Surat Edaran Pemerintah Daerah Kepada OPD
Tentang Darurat Covid 19

By Admin 28 Apr 2020, 12:44:30 WIB Pemerintahan


Memperhatikan Inpres No.4 th 2020 ttg refokusing anggaran utk penanganan covid 19,
maka mohon untuk:
1. Cermati semua kegiatan/bagian kegiatan yg tertunda 
2. Kegiatan yg bisa dihentikan atau ditunda 
3. Kegiatan yg bisa dikurangi anggarannya.
4. Kegiatan yg blm dilelang.
Untuk kita alihkan ke keg mendesak antisipasi penanganan covid 19.
Mari bela negara selamatkan warga.
Saatnya untuk ambil peran, ubah strategi dan raih mimpi untuk penanganan covid_19 = 100% sukses.
Beberapa aktivitas kegiatan yang dapat dikurangi/ ditunda/ dihentikan :
1.    Jamuan makan minum rapat di semua kegiatan minimal selama 3 bulan
2.    Perjalanan dinas PDLN, PDLD, PDDD bukan untuk penanganan covid_19 di semua kegiatan minimal selama 3 bulan.
3.    Rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur yang membutuhkan waktu panjang dan belum lelang perencanaan dan fisiknya sampai Bulan Maret 2020 yang bersumber dari DAU Murni bersifat (Kecuali DAU Dana Kelurahan), BLUD dan DBH yang bersifat Umum.
4.    Kegiatan yang ditunda karena perintah Pemerintah Pusat seperti Ujian Nasional dll SE Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, No. 4 Tahun 2020.
5.    Kegiatan yang bersumber dari Dana Terikat seperti Hibah BOS dapat dilakukan rekomposisi untuk pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh. SE Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, No. 4 Tahun 2020.
Terima kasih.
Mari kita bersinergi bela negara .selamatkan warga




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment