Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Pertanahan
Jumat, 25 Juni 2021, Aula Dinperkimtan Kab. Purworejo

By Admin 21 Jul 2021, 15:49:28 WIB Kegiatan
Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Pertanahan

Peserta rapat       : DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo, TimPenanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kabupaten Purworejo, Dinparbud Kabupaten Purworejo, DinPPKP Kabupaten Purworejo, BPN Kabupaten Purworejo, Dinpermasdes Kabupaten Purworejo, Dindikpora Kabupaten Purworejo, DinLH Kabupaten Purworejo, dan BPPKAD Kabupaten Purworejo.

 

Rapat Koordinasi dipimpin oleh Drs. Hery Raharjo, M.Si. selaku Kepala Dinperkimtan Kabupaten Purworejo. Rapat Koordinasi dilakukan dengan diskusi, penyampaian saran masukan dan informasi-informasi sebagai berikut :

 

  1. Permasalahan tanah bekas HGB Nomor 1, 2 dan 9 Desa Purwodadi yang dimohon haknya oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo yang penggunaannya untuk Terminal Penumpang Tipe C dan Ruang terbuka hijau. Terdapat beberapa tanggapan berdasarkan permasalahan tersebut, yaitu :
  1. Bagian Hukum Setda Purworejo :
  • Penyelesaian sengketa HGB 1 & 2 masuk dalam perkara 39. Dalam perkara ini, statusnya menang eksepsi kompetensi absolut. Saat ini sedang disbanding oleh penggugat.
  • Sengketa HGB 9 masuk dalam Perkara 41 yang dalam pengadilan pertama, menang eksepsi kompetensi absolut. Dari pihak penggugat tidak mengajukan kasasi.
  • Perkara 41 lebih cepat turun daripada perkara 39.
  1. Tukiran dari BPN Kabupaten Purworejo :
  • Untuk Eks HGB 1 & 2 tetap ditunggu keputusannya.
  • Untuk Eks HGB 9 dilanjutkan untuk meminta surat dari BPN. Setelah itu melanjutkan ke proses permohonan haknya.
  1. Sinkronisasi permohonan hak atas tanah negara di Desa Kertojayan Kecamatan Grabag dengan kegiatan PTSL di Desa Kertojayan. Terdapat beberapa tanggapan berdasarkan permasalahan tersebut, yaitu :
  1. Tukiran dari BPN Kabupaten Purworejo :
  • Untuk permohonan hak atas tanah negara di Desa Kertojayan dimasukkan dalam PTSL. Paling lambat berkas masuk yaitu bulan Agustus.
  • Tanah negara di di sekitar Jatimalang sebaiknya dimohon oleh Dinparbud. Dapat dimohon sebagai HPL untuk pendukung Pariwisata.
  1. Dinparbud :
  • Menyarankan Desa untuk membuat masterplan.
  • Menyarankan Desa untuk membuat jalan agar akses tidak terhambat.
  • Lurah Desa Kertojayan sudah dua kali ke kantor Dinparbud, tetapi dari Dinparbud belum pernah melihat masterplannya.
  1. DinPPKP :
  • Lokasi untuk TPI dan Pariwisata lebih diperjelas.
  • Tahun 2004 sudah terdapat masterplan tambak. Masterplan tersebut bisa dijadikan untuk bahan pendukung kajian.
  1. DinLH :
  • Sudah ada upaya dari Lingkungan Hidup untuk membangun AMDAL.
  • Mohon untuk membantu membina masyarakatnya.
  1. Permohonan hak atas tanah negara untuk pembangunan PAUD Terpadu di Desa Ketawang. Terdapat beberapa tanggapan berdasarkan permasalahan tersebut, yaitu :
  1. Tukiran dari BPN Kabupaten Purworejo :
  • Pemerintah desa bisa merupakan obyek pakai.
  • Sepanjang blm jadi bangunan, bisa  diatas namakan pemkab dan penggunaannya bisa dikerjasamakan. Apabila sudah jadi bangunan, maka kembali ke Kebijakan Pak Bupati bagaimana.
  1. Mbak Dwi dari Dindikpora :

Harus membuka arsip untuk mengetahui sumber dana pembangunan.

  1. NOP dan SPPT PBB atas tanah negara di Desa Jatimalang diatas tanah Hak Pakai Pemerintah Daerah yang di Gunakan untuk TPI dan Lokasi Pariwisata Jatimalang. Terdapat beberapa tanggapan berdasarkan permasalahan tersebut, yaitu :
  1. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Purworejo :
  • Sudah pernah digugat karena waktu itu berpegang pada PBB. Perlu diketahui bahwa PBB bukan bukti kepemilikan.
  • Sudah pernah disalahkan juga karena bukan kempemilikan tapi dikenai PBB.
  1. Tukiran dari BPN Kabupaten Purworejo :
  • Tidak harus ada usulan penghapusan dari yang bersangkutan.
  • Di BPN mekanisme untuk mematikan, menggunakan Berita Acara.
  • Bidang tersebut patut untuk dimatikan karena sudah tidak mendapatkan keuntungan atas hak milik tersebut.
  1. Pak Rosi :
  • Akan berkomunikasi dengan bidang PBB.
  • Bidang tersebut saat ini sudah terbit hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Purworejo.
  1. Perkembangan Perkara Endro Suryantara, S.T. di Pengadilan Negeri Purworejo, Pemerintah Kabupaten Purworejo sebagai turut tergugat. Berdasarkan permasalahan tersebut, terdapat tanggapan dari Bagian Hukum Setda Purworejo yaitu :
  • Terakhir merupakan penyampaian kesimpulan.
  • Tanggal 30 Juni rencananya adalah penyampaian putusan.
  • Prediksinya putusan pengadilan tetap memberikan akses jalan.
  • Dinpermasdes mempunyai tugas dalam pengkawalan situasi masyarakat
  1. Perkembangan pengaduan Sdr. Martijo Desa Bongkot, permohonan balik nama melalui Notaris PPAT yang tidak segera selesai. Tanggapan dari Kepala Bagian Pemerintahan Setda Purworejo, kasus sudah selesai dan berkas ditarik. Tetapi saat ditinjau oleh Dinperkimtan Kabupaten Purworejo, kasus belum selesai. Kelanjutannya menunggu perkembangan.
  2. Terkait dengan Ijin Lokasi. Bagian Hukum Setda Purworejo menyampaikan bahwa untuk saat ini ijin lokasi sementara berhenti. Teman-teman meminta untuk segera diselesaikan menggunakan aturan yang mana saja. Supaya segera mendapatkan perijinan yang dibutuhkan oleh perbankan dll. Selama ini ijin lokasi ada di IKTR. Perkembangannya ditunggu, nantinya akan ada Lembaga/institusi yang menangani nantinya.
  3. Tukar Menukar Kawasan Hutan di Desa Kambangan Kecamatan Bruno untuk relokasi penduduk terdampak bencana alam tanah longsor. Drs. Hery Raharjo, M.Si. menyampaikan bahwa :
  • Saat ini proses TMKH baru sampai di penyelesaian tata batas tanah yang dilepas.
  • Dinperkimtan mohon untuk dukungan anggaran dari Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purworejo.
  • Untuk Dinpermasdes mohon dituntun nanti cara masuk di aset desa seperti apa.
  • Selain itu Dinpermasdes juga mohon untuk Kepala Desa didukung appraisalnya agar tidak muncul gejolak di kemudian hari.
  • Pak Tukiran dimohon untuk menuntun pembuatan sertifikatnya.
  1. Pengelolaan tanah kas desa/bondo desa. Drs. Hery Raharjo, M.Si. menyampaikan bahwa :
  • Tanah kas desa silahkan dikelola Dinpermasdes.
  • Apabila perlu dibuat tim, silahkan Dinperkimtan dilibatkan.

 

Dari hasil rapat dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Mempunyai siteplan Kawasan Selatan.
  2. Dinperkimtan bisa bergerak hanya berdasarkan OPD yang lebih memiliki kewenang.
  3. RDTR dan RTRW dapat dilihat di Dinas PU dan apabila ada rapat mohon BPN diikutkan.
  4. Kawasan Grabag yang mempunyai wilayah pesisir masih dalam proses PTSL.
  5. Tanah kas desa yang kena PSN Bendungan Bener segera ditindaklanjuti. Diharapkan tahun ini bisa selesai.

DinLH dimohon untuk membentuk AMDAL.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment