▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Sosialisasi Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025
- Wabup Dion Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Usia Dini
- Wabup Dion Buka Pius Expo 2026, Dorong Pendidikan Kreatif dan Adaptif
- Updating data RTLH dengan kegiatan pendataan
- Terima Hibah Rampasan KPK Senilai Rp1,9 Miliar, Pemkab Purworejo Siap Manfaatkan untuk Dukung Layanan Publik
- Kloter Terakhir Calon Jemaah Haji Kabupaten Purworejo Diberangkatkan
- Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 118 Tahun 2026
- Studi Tiru Percepatan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
- Bupati Purworejo Tinjau 3 Penitipan Anak, Pastikan Tak Ada Praktik Kekerasan
- Kontingen Pesta Siaga Kwarcab Purworejo Siap Berlaga di Tingkat Provinsi
Rencana Penataan Kawasan Kumuh Blok 1 Kutoarjo Segmen 1
(Dokumen LARAP)
Berita Terkait
- Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Tenaga Profesional dan Calon Tenaga Profesional2
- Apel dan Halalbihalal Hari Pertama Pasca Libur Lebaran0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021

Peraturan Menteri No. 14/PRT/M/2018 Tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Mewajibkan Pemerintah Daerah Sebagai Pelaku Utama Penanganan Permukiman Kumuh Untuk Mewujudkan Permukiman Yang Layak Huni, Sehat, Aman, Harmonis, Dan Berkelanjutan. Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo melalui SK Bupati Nomor: 188.4/570/2014 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Purworejo telah menetapkan luasan kumuh sebesar 197,41 ha. Berdasarkan hasil penyusunan dokumen RP2KPKP (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan), Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan permukiman kumuh baik melalui skala kawasan maupun skala lingkungan.
Visi penataan Kawasan Kumuh Blok 1 Kutoarjo Segmen 1 adalah “Pengembangan Kawasan Kutoarjo Sebagai Pendorong Kepentingan Sosio – Kultural dan Pertumbuhan Ekonomi untuk mendukung Romansa Purworejo 2020”.
Permasalahan Utama Permukiman Kumuh Kawasan Kumuh Blok 1 Kutoarjo Segmen 1 adalah ketidakteraturan bangunan akibat pertumbuhan permukiman, konstruksi bangunan yang tidak sesuai persyaratan teknis. Kawasan ini sering terjadi bencana banjir disaat musim penghujan yang disebabkan oleh tidak berfungsinya drainase dan tidak terkoneksi baik dengan drainase Kota.
Sejalan dengan penataan kawasan dan pengurangan kumuh, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan melakukan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman di Kawasan Kumuh Blok 1 Kutoarjo Segmen 1 secara bertahap di wilayah Permukiman khususnya di RW 11 Kelurahan Kutoarjo karena wilayah ini yang paling Kumuh dan wilayah ini merupakan pintu gerbang masuknya para pendatang yang akan ke Purworejo dan Kabupaten sekitarnya. Selanjutnya selain menata permukiman padat juga menata ruang untuk kegiatan ekonomi dan akses kegiatan publik.
Konsep Penataan Kumuh Blok 1 Kutoarjo Segmen 1 adalah Pertama; meningkatkan kualitas permukiman pelayanan dasar yang tersebar di dalam delineasi kumuh RW 11 Kelurahan kutoarjo dan Rw 08 Kelurahan Semawung Daleman. Tujuan penataan tersebut untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh dan layak huni. Kedua; Penataan dan pemindahan kios-kios yang berada di atas drainase. Ketiga; pembangunan ruang terbuka publik untuk kegiatan ekonomi produktif. Keempat; Penataan bantaran sungai yang difungsikan untuk menghubungkan akses jalan ke permukiman dan stasiun. Harapannya dengan peningkatan dan penataan kualitas permukiman kumuh sekaligus mendorong masyarakat untuk hidup bersih, sehat dan diharapkan pada akhirnya produktivitas serta hubungan sosial masyarakat meningkat.
Dokumen Larap ini sebagai acuan kepada Pemerintah Daerah dalam mengelola dampak sosial dari pelaksanaan Penataan Kawasan Kumuh Blok 1 Kutoarjo Segmen 1 sesuai dengan peraturan perundangundangan, maka telah disusun rencana pengadaan tanah dan pemukiman kembali (Land Acquisition and Resettlement Action Plan/ LARAP) di lokasi RW Kumuh Blok 1 Kutoarjo Segmen 1 Kabupaten Purworejo.
Dokumen LARAP Kawasan Kumuh Blok 1 Kutoarjo Segmen 1 dapat diunduh melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/1L_XLXyvVkrBYYXsXjixX-ESce8Fj5LF_/view?usp=sharing







