Koordinasi Tindaklanjut Kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan yang akan dilepas dalam rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk Relokasi Penduduk Dusun Brukutan Desa Kambangan, Kecamatan Bruno, Kab. Purwor
Senin, 28 Juni 2021, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa – Madura di Yogyakarta

By Admin 21 Jul 2021, 15:50:44 WIB Kegiatan

Bahwa berdasarkan hasil dari Koordinasi tindaklanjut kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan yang akan dilepas dalam rangka TMKH untuk relokasi penduduk Dusun Brukutan Desa Kambangan  Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo di BPKH Wilayah XI Yogyakarta, dilaporkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Di BPKH wilayah XI Yogyakarta dilayani oleh Sdr. Cici;
  2. Koordinasi dilakukan Bersama-sama dengan Sdr. Budi Santosa dari Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divisi Regional Jawa Tengah Salatiga;
  3. Dokumen kelengkapan kegiatan Tata Batas yang diserahkan kepada Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divisi Regional Jawa Tengah Salatiga untuk  sebagai pendukung laporan, diterima oleh Sdr. Budi Santoso, sebagai berikut :
  • Berita Acara Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan yang akan dilepaskan dalam Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk Relokasi Penduduk Dusun Brukutan Desa Kambangan Kecamatan Bruno a.n. Bupati Purworejo di Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah sejumlah 6 (enam) bendel;
  • Lampiran Berita Acara Trayek Batas (Peta Trayek Batas Kawasan Hutan Prodoksi Terbatas (HPT) Bagian Hutan Wadaslintang Kedu Selatan yang akan dilepaskan dalam Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk relokasi penduduk Dusun Brukutan Desa Kambangan Kecamatan Bruno a.n. Bupati Purworejo di Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah sejumlah 6 (enam) lembar;
  • Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang akan dilepaskan dalam Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk Relokasi Penduduk Dusun Brukutan Desa Kambangan Kecamatan Bruno a.n. Bupati Purworejo di Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah sejumlah 6 (enam) bendel;
  • Lampiran Berita Acara Tata Batas (Peta Tata Batas Kawasan Hutan Prodoksi Terbatas (HPT) Bagian Hutan Wadaslintang Kedu Selatan yang akan dilepaskan dalam Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk relokasi penduduk Dusun Brukutan Desa Kambangan Kecamatan Bruno a.n. Bupati Purworejo
  1. Dokumen Tatabatas berupa :
  • Laporan hasil pemasangan tanda batas dan pengukuran batas definitive Kawasan hutan prodoksi terbatas yang akan dilepaskan dalam rangka tukar menukar Kawasan hutan untuk relokasi penduduk Dusun Brukutan Desa Kambangan Kecamatan Bruno a.n. Bupati Purworejo;
  • Berita acara pemasangan tanda batas dan pengukuran batas definitive Kawasan hutan prodoksi terbatas yang akan dilepaskan dalam rangka tukar menukar Kawasan hutan untuk relokasi penduduk Dusun Brukutan Desa Kambangan Kecamatan Bruno a.n. Bupati Purworejo;
  1. Kelengkapan Notulen rapat trayek batas, Notulen Rapat Tata Batas dan daftar hadir, dan kelengkapan lain telah lengkap;
  2. Semua dokumen akan dibendel oleh Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divisi Regional Jawa Tengah Salatiga dengan biaya pembendelan dibebankan Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan perincian sebagai berikut :
  • Laporan hasil pemasangan tanda batas dan pengukuran batas definitive Kawasan hutan prodoksi terbatas yang akan dilepaskan 4 bendel
  • Berita acara pemasangan tanda batas dan pengukuran batas definitive Kawasan hutan prodoksi terbatas yang akan dilepaskan 9 bendel

Selesai pembendelan akan diadakan koordinasi lanjutan untuk final ceking kelengkapan dokumen dan pengiriman ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Republik Indonesia.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment