Coaching Clinic 1 PPSP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025

By Admin 28 Jul 2025, 07:59:17 WIB Kegiatan
Coaching Clinic 1 PPSP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025

LAPORAN KEGIATAN

1.  Coaching Clinic 1 PPSP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025

2.  Hari/tgl :  Kamis,  24 Juli 2025

Waktu : 09.00 Wib - Selesai

3.  Tempat/ lokasi : Ruang Rapat Lantai II Disperakim Provinsi Jawa Tengah

4.  Pimpinan Acara/Penyelenggara : Disperakim Provinsi Jawa Tengah

5.  Unsur2 yg hadir :

Kegiatan ini diikuti oleh ± 25 peserta yang terdiri dari:

•      Perwakilan Bapperida, Dinas Kesehatan, Dinas PU, dan Disperkim dari Kabupaten Purworejo dan Kota Tegal

•      Perwakilan Disperakim Provinsi Jawa Tengah

•      Perwakilan Bappeda propinsi Jawa Tengah

•      Perwakilan Biro Hukum Propinsi Jawa Tengah

•      Perwakilan Bina Marga dan Cipta Karya Propinsi Jawa Tengah

•      Perwakilan Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah

•      Serta Perwakilan dari Konsultan, Kementrian PKP yang hadir melalui media Zoom

 

6.     Susunan Acara

•      Sambutan Kabid keterpaduan dinas perakim Jawatengah

•      Paparan materi dan capaian PPSP dari Kabupaten Purworejo dan Kota Tegal

•      Review dan diskusi capaian PPSP yang telah disusun pokja PPSP Kabupaten Purworejo dan Kota Tegal

•      Klinik Individual Pokja Kabupaten Purworejo dan Kota Tegal

 

7.     Inti acara/ bahasan :

Secara garis besar pokok bahasan dalam acara Coaching Clinic 1 Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :

1.     Penyamaan target capaian sanitasi antara perencanaan nasional (RPJMN), perencanaan daerah (RPJMD), dan rencana strategis masing-masing kabupaten, Target sanitasi Jawa Tengah 30% untuk tahun 2029. Kabupaten/kota agar mentarget tidak jauh dari target tsb. Target air limbah daerah dan sampah disesuaikan kembali dgengan Renstra, RPJMD, dan dokumen perencanaan lainnya. Serta Paket kebijakan diharapkan dapat menjawab isu strategis, gap dan permasalahan/dibuat kerangka kerja logis

2.     Diperlukan penyelarasan antara target pengelolaan air limbah domestik (ALD) yang tercantum dalam Renstra, RPJMD, dan dok perencanaan lainnya sehingga perlu Mengidentifikasi gap antara target dan indikator dalam RPJMN, RPJMD, Renstra, dan SSK.

3.     Pemahaman mengenai makna  sanitasi kriteria “layak” dan “aman” dimana Sanitasi “layak” di wilayah masing- masing Kabupaten / kota. Untuk akses aman dan layak tidak 100% karena perbedaan persepsi antara Dinkes dan DPU, sehingga persentase lebih dari 100%

4.     Untuk sektor persampahan di kabupaten/kota masih berfokus pada tahap berupa layanan pengumpulan dan pengurangan timbulan sampah, seperti kampanye 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pembentukan bank sampah, serta edukasi pemilahan sampah di sumber. Upaya ini memang penting dan menjadi fondasi gerakan masyarakat menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Namun demikian, upaya pengolahan sampah yang mencakup proses pemrosesan sampah menjadi energi, kompos, atau material bernilai guna masih tergolong minim




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment