▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Sosialisasi Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025
- Wabup Dion Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Usia Dini
- Wabup Dion Buka Pius Expo 2026, Dorong Pendidikan Kreatif dan Adaptif
- Updating data RTLH dengan kegiatan pendataan
- Terima Hibah Rampasan KPK Senilai Rp1,9 Miliar, Pemkab Purworejo Siap Manfaatkan untuk Dukung Layanan Publik
- Kloter Terakhir Calon Jemaah Haji Kabupaten Purworejo Diberangkatkan
- Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 118 Tahun 2026
- Studi Tiru Percepatan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
- Bupati Purworejo Tinjau 3 Penitipan Anak, Pastikan Tak Ada Praktik Kekerasan
- Kontingen Pesta Siaga Kwarcab Purworejo Siap Berlaga di Tingkat Provinsi
Rapat Koordinasi Penertiban Bangunan Kumuh di Kelurahan Bandung Kecamatan Kutoarjo
Berita Terkait
- Coaching Clinic 1 PPSP Provinsi Jawa Tengah Tahun 20250
- Pemkab Purworejo Dorong Masyarakat Melek Finansial 0
- Anak Hebat, Indonesia Kuat, Menuju Indonesia Emas 20450
- Nilai-Nilai Budaya dan Spiritualitas Lokal Diharapkan Mampu Memperkuat Semangat Persatuan 0
- Pembinaan Administrasi Posyandu 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal)0
- Rapat Koordinasi Alih Kelola Pembinaan Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah TA. 20250
- Rapat TAPD dalam rangka pembahasan usulan Perubahan APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2025 0
- Pemkab Purworejo Siap Dukung Jalannya Kopdes Merah Putih Secara Berkelanjutan0
- 494 Kades/Lurah se-Kabupaten Purworejo Ikuti Launching Kopdes Merah Putih di Klaten 0
- Pemkab Purworejo Dorong Kesadaran dan Keterlibatan Perempuan dalam Berpolitik0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021

LAPORAN KEGIATAN
1. Rapat Koordinasi Penertiban Bangunan Kumuh di Kelurahan Bandung Kecamatan Kutoarjo
2. Hari/tgl : Kamis, 24 Juli 2025, Waktu : 10.00 WIB – selesai
3. Tempat/ lokasi : Aula Kelurahan Bandung Kecamatan Kutoarjo
4. Pimpinan Acara/Penyelenggara : Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo
5. Unsur-unsur yang hadir :
a. Balai Pengolahan Jalan Wilayah Magelang,
b. Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo,
c. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo,
d. Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo,
e. Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo,
f. Komando Rayon Militer 05/Kutoarjo,
g. Kepolisian Sektor Kutoarjo,
h. Kecamatan Kutoarjo,
i. Kelurahan Bandung,
j. LPMK Kelurahan Bandung,
k. Ketua RW 03 Kelurahan Bandung,
l. Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Bandung
6. Inti acara/ bahasan :
a. Sosialisasi mengenai penertiban bangunan kumuh di lokasi depan Kelurahan Bandung (lama) bertujuan supaya Kelurahan Bandung bebas dari bangunan kumuh,
b. Arahan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo bahwa pada tahun 2014 Kelurahan Bandung masih masuk di SK Kumuh namun di tahun 2020 Kelurahan Bandung sudah tidak masuk di SK Kumuh, sekarang tinggal bersama-sama menjaga, menumbuhkan kesadaran masing-masing pihak supaya Kelurahan Bandung tetap bebas kumuh,
c. Penandatanganan Berita Acara yang ditandatangani pihak-pihak terkait yang isinya berisikan kesepakatan :
- Ijin hanya diberikan kepada Ibu Murtinah untuk berjualan dari jam 10.00 wib s/d 16.30, setelah maghrib lapak harus sudah rapi. Tempat berjualan tidak boleh permanen bisa dari tenda yang bisa dibongkar pasang, dan tidak boleh untuk tempat tinggal/ rongsok dsb. (hanya untuk berjualan)
- Bangunan lama silahkan untuk dibongkar sendiri (diberikan waktu 1 minggu) dan tidak ada ganti rugi dari KUKMP dan Satuan Polisi Pamong Praja.







