Paparan Pelaksanaan Hibah Berupa Uang Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh

By Admin 22 Agu 2025, 16:30:07 WIB Kegiatan
 Paparan Pelaksanaan Hibah Berupa Uang Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh

LAPORAN KEGIATAN
1.    Paparan Pelaksanaan Hibah Berupa Uang Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
2.    Hari/tgl : Jum’at, 22 Agustus 2025, Waktu : 09.00 WIB – selesai
3.    Tempat/ lokasi : Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo
4.    Pimpinan Acara/Penyelenggara : Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo
5.    Unsur-unsur yang hadir :
a.    Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo,
b.    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo,
c.    Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo,
6.    Inti acara/ bahasan :
a.    Paparan Pelaksanaan Hibah Berupa Uang Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo, dimana sesuai dengan SK Bupati Purworejo Nomor 180.16/526/2020, luas kawasan kumuh di Kabupaten Purworejo adalah seluas 126,811 hektar. Sudah dilakukan intervensi atau penanganan hingga akhir tahun 2024 yang menyisakan kumuh seluas 16,73 Ha yang tersebar di 7 kawasan/kelurahan yaitu di Kelurahan Purworejo, Baledono, Keseneng, Mranti, Pangenjurutengah, Pangenrejo dan Kelurahan Kutoarjo. Sebagai upaya untuk mengurangi luas kawasan kumuh di Kabupaten Purworejo, Dinperkimtan melaksanakan hibah berupa uang untuk peningkatan kualitas permukiman kumuh kepada kelompok masyarakat (Pokmas) yang kemudian disebut dengan Pokmas PAKUEMAS (Penanganan Permukiman Kumuh Bersama Masyarakat). Pelaksanaan hibah peningkatan kualitas permukiman kumuh yang ditangani di tahun 2025 ini ada 4 kelurahan, yaitu Kelurahan Keseneng, Kelurahan Mranti, Kelurahan Pangenjurutengah dan Kelurahan Kutoarjo dengan total anggaran Rp 955.500.000,00.
b.    Dari Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo mencermati Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hibah Berupa Uang Peningkatan Kualitas Permukiman  Kumuh dan juga proses tahapan pembentukan Pokmas,
c.    Sementara dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo mencermati bagian kertas kerja, dimana tahapan pelaksanaan program harus jelas dan runut dari awal proposal masuk hingga keluarnya rekomendasi dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment