
- Paparan Pelaksanaan Hibah Berupa Uang Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
- Bupati Purworejo Lantik dr Tolkha Amarudin sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah
- Rakor by zoom dengan PWK Universitas Diponegoro,
- Bener Expo 2025, 28 Desa Promosikan Produk Unggulannya
- Kemah Moderasi, Perkuat Gerakan Moderasi di Tengah Masyarakat Purworejo
- Pemkab Purworejo Berkomitmen Wujudkan Pendidikan yang Inklusif
- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan kumuh di wilayahnya.
- Paskibraka Kabupaten Purworejo Tahun 2025 Sukses Jalankan Tugasnya
- Terima Remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Empat Napi Rutan Purworejo Langsung Bebas
- Wabup Kukuhkan 30 Anggota Paskibraka Tahun 2025 Kabupaten Purworejo
Rapat Koordinasi Penertiban Bangunan Kumuh di Kelurahan Bandung Kecamatan Kutoarjo
Berita Terkait
- Coaching Clinic 1 PPSP Provinsi Jawa Tengah Tahun 20250
- Pemkab Purworejo Dorong Masyarakat Melek Finansial 0
- Anak Hebat, Indonesia Kuat, Menuju Indonesia Emas 20450
- Nilai-Nilai Budaya dan Spiritualitas Lokal Diharapkan Mampu Memperkuat Semangat Persatuan 0
- Pembinaan Administrasi Posyandu 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal)0
- Rapat Koordinasi Alih Kelola Pembinaan Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah TA. 20250
- Rapat TAPD dalam rangka pembahasan usulan Perubahan APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2025 0
- Pemkab Purworejo Siap Dukung Jalannya Kopdes Merah Putih Secara Berkelanjutan0
- 494 Kades/Lurah se-Kabupaten Purworejo Ikuti Launching Kopdes Merah Putih di Klaten 0
- Pemkab Purworejo Dorong Kesadaran dan Keterlibatan Perempuan dalam Berpolitik0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.

LAPORAN KEGIATAN
1. Rapat Koordinasi Penertiban Bangunan Kumuh di Kelurahan Bandung Kecamatan Kutoarjo
2. Hari/tgl : Kamis, 24 Juli 2025, Waktu : 10.00 WIB – selesai
3. Tempat/ lokasi : Aula Kelurahan Bandung Kecamatan Kutoarjo
4. Pimpinan Acara/Penyelenggara : Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo
5. Unsur-unsur yang hadir :
a. Balai Pengolahan Jalan Wilayah Magelang,
b. Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo,
c. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo,
d. Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo,
e. Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo,
f. Komando Rayon Militer 05/Kutoarjo,
g. Kepolisian Sektor Kutoarjo,
h. Kecamatan Kutoarjo,
i. Kelurahan Bandung,
j. LPMK Kelurahan Bandung,
k. Ketua RW 03 Kelurahan Bandung,
l. Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Bandung
6. Inti acara/ bahasan :
a. Sosialisasi mengenai penertiban bangunan kumuh di lokasi depan Kelurahan Bandung (lama) bertujuan supaya Kelurahan Bandung bebas dari bangunan kumuh,
b. Arahan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo bahwa pada tahun 2014 Kelurahan Bandung masih masuk di SK Kumuh namun di tahun 2020 Kelurahan Bandung sudah tidak masuk di SK Kumuh, sekarang tinggal bersama-sama menjaga, menumbuhkan kesadaran masing-masing pihak supaya Kelurahan Bandung tetap bebas kumuh,
c. Penandatanganan Berita Acara yang ditandatangani pihak-pihak terkait yang isinya berisikan kesepakatan :
- Ijin hanya diberikan kepada Ibu Murtinah untuk berjualan dari jam 10.00 wib s/d 16.30, setelah maghrib lapak harus sudah rapi. Tempat berjualan tidak boleh permanen bisa dari tenda yang bisa dibongkar pasang, dan tidak boleh untuk tempat tinggal/ rongsok dsb. (hanya untuk berjualan)
- Bangunan lama silahkan untuk dibongkar sendiri (diberikan waktu 1 minggu) dan tidak ada ganti rugi dari KUKMP dan Satuan Polisi Pamong Praja.