▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Bupati Purworejo Dorong Penguatan Pencegahan Narkotika di Lingkungan Sekolah
- Kloter 24 Jemaah Haji Tahun 1448 H/2026 M Tiba di Purworejo
- Wabup Dion Sambut Baik Hadirnya Fasilitas Padel Pertama di Purworejo
- Buka Jetis Cup 2026, Wabup Dion Dorong Kolaborasi Tingkatkan Kembali Potensi Wisata Pesisir
- Peringatan ke-33 Harganas 2026, Pemkab Purworejo Soroti Pentingnya Peran Ayah
- Bupati Purworejo Dorong Partisipasi Aktif Perempuan dalam Pembangunan Daerah
- Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan, Pemkab Purworejo Perkuat Implementasi SAKIP
- Lantik 61 Pejabat Manajerial dan Kepala Sekolah, Wabup Dion Tekankan Semangat Kolaborasi, Integritas dan Inovasi
- Pemkab Purworejo Salurkan Bantuan Hibah Senilai Rp150 Juta pada 4 Organisasi Kemasyarakatan
- Modernisasi Belanja Daerah, Pemkab Purworejo Dorong Transaksi Digital yang Akuntabel melalui KKI
Tanah Negara Seluas Kurang Lebih 140 Hektar telah Disertifikatkan
Berita Terkait
- Sosialisasi Perbup No. 81 Tahun 20250
- Lomba Hari Habitat Tahun 20250
- Konsultasi aplikasi SIGA0
- DESK / VERIFIKASI INTERVENSI PENANGGULANGAN KEMISKINAN, PENANGANAN STUNTING DAN PEMBERDAYAAN UMKM0
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Tahun 20240
- Rapat Koordinasi Persiapan Pekerjaan Rehabilitasi/ Pembangunan Jalan Poros dan Lingkungan Kelurahan Tahun Anggaran 20250
- MONEV PRA PELAPORAN SPM TW IV TAHUN 20240
- Rapat Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025.0
- TINJAUAN LAPANGAN GUNA PERSIAPAN PAPARAN LOMBA HARI HABITAT TAHUN 20250
- RAPAT PERSIAPAN PEMAPARAN LOMBA HARI HABITAT TAHUN 20250
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021

Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah sampai dengan tahun 2024 telah selesai melakukan Pensertipikatan Tanah Negara seluas total 140, 3462 hektar.
Hal tersebut disampaikan oleh Eko Paskiyanto, A. Pi., MM., Kepala Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah kepad Media Online seputarnusantara.com di kantornya, pada Selasa 7 Januari 2025.
” Untuk detailnya : pada kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2023, Dinas Perkimtan Purworejo berhasil Mensertipikatkan Tanah Negara seluas 100,0599 hektar. Kemudian pada tahun 2024 kemarin seluas 40,2863 (lebih kurang), yang terdiri dari 7 bidang (3 telah terbit Sertipikat dan 4 masih dalam proses). Sehingga total keseluruhannya seluas 140, 3462 hektar,” ungkap Eko Paskiyanto.
Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa potensi Tanah Negara di wilayah Kabupaten Purworejo luasnya mencapai kurang lebih 460 hektar. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Perkimtan mempunyai target setiap tahunnya dapat Mensertipikatkan Tanah Negara seluas kurang lebih 40 hektar.
” Sedangkan peruntukan Tanah Negara tersebut antara lain untuk Bidang Perikanan, Bidang Pariwisata, dan Bidang Pertanian. Harapannya, Pemerintah Daerah melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, agar dapat memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya,” terang Eko.
Eko juga berharap agar kerjasama antara Dinas Perkimtan dengan Kantor Pertanahan/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purworejo tetap berjalan secara sinergis dan berkelanjutan. Sehingga proses Pensertipikatan Tanah Negara dapat berjalan dengan baik dan lancar.
” Selain itu, kami juga berharap agar masyarakat memiliki kesadaran dalam memanfaatkan Tanah Negara yang sudah disertipikatkan oleh Pemerintah Daerah harus mematuhi aturan dan sesuai dengan hak serta kewajiban masing- masing. Sehingga ke depannya dapat bersinergi saling menguntungkan dan legalitasnya terpenuhi,” pungkas Eko Paskiyanto







