Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Purworejo 2021-2041
Senin, 26 April 2021 di Kementerian ATR/BPN

By Admin 10 Mei 2021, 10:00:41 WIB Kegiatan

Rapat dipimpin oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR BPN dan dihadiri Bupati Purworejo, Bupati Konawe Kepulauan, Pimpinan DPRD masing-masing kabupaten, Perwakilan dari Kementerian/Lembaga dan perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten Purworejo, Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kota Bandar Lampung.

Rapat dimulai dengan arahan dan pembukaan dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR BPN dan dilanjutkan paparan dari Bupati Purworejo dan Bupati Konawe Kepulauan. Bupati Purworejo memaparkan tentang latar belakang peninjauan kembali dan urgensi revisi RTRW Kabupaten Purworejo dalam pembangunan di Kabupaten Purworejo

Acara selanjutnya adalah diskusi dan penyampaian masukan dari kementerian dan lembaga dengan hasil antara lain:

 

a) Terkait dengan kawasan karst di Kaligesing telah dilakukan klarifikasi kepada Pusat Sumberdaya Air Tanah Geologi Lingkungan, Badan geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan diperoleh kesimpulan diperbolehkan kabupaten mengalokasikan kawasan karst Kaligesing sebagai kawasan perkebunan dan permukiman.

b) Terkait dengan kawasan hutan telah dilakukan klarifikasi kepada perwakilan dari Kementerian LHK dan disampaikan bahwa saat ini telah terbit SK kawasan hutan terbaru yaitu SK 9406/ 2019 dan agar Kabupaten Purworejo menyesuaikan SK terbaru tersebut dalam penyusunan Ranperda RTRW

c) Terkait dengan batas wilayah telah dilakukan klarifikasi kepada BIG bahwa pada dasarnya seluruh segmen batas wilayah Kabupaten Purworejo telah sesuai dengan Permendagri yang berlaku kecuali segmen batas Purworejo-Kulon Progo yang menggunakan Berita Acara kesepakatan yang diketahui Kemendagri. Hasil pengecekan BIG diperoleh kesimpulan bahwa terdapat satu segmen pertigaan batas tiga kabupaten (Purworejo-Magelang-Kulon Progo) yang perlu dicek kembali.

d) Terkait dengan pengaturan di kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur di Kecamatan Bener telah dilakukan klarifikasi kepada perwakilan Kementerian LHK dan diputuskan bahwa pengaturan kawasan menggunakan kawasan outline

e) Terkait dengan garis pantai yang digunakan diarahkan untuk menggunakan dua garis yaitu garis sesuai peta rencana dan garis sesuai peta dari BIG.

f) Terkait dengan pengaturan kawasan pertahanan dan keamanan telah dilakukan klanfikasi kepada perwakilan Kementenan Pertahanan dan diminta untuk melengkapi titik-titik koramil pada kawasan pertahanan dan keamanan.

g) Terkait dengan perbedaan pengaturan antara RTRW Provinsi dengan Raperda RTRW Kabupaten Purworejo telah dilakukan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan sebagan besar telah sinkron, sedangkan untuk pengaturan kawasan suaka pesisir masih akan dikonsultasikan dengan instansi provinsi yang menangani Perikanan dan Kelautan.

Selanjutnya Kabupaten Purworejo diminta menindaklanjuti masukan dari Kementerian dan Lembaga dan diberikan waktu sebelum dari 20 hari kerja untuk nantinya dapat diterbitkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Perjalanan Dinas dilaksanakan bersama dengan Assisten II Setda Kabupaten Purworejo dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment