Pengukuran Tanah yang dimohon Pemerintah Kabupaten Purworejo
Atas Tanah Negara SD Negeri 1 Maron Desa Maron Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo

By Admin 29 Agu 2020, 10:40:15 WIB Kegiatan

Selasa, 11 Agustus 2020 di Desa Maron Kecamatan Loano. Dihadiri oleh Kepala Bidang Pertanahan Kabupaten Purworejo beserta para Kasi, Petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Perwakilan Perangkat Desa Maron, SD Negeri 1 Maron dan tetangga batas.

Sebelum pengukuran dilaksanakan kami diterima Sekretaris Desa Maron di Kantor Desa karena Kepala Desa sedang ada rapat di Pendopo Kabupaten Purworejo. Setelah koordinasi terkait pengukuran ulang tersebut dilanjutkan pengukuran di lokasi SD Negeri 1 Maron. Pengukuran ulang tanah SD Negeri 1 Maron merupakan rekomendasi Tim Peneliti Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo pada pemeriksaan tanah pada tanggal 21 Juli 2020, yang mana dalam rekomendasinya agar dilaksanakan pengukuran ulang karena hasil ukur dengan situasi tanah tidak sama ( tanah SD Negeri 1 Maron sebelah selatan ).

Sebelum diukur disisi tanah sebelah selatan, telah dipasang patok tanda batas berikut tali yang sudah dibentangkan oleh Perangkat Desa Maron untuk mengetahui batas-batas tanah yang yang dimohon Pemkab. Purworejo dengan tetangga batas. Pemasangan patok tanda batas sudah disepakati oleh tetangga batas yaitu sdr. Sugiyanto sedangkan tetangga batas yang lain tidak hadir namun menurut penuturan sdr. Sugiyanto bahwa tanda batas yang dipasang perangkat desa sudah benar. Dipesankan juga kepada perangkat desa dan perwakilan SD Negeri 1 Maron yang hadir ( sdr. Purwadi dan sdr. A. Hariadi ) agar patok batas tanah yang sudah terpasang di cor dengan semen.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment