- Upacara Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
- Rakor Penyelesaian Hasil Temuan BPKRI
- Pengukuran PSU
- Upacara dalam Rangka HUT Ke-53 KORPRI Tahun 2024
- Pemeriksaan dan pengukuran lapangan
- Studi Tiru terkait Penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan
- Studi Tiru
- Purworejo Investment Center Diresmikan, Bupati Berharap Dorong Investasi Berkelanjutan
- Purworejo Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif
- Soft Launching Terminal Tipe B Kutoarjo, Dimeriahkan Pekan Raya Keburejo
Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan
Rabu 23 Desember 2020, Aula Inspektorat Kab. Purworejo
Berita Terkait
- Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT KAI dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo0
- Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan penataan kumuh skala kawasan0
- Permohonan Audiensi Program KOTAKU0
- Tinjauan Lapangan Rumah Terdampak Bencana Tanah Bergerak0
- Penyerahan Keputusan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo0
- Rekonsiliasi dalam rangka persiapan penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKD) Tahun Anggaran 20200
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.0
- Penyerahan Sertifikat Secara Virtual0
- Penyerahan Upah Tukang Kedua Program BSRS DAK TA 20200
- Rapat Penguatan Kelembagaan dalam Penyelenggaraan Rumah Susun0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Definisi Konflik Kepentingan menurut :
1. PerMenPANRB Nomor 37/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan adalah Situasi Penyelenggara Negara memiliki patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap atau wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas penggunaan keputusan dan/ atau tindakannya.
2. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah Kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Konflik kepentingan yang tidak ditangani dapat meningkatkan risiko pada kemunculan pelanggaran etika dan tindak pidana korupsi.
Pejabat yang berpotensi memiliki Benturan Kepentingan :
1. Eksekutif antara lain :
- Pejabat Pemerintah yang berwenang dalam pengambilan keputusan dan penentuan kebijakan
- Perencana
- Pengawas
- Pelaksana Penilai Jaksa
- Penyidik
- Panitera
2. Yudikatif: Hakim
3. Pejabat lain yang diangkat Presiden/Menteri : Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden/Wakil Presiden.
Penanganan Benturan Kepentingan berdasarkan Perbup Purworejo Nomor 50 tahun 2016 :
1. Perbaikan nilai, sistem, pribadi dan budaya
2. Melaporkan pada Atasan Langsung
3. Masyarakat yang mengetahui melapor di Inspektorat.
Setiap PD mengidentifikasi benturan kepentingan sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya. Hasil Identifikasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah. Setiap Pimpinan PD melakukan monev atas pelaksanaan identifikasi dan penanganan benturan secara berkala.Hasil monev dilaporkan kepada Bupati dengan tembusan Kepala Inspektorat.