM meliputi 80% APBN, tidak mewajibkan Dana Desa, 16% in kind, dan 4% in cash.
- Sedangkan prosentase dana pembangunan PAMSIMAS Reguler yang tercantum dalam RKM meliputi 70% APBN, minimal 10 % APBDes, 16% in kind, dan 4% in cash.
- Dana 4% in cash harus sudah masuk rekening bersamaan dengan pembuatan rekening baru
- Adanya perbedaan RKM antara HID/Reguler tahun 2021 dengan tahun 2019 karena ada alokasi untuk penanggulangan covid-19 yaitu untuk pembelian APD yang nantinya akan dibagikan kepada KKM, Satlak, dan pekerja lapangan. Selain itu ada perubahan lokasi SCT, yang tadinya hanya di sekolah saja, menjadi penambahan lokasi SCT di tempat umum.
- Pencairan dana yang biasanya dilakukan sebanyak 3 tahap, dengan adanya korona ini pencairan hanya dilakukan 2 tahap yaitu: Tahap I = 50% dan tahap II = 50% untuk desa HID dan Tahap I = 40% dan Tahanp II = 60% untuk desa Reguler.
- Semua kelengkapan dokumen harus dipenuhi karena dokumen akan dikirim ke PPK Air Minum, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jateng. Berbeda dengan tahun 2019 lalu yang penandatangannya hanya melibatkan pihak kabupaten.
- Pelaksanaan pembangunan PAMSIMAS harus mentaati protokol pencegahan covid-19 dengan jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer.
- Uji kualitas air baku sebagai sumber air bersih sudah keluar hasilnya dan harus diambil oleh masing-masing desa. Fungsi uji kualitas air adalah sebagai tolok ukur menuju 4K: Kualitas, Kuantitas, Ketersediaan, dan Keterjangkauan.
- Jika KKM mengambil dana maka dalam waktu 5 hari dana harus habis karena cash on hand tidak boleh lebih dari 2 juta.
- Dana tidak boleh untuk sewa lahan, sehingga harus ada surat hibah/ijin pakai dari pemilik tanah, dan untuk belanja lebih besar/ sama dengan 50 juta harus dibuktikan dengan transfer.
- Persiapan dokumen pencairan dilakukan dengan pembukaan rekening dan harus sudah ada in cash sesuai ketentuan yang dibuktikan dengan print out buku rekening. Fasilitator akan meminjam rekening KKM desa untuk di scan sebagai alat kontrol bagi kabupaten dan provinsi. Ada 6 macam dokumen awal pencairan dana tahap I, salah satunya adalah Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I. Setelah dana 40% atau 50% sudah masuk rekening, maka syarat pengambilan dana termin 1 selanjutnya adalah: membawa RPDB (Rencana Pengambilan Dana di Bank) dan Rekomendasi dari PPTK Kegiatan PAMSIMAS. Untuk pengambilan dana termin selanjutnya ditambah dengan laporan pertanggungjawaban dari dana yang sudah diambil sebelumnya dari bank. Pengambilan dana dari bank dapat dilakukan beberapa kali sampai dana 40%/50% tersebut serserap minimal 90% dan progress fisik min 35%/45%. Dan dapat dilakukan pencairan tahap 2 sebanyak 60%/50% dari pusat ke rekening desa penerima.
- Terhitung selama 120 hari (5 Maret 2021 – Juli 2021) dana harus habis dan kegiatan harus sudah selesai. Jika tidak selesai maka desa harus mengembalikan semua dana yang sudah diberikan oleh Provinsi.
- Perlu dipersiapkan untuk proses pengadaan barang (pipa) dan jasa (sumur bor), kontrak perjanjian dengan penyedia barjas. Desa harus konsultasi dengan fasilitator masyarakat terlebih dahulu agar sesuai dengan referensi pamsimas, untuk pipa harus sudah ber SNI selama 10 tahun, dll.
- Nama KKM dan Satlak harus sesuai dengan KTP.
- Dokumen pencairan BLM APBN Tahap II harus ditandatangani 6 macam, masing-masing 4 rangkap yaitu:
- PKS (Perjanjian Kerja Sama BLM APBN) yang memuat syarat-syarat umum perjanjian kerja sama.
Ttd: KKM (materai) + PPK Provinsi (materai) + Kepala Satker Provinsi
- Berita Acara Permintaan Pencairan Dana (BAPPD)
Ttd: KKM + PPK Prov
- Kwitansi
Ttd: KKM (materai 2) + PPK Prov
- RPD (Rencana Penggunaan Dana) Termin I
Ttd: Satlak + KKM + PPK Prov
Diketahui oleh fasilitator pemberdayaan (CD)
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Muthlak) Termin I
Ttd: KKM (materai)
- Lembar verifikasi pemeriksaan dokumen pencairan tahap I
Ttd: Co DC + DC Kab + FMS/ Finance Management Service/Bag. Keuangan Provinsi
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 23/KPTS/DC/2021 tanggal 18 Februari 2021 tentang Penetapan Desa Penerima Hibah Insentif Desa (HID) dan Desa Reguler Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat III Tahun Anggaran 2021 Tahap II menyatakan ada 11 Desa Penerima Pamsimas HID APBN Tahap II dan 16 Desa Penerima Pamsimas Reguler APBN.
- Proses Penandatangan PKS Tahap 1I oleh 27 Desa dan fasilitator PAMSIMAS secara bergiliran, dibagi menjadi 5 sesi. 27 Desa tersebut yaitu:
- Desa Kaliwungu Lor, Ngombol
- Desa Sawangan, Pituruh
- Desa Bringin, Bayan
- Desa Tlepok Kulon, Grabag
- Desa Gesing, Purwodadi
- Desa Clapar, Bagelen
- Desa Tangkisan, Bayan
- Desa Sukowuwuh, Bener
- Desa Legetan, Bener
- Desa Dilem, Kemiri
- Desa Tegalsari, Bruno
- Desa Sendangsari, Bener
- Desa Cepedak, Bruno
- Desa Sudimoro, Purworejo
- Desa Purbowono, Kaligesing
- Desa Jeruken, Ngombol
- Desa Brondong, Bruno
- Desa Gunung Condong, Bruno
- Desa Karangluas, Kemiri
- Desa Wonosuko, Kemiri
- Desa Krendetan, Bagelen
- Desa Girijoyo, Kemiri
- Desa Jati, Bener
- Desa Kapinteran, Kemiri
- Desa Kaliurip, Kemiri
- Desa Roworejo, Grabag
- Desa Kedungloteng, Bener