▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Bupati Purworejo Imbau Masyarakat Waspadai Pinjol dan Bijak Gunakan Layanan Pembiayaan
- POPDA Purworejo 2026 Resmi Dimulai, 25 Cabor Siap Dipertandingkan
- Sinergi Pendidikan, Bupati Purworejo Sambut Baik Rencana Pembangunan Kampus UNY
- Tekan Pernikahan Dini, Pemkab Purworejo Edukasi Perangkat Desa Lewat Pelatihan KHA
- Pembinaan Ketua RT dan RW Kabupaten Purworejo 2026, Dorong Pelayanan Masyarakat yang Responsif dan Transparan
- Ketua TP PKK Kabupaten Purworejo Lantik Ketua TP PKK dan Posyandu 4 Kecamatan
- Bupati Purworejo Dorong Kreativitas Guru TK dan Paud, Hadirkan Pendidikan yang Menyenangkan
- Pemkab Purworejo Dorong Penguatan LKMD/LKMK, Sinergi Wujudkan Visi Misi Pembangunan
- Apel dalam Dalam Rangka Penyerahan SK Kenaikan Pangkat
- Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal, Bupati Purworejo Resmikan Kedai Kopi Wetan Kalen
Rapat Koordinasi Penyerahan PSU Perumahan Pengembang
Berita Terkait
- Monev PAMSIMAS APBD Desa Kemanukan Kec. Bagelen Tahun 20210
- Monev PAMSIMAS APBD Desa Kembang Kuning, Kec. Ngombol Tahun 20210
- Pencairan BANSOS bagi Warga Terdampak Program Penataan Kumuh Skala Kawasan0
- Pembukaan Pelatihan Kegiatan PAMSIMAS Kepada KKM 0
- Rakorpim Triwulan III Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Purworejo0
- Konsultasi Publik III RDTR Kawasan Perkotaan Purworejo-Kutoarjo0
- Pembekalan Pengendalian Dokumen administrasi dan Evaluasi Penerapan First Line of Defence di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Propinsi Jawa Tengah tahun 20210
- Rapat Koordinasi Persiapan DAK Air Minum dan Sanitasi TA.2022 dan Evaluasi Kegiatan DAK TA.2021 di Propinsi Jawa Tengah0
- Verifikasi SANITASI DAK T.A 2022 Desa Pakisarum Kec. Bruno0
- Verifikasi SANITASI DAK T.A 2022 Desa Brondong Kec. Bruno0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Perencanaan dan pembangunan perumahan pengembang meliputi rumah beserta Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum (PSU) pendukungnya. Dimana pembangunan awal PSU menjadi tanggung jawab pengembang yang kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah. Penyerahan PSU perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU. Jika aset PSU perumahan yang meliputi legalitas tanah dan bangunan diatasnya belum diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan APBDnya untuk pemeliharaan PSU yang mengalami kerusakan.
Amanat penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah tertuang dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah pasal 11 ayat (1) yang berbunyi “Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan PSU perumahan dan permukiman yang dibangun oleh pengembang”.
Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah mengesahkan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Purworejo. Dan sejak bulan Agustus tahun 2021 ini Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Perkimtan mulai menggalakkan penyerahan PSU perumahan. Kendati hingga saat ini belum ada penyerahan PSU perumahan, ditargetkan hingga akhir tahun 2021 terdapat PSU perumahan yang telah diserahkan dari pengembang kepada pemerintah Kabupaten Purworejo. Sehingga pelaksanaan penyerahan PSU perumahan dan permukiman ke depan dapat terus dilaksanakan dan keberlanjutan pemeliharaan PSU perumahan dan permukiman di Kabupaten Purworejo dapat terlaksana.







