Rapat Koordinasi Kearsipan bagi Arsiparis dan Pengelola Arsip

By Admin 03 Apr 2024, 08:42:23 WIB Kegiatan
Rapat Koordinasi Kearsipan bagi Arsiparis dan Pengelola Arsip

Rapat Koordinasi Kearsipan bagi Arsiparis dan Pengelola Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 di Coffe and Resto Satria Bogowonto Pangenrejo RT.02/RW.07 Kecamatan/Kabupaten Purworejo

Penyampaian Materi oleh Drs. Monika Nur Lastiyani, MM

  • Dasar Hukum Arsip sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2014
  • Pengertian Arsip ada 2 (Arsip Dinamis Aktif dan Rsip Dinamis Inaktif)
  • Karakter Arsip terdiri 3 unsur (Autentik, Utuh dan Terpercaya)
  • Jenis Arsip berdasarkan Medii (Arsipp Tekstual, Arsip Adio-Visual, Arsip Kartografik dan Kearsitekturan, Arsip Elektronik)
  • Arti Penting Arsip (Bahan Perencanaan, Tulang Punggung Manajemen, Bahan Auditing, Bahan Evaluasi, Bahan Akuntabilitas dan Memori Kolektif Institusi dan Bangsa)
  • Instrumen Kearsipan terdiri dari (Tata Naskah Dinas, Kode Klasifikasi, Jadwal Retensi Arsip, Klasifikasi Keamanan dan Akses)
  • Arsip Berdasarkan Fungsi berdasar UU No. 43 Tahun 2009 (Arsip Dinamis dan Arsip Statis)
  • Arsip Dinamis (Arsi Aktif, Arsip Inaktif, Arsip Vital, Arsip Terjaga)
  • Daur Hidup Arsip diantaranya (Penciptaan, Penggunaan, Pemeliharaan, Penyusutan)
  • Organisasi Kearsipan terdiri ( Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan)
  • Peran Unit Kearsipan
  • Peran Lembaga Kearsipan
  • Pengelolaan Arsip
  • Tujuan Penyelengaraan Kearsipan
  • Ketentuan Pidana
  • Organisasi Kearsipan (perda No.9 Th. 201 Pasal 9)
  • Kewajiban LKD/Lembaga Kearsipan Daerah ( Perda No. 9 Th. 2014 Pasal 13 Ayat 3)
  • Tugas LKD/Lembaga Kearsipan Daerah ( Perda No. 9 Th. 2014 Pasal 14)
  • Rencana Kegiatan di Tahun 2024 Urusan Kearsipan akan mengadakan Lomba Arsip yang rencana pesertanya dari OPD dan Jurinya diambilkan dari Provinsi serta kedepan Dinas Kearsipan akan menciptakan Kampung Arsip di Wilayah Kecamatan Bener.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment