Sosialisasi dan Rakor Penyusunan ANJAB dan ABK di lingkungan Pemkab Purworejo
Senin__Kamis, 22__25 Maret 2021 di Hotel Manohara Jalan Affandi 35 Yogyakarta

By Admin 27 Apr 2021, 10:00:05 WIB Kegiatan
Sosialisasi dan Rakor Penyusunan ANJAB dan ABK  di lingkungan Pemkab Purworejo

Sosialisasi dan Rakor Penyusunan ANJAB dan ABK di lingkungan Pemkab Purworejo dibuka oleh Bupati Kab. Purworejo Agus Bastian, S.E, M.M., yang dilanjutkan materi Kebijakan Umum Pemerintah Daerah di Bidang Sumber Daya Aparatur oleh Sekretaris Daerah Kab. Purworejo Drs. Said Romadhon, disampaikan bahwa ASN harus memenuhi kualifikasi, kompetensi dan Kinerja. Dalam rekruitmen ASN melalui ANJAB dan ABK yang digunakan untuk pemetaan jabatan kemudian digunakan untuk menentukan kebutuhan formasi kebutuhan pegawai. Kunci profesionalisme ASN yaitu kembangkan potensi diri, bawa perubahan budaya kerja birokrasi kearah positif serta unggul dan tangguh.

Dalam menentukan penyusunan anjab dan ABK, terdapat serangkaian proses yang harus dilewati satu-persatu. Pertama adalah identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis. Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana penyusun anjab dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan peta jabatan. Setelah penyusunan anjab dan ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-formasi. Bagi pemerintah daerah, juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Kementerian Dalam Negeri.

Tugas-tugas dalam satu jabatan juga harus selaras dengan kompetensi yang dibutuhkan. Terakhir, uraian tugas-tugas tersebut memiliki beban kerja minimal 1.250 jam per tahun. Dengan adanya anjab dan ABK, maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Hasil dari anjab dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.

Anjab dan ABK bukanlah sekadar penyusunan jabatan. Dengan adanya anjab dan ABK, manfaat yang didapat antara lain jumlah, kualitas distribusi, serta komposisi pegawai dalam suatu instansi sesuai dengan beban kerjanya. Hal ini kemudian juga akan berpengaruh dalam penempatan pegawai yang tepat, pengembangan karier yang sesuai dengan kompetensi, dan sistem remunerasi yang adil dan layak. Dengan begitu, kinerja SDM aparatur dapat lebih optimal.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment