Rapat koordinasi persiapan pengusulan pembangunan Pustu bersumber dari DAK tahun 2025

By Admin 03 Jun 2024, 14:17:28 WIB Kegiatan
Rapat koordinasi persiapan pengusulan pembangunan Pustu bersumber dari DAK tahun 2025

Rapat koordinasi persiapan pengusulan pembangunan Pustu bersumber dari DAK tahun 2025 pada hari Senin, 13 Mei 2024  bertempat di

Aula DP3APMD Kabupaten Purworejo

Hasil rapat :

1. Terkait usulan, terdapat dua jenis yaitu usulan renovasi Pustu dan usulan pembangunan Pustu

2. Usulan diprioritaskan bagi desa yg bangunan pustunya rusak berat, dan bagi desa yg belum memiliki PKD.

2. Pada tahun 2025, usulan renovasi Pustu sebanyak 19 unit, sedangkan usulan pembangunan terdapat di 20 desa

3. Persyaratan untuk renovasi meliputi : (a) analisis tingkat kerusakan, analisis biaya, dan kesesuaian tata ruang dari DPUPR; (b) dokumen sertifikat tanah/letter C; (c) pernyataan ketersediaan tanah oleh Bupati dg dasar aturan Permendagri No. 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.

4. Persyaratan pembangunan, meliputi: (a) tersedia tanah sesuai standar prototipe bangunan pustu; (b) kesesuaian tata ruang; (c) dokumen sertifikat/letter C; (d) pernyataan ketersediaan tanah oleh Bupati

5. Luas ideal pembangunan pustu adalah 143 m2

6. Usulan renovasi dan pembangunan Pustu hampir seluruhnya berada di tanah aset desa, hanya di Desa Clapar yg menggunakan tanah wakaf dan hingga saat ini suratnya sedang dalam proses.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment