Tinjauan Lapangan atas Permohonan Persetujuan Pemusnahan Aset Desa Sambeng Kec. Bayan Kab. Purworejo

By Admin 21 Okt 2025, 14:41:03 WIB Kegiatan
Tinjauan Lapangan atas Permohonan Persetujuan Pemusnahan Aset Desa Sambeng Kec. Bayan Kab. Purworejo

1.Keg/ Acara : Tinjauan Lapangan atas Permohonan Persetujuan Pemusnahan Aset Desa Sambeng Kec. Bayan Kab. Purworejo
3.Hari/Tanggal : Selasa, 21 Oktober 2025
4.Tempat/ lokasi : Balai Desa Sambeng Kec. Bayan Kab. Purworejo
5.Pimpinan Acara/Penyelenggara : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Kab. Purworejo
6.Unsur2 yang hadir
- DP3APMD kab. Purworejo
- Pemerintah Desa Sambeng Kec. Bayan Kab. Purworejo
- Kecamatan Bayan Kab. Purworejo
- DPUPR Kab. Purworejo
- DINPERKIMTAN Kab. Purworejo
- BPN Kab. Purworejo
- Kabag Hukum Setda Kab. Purworejo
- Kabag Pemerintahan Setda Kab. Purworejo
7.Acara :
- Sambutan Kepala Desa Sambeng tentang Rencana Renovasi Kantor Desa Sambeng dengan kerusakan ringan ke sedang menggunakan Anggaran Bantuan Provinsi 2025
- Langkah - langkah yang harus dilakukan adalah
1. mengidentifikasi aset tersebut masuk kedalam Aset Daerah atau Aset Desa dengan mengajukan surat permohonan identifikasi ke BPKPAD kab. Purworejo serta melengkapi persyaratan sesuai Regulasi/aturan yang berlaku
2. Membuat Surat  Permohonan Kepada Bupati Purworejo
3. Mengidentifikasi Kerusakan dan ukuran Bangunan yang akan direnovasi sebagai bahan lampiran Permohonan Persetujuan Bupati Kab. Purworejo.
4. Mempelajari Regulasi yang ada sebagai dasar Pelaksanaan agar tidak timbul Permasalahan dan tercapai output yang baik sesuai aturan yang berlaku.
    




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment