Sosialisasi tentang Larangan Penggunaan Fasilitas Kantor untuk Kepentingan di Luar Kedinasan

By Admin 21 Okt 2025, 14:39:24 WIB Kegiatan
Sosialisasi tentang Larangan Penggunaan Fasilitas Kantor untuk Kepentingan di Luar Kedinasan

LAPORAN KEGIATAN/ ACARA KEDINASAN

 

1 . Acara    : Sosialisasi tentang Larangan Penggunaan Fasilitas Kantor untuk Kepentingan di Luar Kedinasan

2 . Hari/tgl : Senin, 20 Oktober 2025

     Waktu     : 09.30 WIB - selesai

3 . Tempat  :  Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo

4 . Penyelenggara : BPKPAD Kabupaten Purworejo

5 . Unsur yang hadir :

      Seluruh Kepala OPD se Kabupaten Purworejo atau yang    mewakili

6. Inti acara :

Acara diawali sambutan dari Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo selaku penyelenggara kegiatan.

Selanjutnya acara di buka olek Pj. Sekretaris Daerah Purworejo yang pada kesempatan ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Purworejo.

Acara selanjutnya penyampaian materi Sosialisasi terkait larangan penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan dinas yang disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Purworejo. Beliau menekankan bahwa untuk penggunaan seluruh fasilitas kantor baik kendaraan dinas dan juga seluruh alat-alat perkantoran dan fasilitas kantor lainnya harus benar-benar dipergunakan untuk kepentingan kedinasan dan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk kendaraan dinas juga hrs dibuatkan SK pemegang kendaraan untuk pertanggungjawaban penggunaan masing-masing kendaraan dinas. Disampaika juga terkait aset-aset di desa seperti eks tanah bengkok jika sudah tidak digunakan lagi agar diserahkan dengan bersurat ditujukan ke Bupati Purworejo, nantinya bisa jika akan digunakan kembali untuk kepentingan Desa yang penting sudah diserahkan dulu ke Pemerintah Daerah melalui mekanisme yang ada.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment