Tanah Negara Seluas Kurang Lebih 140 Hektar telah Disertifikatkan

By Admin 08 Jan 2025, 16:01:17 WIB Kegiatan
Tanah Negara Seluas Kurang Lebih 140 Hektar telah Disertifikatkan

Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah sampai dengan tahun 2024 telah selesai melakukan Pensertipikatan Tanah Negara seluas total 140, 3462 hektar.

Hal tersebut disampaikan oleh Eko Paskiyanto, A. Pi., MM., Kepala Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah kepad Media Online seputarnusantara.com di kantornya, pada Selasa 7 Januari 2025.

” Untuk detailnya : pada kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2023, Dinas Perkimtan Purworejo berhasil Mensertipikatkan Tanah Negara seluas 100,0599 hektar. Kemudian pada tahun 2024 kemarin seluas 40,2863 (lebih kurang), yang terdiri dari 7 bidang (3 telah terbit Sertipikat dan 4 masih dalam proses). Sehingga total keseluruhannya seluas 140, 3462 hektar,” ungkap Eko Paskiyanto.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa potensi Tanah Negara di wilayah Kabupaten Purworejo luasnya mencapai kurang lebih 460 hektar. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Perkimtan mempunyai target setiap tahunnya dapat Mensertipikatkan Tanah Negara seluas kurang lebih 40 hektar.

” Sedangkan peruntukan Tanah Negara tersebut antara lain untuk Bidang Perikanan, Bidang Pariwisata, dan Bidang Pertanian. Harapannya, Pemerintah Daerah melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, agar dapat memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya,” terang Eko.

Eko juga berharap agar kerjasama antara Dinas Perkimtan dengan Kantor Pertanahan/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purworejo tetap berjalan secara sinergis dan berkelanjutan. Sehingga proses Pensertipikatan Tanah Negara dapat berjalan dengan baik dan lancar.

” Selain itu, kami juga berharap agar masyarakat memiliki kesadaran dalam memanfaatkan Tanah Negara yang sudah disertipikatkan oleh Pemerintah Daerah harus mematuhi aturan dan sesuai dengan hak serta kewajiban masing- masing. Sehingga ke depannya dapat bersinergi saling menguntungkan dan legalitasnya terpenuhi,” pungkas Eko Paskiyanto




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment