Rapat Koordinasi Persiapan Pekerjaan Rehabilitasi/ Pembangunan Jalan Poros dan Lingkungan Kelurahan Tahun Anggaran 2025

By Admin 07 Jan 2025, 16:34:06 WIB Kegiatan
Rapat Koordinasi Persiapan Pekerjaan Rehabilitasi/ Pembangunan Jalan Poros dan Lingkungan Kelurahan Tahun Anggaran 2025

Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi/ pembangunan jalan lingkungan / poros kelurahan tahun anggaran 2025 yang merupakan limpahan kegiatan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo, maka Pemerintah Kecamatan Purworejo mengundang dinas terkait. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat Kecamatan Purworejo. Hadir dalam acara yaitu Dinperkimtan, DPUPR, BPKPAD, Bappedalitbang, Kecamatan Purworejo, dan kelurahan di Kecamatan Purworejo. Tujuan dari acara tersebut antara lain menyampaikan latar belakang pelimpahan rehabilitasi/pembangunan jalan poros kelurahan dan lingkungan, pembahasan peran SK Bupati tentang Penetapan Jalan Poros Kelurahan dan Lingkungan, serta prosedur pelaksanaan pekerjaan jalan poros dan lingkungan kelurahan oleh kelurahan. Hasil dari acara tersebut antara lain bahwa kegiatan rehabilitasi/ pembangunan jalan lingkungan/ poros kelurahan dikembalikan ke kelurahan terkait dikarenakan Tupoksi yang berlaku saat ini kegiatan tersebut sudah bukan kewenangan Dinperkimtan Kabupaten Purworejo namun menjadi kewenangan kelurahan masing-masing. SK Bupati tentang penetapan jalan poros kelurahan dan jalan lingkungan berperan sebagai dasar penetapan fungsi jalan selain jalan kabupaten yang dikelola oleh DPUPR Kabupaten Purworejo. Setelah kewenangan rehabilitasi. pembangunan jalan poros/ lingkungan kelurahan pada kelurahan maka ruas jalan yang dapat diintervensi dengan dana kelurahan adalah yang telah masuk dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB) Kelurahan atau tanah jalan milik warga yang telah dilepaskan kepemilikannya menjadi jalan milik pemda dan ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Daerah (BMD). SK Bupati tentang penetapan jalan poros kelurahan dan lingkungan tahun 2023 perlu dilakukan perubahan yang meliputi pemetaan ulang seluruh nomor register KIB jalan pada 25 kelurahan, penyesuaian ruas jalan poros, penyesuaian benuk ruas jalan sesuai kondisi di lapangan, dan penyesuaian nama tiap ruas jalan dengan kondisi di lapangan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment