- Upacara Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
- Rakor Penyelesaian Hasil Temuan BPKRI
- Pengukuran PSU
- Upacara dalam Rangka HUT Ke-53 KORPRI Tahun 2024
- Pemeriksaan dan pengukuran lapangan
- Studi Tiru terkait Penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan
- Studi Tiru
- Purworejo Investment Center Diresmikan, Bupati Berharap Dorong Investasi Berkelanjutan
- Purworejo Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif
- Soft Launching Terminal Tipe B Kutoarjo, Dimeriahkan Pekan Raya Keburejo
Rapat koordinasi persiapan pengusulan pembangunan Pustu bersumber dari DAK tahun 2025
Berita Terkait
- Bupati Akan Terus Berupaya Mengentaskan Kemiskinan0
- Pamriyan Jadi Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap II 0
- Rapat Koordinasi Rencana Permohonan Hak Atas Tanah Negara atas nama Pemerintah Kabupaten Purworejo0
- Kabupaten Purworejo Raih Opini WTP Ke-120
- Reviu Rencana Aksi Reformasi Birokrasi General dan Tematik0
- Rapat Koordinasi Penyelesaian Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH)0
- Masalah Kenakalan Remaja Jadi Salah Satu Tantangan Besar0
- Evaluasi Pendapatan Daerah Kabupaten Purworejo Triwulan I Tahun 2024 0
- Bupati Hadiri Wisuda Purna Siswa SMAN 1 Purworejo0
- Kerukunan Umat Beragama Harus Dapat Dijaga0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Rapat koordinasi persiapan pengusulan pembangunan Pustu bersumber dari DAK tahun 2025 pada hari Senin, 13 Mei 2024 bertempat di
Aula DP3APMD Kabupaten Purworejo
Hasil rapat :
1. Terkait usulan, terdapat dua jenis yaitu usulan renovasi Pustu dan usulan pembangunan Pustu
2. Usulan diprioritaskan bagi desa yg bangunan pustunya rusak berat, dan bagi desa yg belum memiliki PKD.
2. Pada tahun 2025, usulan renovasi Pustu sebanyak 19 unit, sedangkan usulan pembangunan terdapat di 20 desa
3. Persyaratan untuk renovasi meliputi : (a) analisis tingkat kerusakan, analisis biaya, dan kesesuaian tata ruang dari DPUPR; (b) dokumen sertifikat tanah/letter C; (c) pernyataan ketersediaan tanah oleh Bupati dg dasar aturan Permendagri No. 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.
4. Persyaratan pembangunan, meliputi: (a) tersedia tanah sesuai standar prototipe bangunan pustu; (b) kesesuaian tata ruang; (c) dokumen sertifikat/letter C; (d) pernyataan ketersediaan tanah oleh Bupati
5. Luas ideal pembangunan pustu adalah 143 m2
6. Usulan renovasi dan pembangunan Pustu hampir seluruhnya berada di tanah aset desa, hanya di Desa Clapar yg menggunakan tanah wakaf dan hingga saat ini suratnya sedang dalam proses.