Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian dan Penyampaian Besar Ganti Kerugian Hasil Penilaian Dari Penilaian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendung Bener
Balai Desa Redin Kecamatan Gebang dan Kantor Direksi PP (Persero) Tbk. (Office Resort) Karangsari, Kec. Bener Kab. Purworejo

By Admin 29 Nov 2021, 11:38:04 WIB Kegiatan
Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian dan Penyampaian Besar Ganti Kerugian Hasil Penilaian Dari Penilaian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendung Bener

Pada tanggal Selasa, 2 November 2021 dilaksanakan Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian dan Penyampaian Besar Ganti Kerugian Hasil Penilaian Dari Penilaian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendung Bener. Musyawarah diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah di Balai Desa Redin Kecamatan Gebang dan Kantor Direksi PP (Persero) Tbk. (Office Resort) Karangsari. Musyawarah dihadiri oleh:

  1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo
  2. KJPP Sih Wiryadi dan Rekan
  3. BBWS Serayu Opak
  4. Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Bener
  5. Satpol PP Kabupaten Purworejo
  6. Setda Kabupaten Purworejo
  7. Kapolres Purworejo
  8. Dandim Purworejo
  9. Camat Gebang
  10. Kapolsek Gebang
  11. Danramil Gebang
  12. Camat Bener
  13. Kapolsek Bener
  14. Danramil Bener
  15. Warga Terdampak Bendung Bener (Desa Redin, Desa Limbangan, Desa Guntur, Desa Kemiri),
  16. Lurah Redin,
  17. Lurah Desa Limbangan,
  18. Lurah Desa Guntur,
  19. Lurah Desa Kemiri

Musyawarah Menghasilkan Kesepakatan sebagai berikut :

  1. Tahapan yang dilaksanakan adalah Tahap 2 yaitu musyawarah ganti kerugian dan nilainya yaitu Penilaian nilai ganti kerugian yang menghasilkan nilai penggantian wajar berupa uang yang dicantumkan dalam bentuk berita acara oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo.
  2. Dalam pelaksanaan penilaian nilai ganti kerugian di Desa Redin merupakan desa yang sebelumnya masuk ke dalam lokasi desa Guntur.

Demikian untuk menjadikan periksa dan mohon saran dan tindak lanjut.

  1. Musyawarah menghasilkan nilai penggantian wajar berupa surat yang disampaikan kepada warga terdampak pembangunan Bendung Bener (Desa Limbangan, Desa Guntur, Desa Kemiri) yang berisi surat yang kemudian dituangkan dalam berita acara penggantian kerugian yang nantinya akan dilaksanakan pembayaran dengan jadwal menyusul.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment