- Upacara Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
- Rakor Penyelesaian Hasil Temuan BPKRI
- Pengukuran PSU
- Upacara dalam Rangka HUT Ke-53 KORPRI Tahun 2024
- Pemeriksaan dan pengukuran lapangan
- Studi Tiru terkait Penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan
- Studi Tiru
- Purworejo Investment Center Diresmikan, Bupati Berharap Dorong Investasi Berkelanjutan
- Purworejo Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif
- Soft Launching Terminal Tipe B Kutoarjo, Dimeriahkan Pekan Raya Keburejo
Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Purworejo 2021-2041
Senin, 26 April 2021 di Kementerian ATR/BPN
Berita Terkait
- Rapat koordinasi dan menentukan titik koordinat batas lokasi Tempat Pelelangan Ikan Keburuhan0
- Koordinasi menentukan titik koordinat dan tanda batas lokasi Tempat Pelelangan Ikan Kertojayan.0
- Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PAMSIMAS dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PAMSIMAS REGULER dan HID APBN Tahun 20210
- Rapat Koordinasi Persiapan Skala Kawasan0
- Rapat Koordinasi Persiapan Skala Kawasan0
- Rapat Koordinasi Persiapan Skala Kawasan0
- Rapat Koordinasi Persiapan Skala Kawasan0
- Rapat Koordinasi Persiapan Skala Kawasan0
- Pelatihan Program PAMSIMAS TA 2021 (Pelatihan Administrasi Keuangan, Teknik, dan Kesehatan)0
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta2
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Rapat dipimpin oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR BPN dan dihadiri Bupati Purworejo, Bupati Konawe Kepulauan, Pimpinan DPRD masing-masing kabupaten, Perwakilan dari Kementerian/Lembaga dan perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten Purworejo, Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kota Bandar Lampung.
Rapat dimulai dengan arahan dan pembukaan dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR BPN dan dilanjutkan paparan dari Bupati Purworejo dan Bupati Konawe Kepulauan. Bupati Purworejo memaparkan tentang latar belakang peninjauan kembali dan urgensi revisi RTRW Kabupaten Purworejo dalam pembangunan di Kabupaten Purworejo
Acara selanjutnya adalah diskusi dan penyampaian masukan dari kementerian dan lembaga dengan hasil antara lain:
a) Terkait dengan kawasan karst di Kaligesing telah dilakukan klarifikasi kepada Pusat Sumberdaya Air Tanah Geologi Lingkungan, Badan geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan diperoleh kesimpulan diperbolehkan kabupaten mengalokasikan kawasan karst Kaligesing sebagai kawasan perkebunan dan permukiman.
b) Terkait dengan kawasan hutan telah dilakukan klarifikasi kepada perwakilan dari Kementerian LHK dan disampaikan bahwa saat ini telah terbit SK kawasan hutan terbaru yaitu SK 9406/ 2019 dan agar Kabupaten Purworejo menyesuaikan SK terbaru tersebut dalam penyusunan Ranperda RTRW
c) Terkait dengan batas wilayah telah dilakukan klarifikasi kepada BIG bahwa pada dasarnya seluruh segmen batas wilayah Kabupaten Purworejo telah sesuai dengan Permendagri yang berlaku kecuali segmen batas Purworejo-Kulon Progo yang menggunakan Berita Acara kesepakatan yang diketahui Kemendagri. Hasil pengecekan BIG diperoleh kesimpulan bahwa terdapat satu segmen pertigaan batas tiga kabupaten (Purworejo-Magelang-Kulon Progo) yang perlu dicek kembali.
d) Terkait dengan pengaturan di kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur di Kecamatan Bener telah dilakukan klarifikasi kepada perwakilan Kementerian LHK dan diputuskan bahwa pengaturan kawasan menggunakan kawasan outline
e) Terkait dengan garis pantai yang digunakan diarahkan untuk menggunakan dua garis yaitu garis sesuai peta rencana dan garis sesuai peta dari BIG.
f) Terkait dengan pengaturan kawasan pertahanan dan keamanan telah dilakukan klanfikasi kepada perwakilan Kementenan Pertahanan dan diminta untuk melengkapi titik-titik koramil pada kawasan pertahanan dan keamanan.
g) Terkait dengan perbedaan pengaturan antara RTRW Provinsi dengan Raperda RTRW Kabupaten Purworejo telah dilakukan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan sebagan besar telah sinkron, sedangkan untuk pengaturan kawasan suaka pesisir masih akan dikonsultasikan dengan instansi provinsi yang menangani Perikanan dan Kelautan.
Selanjutnya Kabupaten Purworejo diminta menindaklanjuti masukan dari Kementerian dan Lembaga dan diberikan waktu sebelum dari 20 hari kerja untuk nantinya dapat diterbitkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Perjalanan Dinas dilaksanakan bersama dengan Assisten II Setda Kabupaten Purworejo dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo.