Verifikasi Lapangan Tanah Negara Di Desa Ketawangrejo yang digunakan untuk Gedung PAUD

By Admin 28 Jan 2022, 10:03:31 WIB Kegiatan
Verifikasi Lapangan Tanah Negara Di Desa Ketawangrejo yang digunakan untuk Gedung PAUD

Menindaklajuti surat Kepala Desa Ketawang Nomor 421.1/77/2021 tanggal 24 Juni 2021 Perihal Permohonan Rekomendasi Hak Pakai, telah dilakukan verifikasi lapangan pada hari Selasa Tanggal 25 Januari 2022 atas tanah negara di Desa Ketawang Kecamatan Grabag yang dimohon haknya oleh Desa Ketawang. Tanah tersebut akan digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan PAUD yang di kelola oleh desa.

Verifikasi dilakukan dengan tujuan untuk melihat data fisik dan yuridis atas tanah yang dimohon haknya oleh Kepala Desa Ketawang. Verifikasi dilaksanakan oleh Sdr. Budiratono, Budi Wahyudi dan Gangsar H dan diperoleh data sebagai berikut:

  1. Menurut keterangan Kepala Desa Ketawang, bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara, tidak tercatat dalam buku c desa, belum tercatat sebagai aset Desa Ketawang dan tidak dalam sengketa maupun disengketakan oleh pihak manapun.
  2. Menurut keterangan Kepala Desa Ketawang, diatas tanah negara tersebut telah berdiri bangunan calon TK Pembina yang dibangun kurang lebih 10 tahun yang lalu oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Akan tetapi bangunan tersebut tidak diterima karena tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga TK Pembina batal didirikan. Hingga saat ini bangunan mangkrak serta kondisinya rusak. Pemerintah Desa Ketawang bermaksud akan memanfaatkan bangunan tersebut untuk penyelenggaraan PAUD sehingga dilakukan rehabilitasi dengan menggunakan Dana Desa.
  3. Saat ini kondisi bangunan gedung calon TK Pembina dalam keaadan sudah direhabilitasi oleh Desa Ketawang tetapi belum selesai 100%. Bangunan tersebut belum digunakan untuk penyelenggaraan PAUD.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment