Workshop Pengembagan Kompetensi

By Admin 11 Mar 2022, 13:38:39 WIB Kegiatan
Workshop Pengembagan Kompetensi

Workshop Pengembagan Kompetensi pada hari Selasa – Rabu tanggal 08 – 09 Maret 2022 di El Hotel Royale Malioboro, Yogyakarta   Jalan Degen No.6 Sosromenduren, Malioboro Yogyakarta.

Dibuka oleh Sekda Bpk. SAID ROMADHON dengan bacaan Basmalah dan kemudia diuraikan juga arti dari bacaan Robbighfirli warhamni wajiburni warfa’ni warzugni wahdini wa’afini wa’fuanni yang artinya “ Ya Allah ampuni dosaku, kasihani aku, tutuplah aibku, angkat derajatku, beri aku rezeki, tujukilah aku, sehatkan diriku dan ampunilah aku, kalimat ini sendiri adalah bacaan sholat ketika duduk diantara dua sujud dan diibaratkan kita sebagai ASN harus siap melayani jangan dilayani dan harus bisa ramah kepada siapapun tamu yang datang.

  • Selanjutnya Materi disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Purworejo         Bp. FITRI EDHI NUGROHO, SE.,MM dengngan Tema Pengembagan Kompetensi bagi ASN.
  1. Dasar Hukum :

Pasal 70 UU No.5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara;

Pasal 203 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020.

  1. Latar Belakang :

ASN dituntut memiliki Kompetensi dalam menjalankan Tugas fungsinya di Instansi masing-masing;

Kompetensi tersebut meliputi kemampuan dan karakteristik yang harus dimiliki berupa pengetahuan (Knowledge), Ketrampilan (Skill) dan perilaku (Attitude) yang diperlukan dalam pelaksanaan Tugas Jabatannya, dalam hal ini kopetensi yang dimiliki sesuai dengan yang dipersyaraykan dalam Standar Kompetensi Jabatan.

 

  1. Pengembangan Kompetensi ASN :

-    Setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.

-   PNS minimal 20 JP per tahun

-   PPPK maksimal 24 JP per tahun.

 

  1. Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh PyB dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier;
  2. Dalam mengembangkan kompetensi setiap instansi pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam renja anggaran tahunan instansi masing-masing;

 

  • Kemudian dilanjutkan dengan Input dan Updating Data Pengembangan Kopetensi yang ada di masing-masing Perangkat Daerah yang mana telah dianggarankan atau yang telah masuk dalam DPA Tahun 2022.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment