Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan
Rabu 23 Desember 2020, Aula Inspektorat Kab. Purworejo

By Admin 27 Jan 2021, 10:21:31 WIB Kegiatan

Definisi Konflik Kepentingan menurut :

1. PerMenPANRB Nomor 37/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan adalah Situasi Penyelenggara Negara memiliki patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap atau wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas penggunaan keputusan dan/ atau tindakannya.

2. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah Kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Konflik kepentingan yang tidak ditangani dapat meningkatkan risiko pada kemunculan pelanggaran etika dan tindak pidana korupsi.

Pejabat yang berpotensi memiliki Benturan Kepentingan :

1. Eksekutif antara lain :

- Pejabat Pemerintah yang berwenang dalam pengambilan keputusan dan penentuan kebijakan

- Perencana

- Pengawas

- Pelaksana Penilai Jaksa

- Penyidik

- Panitera

2. Yudikatif: Hakim

3. Pejabat lain yang diangkat Presiden/Menteri : Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden/Wakil Presiden.

Penanganan Benturan Kepentingan berdasarkan Perbup Purworejo Nomor 50 tahun 2016 :

1. Perbaikan nilai, sistem, pribadi dan budaya

2. Melaporkan pada Atasan Langsung

3. Masyarakat yang mengetahui melapor di Inspektorat.

 

Setiap PD mengidentifikasi benturan kepentingan sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya. Hasil Identifikasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah. Setiap Pimpinan PD melakukan monev atas pelaksanaan identifikasi dan penanganan benturan secara berkala.Hasil monev dilaporkan kepada Bupati dengan tembusan Kepala Inspektorat.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment