DESK / VERIFIKASI INTERVENSI PENANGGULANGAN KEMISKINAN, PENANGANAN STUNTING DAN PEMBERDAYAAN UMKM

By Admin 07 Jan 2025, 16:39:05 WIB Kegiatan
DESK / VERIFIKASI INTERVENSI PENANGGULANGAN KEMISKINAN, PENANGANAN STUNTING DAN PEMBERDAYAAN UMKM

Berdasarkan Surat dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Kabupaten Purworejo Nomor 400.9/39/2025 Tanggal 3 Januari 2025 Perihal Desk Intervensi Penanggulangan Kemiskinan, Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM.

Dalam rangka persiapan Musrembang TJSLP Tahun 2025 yang akan dilaksanakan pada Minggu ke-4 Bulan Januari 2025 maka Desk Intervensi Penanggulangan Kemiskinan, Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Purworejo di Ruang Rapat Barat Bapperida Kabupaten Purworejo pada hari Senin, 6 Januari 2025 pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Peserta Desk dari Dinkes, DinKUKMP, Dindikbud, DinKPP, DinsosdaldukKB, DinLHP, DinPUPR, Dinperintransnaker, Dinperkimtan, DinPPPAPMD, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Purworejo.

Pelaksanaan desk Intervensi Penanggulangan Kemiskinan, Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM dibagi menjadi 2 tim desk dan masing-masing OPD desk sesuai jadwal dan tim desk. Desk ini meliputi Intervensi Tahun 2024 dan Rencana Intervensi Tahun 2025 terkait dengan Penanggulangan Penanggulangan Kemiskinan, Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM. Pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo pada Intervensi Tahun 2024 menangani jenis intervensi Penanggulangan Kemiskinan pada Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha dengan intervensi yang dilakukan adalah Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sejumlah 42 Unit dengan anggaran Rp 840.000.000,- (@unit Rp 20.000.000) dengan lokus 12 Desa dan 1 Kelurahan di Kabupaten Purworejo. Rencana Intervensi Tahun 2025 menangani jenis intervensi Penanggulangan Kemiskinan pada Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha dengan intervensi yang dilakukan adalah Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sejumlah 78 Unit dengan anggaran Rp 1.560.000.000,- (@unit Rp 20.000.000).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment