Breaking News
- Cek Lokasi Tanah Calon Lumbung Desa Semawung
- Rapat koordinasi tindak lanjut permohonan izin Bupati tentang Tanah Kas Desa
- Acara Hari Pertama Masuk Setelah Libur Panjang Hari Raya Indul Fitri
- Pembagian UGR bagi Desa Wadas
- Rapat Koordinasi Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh
- Rapat terkait dengan Tim Bencana
- Rapat Koordinasi terkait Perencanaan dan Strategi Pencapaian SPM Tahun 2022
- Verifikasi dan Pengukuran LokasI PSU
- Rapat Koordinasi di Balai RW Perumahan Pepabri
- Rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik
Sosialisasi netralitas ASN Pilbup dan Wabup
Bawaslu Kab Purowrejo
Berita Terkait
- Koordinasi percepatan penyelesaian TMKH 0
- Mendampingi Bupati Audensi dengan Dirjen Ciptakarya Kemenpupr0
- Pelaksanaan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 750
- Peninjauan Tanah Negara bekas HGB No. 1 dan 2 Desa Purwodadi0
- Pengukuran Tanah yang dimohon Pemerintah Kabupaten Purworejo0
- Sosialisasi bantuan keuangan kepada pemerintah desa dari prov Jateng 20200
- Koordinasi Permohonan Hak Atas Tanah Negara0
- PemeriksaanTanah UPT Puskesmas Kec. Butuh0
- Rapat Paripurna DPRD dengar Pidato Kenegaraan Presiden RI0
- Workshop0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
- Sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 18 Tahun 2019
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) strategis Tahun 2019
- Sosialisasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

Sosialisasi netralitas ASN dlm Pilbup/Wabup, 27 Agustus 2020, Ballroom Hotel Plaza.
Diselenggarakan oleh BAWASLU Kab. Purworejo.
Hasil Sosialisasi :
1. ASN untuk bersikap netral dlm Pilbup & Wabup yg akan dilaksanakan bulan Desember 2020.
2. Tidak membuat/ menyebarkan berita² HOAK terkait PilBup dan Wabup.
3. Ada sanksi hukuman disiplin apabila dijumpai ASN ikut terlibat dalam pelaksanaan PilBup dan Wabup, pelanggaran misalnya berupa keikutsertaan dalam kampanye, menghadiri kegiatan² terkait Pilbup dan Wabup.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments