Study Banding Bidang Pertanahan ke Kota Malang

By Admin 30 Okt 2019, 14:50:22 WIB Kegiatan
Study Banding Bidang Pertanahan ke Kota Malang

Dalam sambutannya Bupati Malang menyampaikan bahwa masalah pertanahan di Indonesia sering menjadi perdebatan dan perhatian yang sangat serius dari berbagai pihak sehingga perlu sinergitas lintas sektoral bidang pertanahan dan mengupayakan orientasi kebijakan pertanahan agar sesuai peraturan perundangan.

Disampikan oleh Asisten 1 Setda kab Purworejo, bahwa kunjungan kerja ke Kabupaten Malang merupakan rujukan Kementerian ATR/BPN. Terkait pengelolaan tanah GG,  Kabupaten Malang merupakan Kabupaten yang telah melakukan penataan dan pengelolaan tanah GG dengan baik.

Kabupaten Purworejo mempunyai kawasan pantai sepanjang 21 Km dan semuanya tanah GG, sebagian dimanfaatkan untuk wisata Kabupaten, Wisata Desa yang dikelola Bumdes, masyarakat dan sebagian dijarah untuk tambak baik dari masyarakat Kabupaten Purworejo maupun luar Kabupaten.

Kabag Pemerintahan Setda Kab Purworejo Setyowati, pengelolaan tanah GG sepanjang pantai selatan banyak sekali yang sudah dikuasai warga masyarakat maupun investor dan kebetulan Pemkab juga mengelola namun terkendala dengan perijinan yang belum ada.

  • Perpres 86/ 2018 terkait Reforma Agraria khususnya pada pasal 3 bahwa Penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Daerah.
  • Tanah GG itu diperuntukkan warga masyarakat termasuk PNS max Gol III a, dan bagi  mereka yang tidak punya tanah sama sekali.
  • Untuk itu mohon informasi pengelolaan tanah GG di Kabupaten Malang barangkali bisa menjadi acuan bahan diskusi penglolaan tanah GG  di Kabupaten Purworejo.
  • Perpres 86/ 2018 terkait Reforma Agraria ada 2 hal penting
  1. Penataan aset dan pemanfaatan aset

Salah satu kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Malang sudah dilaksanakan beberapa tahun terakhir yang rujukannya sbb :

SK Menteri Pertanian no.49 tahun 1964

SK Menteri Pertanian No.50 tahun 1964

SK Menteri Dalam negeri tahun 1981.

Bahwa wilayah yang bersinggungan dengan pantai/ tepian pantai di Kabupaten Malang bukan tanah GG tetapi tanah milik perhutani.

  • Redistribusi tanah bersinergi dengan BPN dan terkait pelaksanaan redis ada di BPN termasuk pagu anggarannya . Dinas Pertanahan hanya sebagai fasilitator terkait :
  • Pengumuman dan pengumpulan data yuridis
  • Pengukuran peta bidang
  • Sertifikat
  • Inventarisasi terkait redistribusi bekerjasama dengan pemeerintah desa dalam hal pengumpulan data subyek dan obyek.
  • Tujuan reforma agraria untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat diutamakan masyarakat pemanfaat dasarnya adalah “surat garap”. Dan oleh pemerintah desa surat garap dimaksud ditindaklanjuti dengan penerbitan SPPT.
  • Atas dasar surat garap Dinas Pertanahan melakukan Inventarisasi meliputi :  nama, alamat,  pekerjaan ( diutamakan petani ) dan dasar penguasaannya.
  • Atas dasar inventarisasi tersebut berkoordinasi ke BPN untuk mengajukan redistrubusi tanah.
  • Tahun 2019 telah menginventarisir dan terkumpul 1000 bidang untuk diajukan redis di tahun 2020.
  1. Kewenangan Bidang Pertanahan sesuai  UU No 23 tahun 2014.

Kewenangan yang diberikan pemda ada 8 kewenangan. Dan Dinas Pertanahan Kab. Malang masih bisa melaksanakan 3 (tiga) kewenangan yaitu :

  • Ganti rugi tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum.
  • Inventarisasi data obyek dan subyek tanah
  • Penanganan sengketa tanah garapan.

Untuk kewenangan ijin lokasi, penggunaan tanah dan membuka tanah menjadi kewenangan Dinas Cipta Karya.

 

  • Untuk penyusunan rencana penggunaan tanah ( pertanyaan no.1 ) merujuk Perda 23 tahun 2010 terkait RT/RW jadi untuk kawasan industri, kawasan pariwisata dll sudah direview oleh teman” Dinas Cipta karya.
  • Tanah kososng, tanah ulayat belum melaksanakan karena pemkab malang tidak ada desa adat. ( 4,5,6 )
  • Terkait hak” / aset yang dimiliki Pemkab Malang pada umumnya dengan hak Pakai.
  • Hak Pengelolaan untuk penunjukan mitra kerjasama , secara tupoksi bukan kewenangan Dinas Pertanahan, tetapi menjadi tusi dari sekretariat bagian kerjasama.
  • Dinas Pertanahan Kab. Malang ( tipe C lahir tahun 2016 )

Terdiri dari :

Kadis

Sekretaris

2 Bidang

Bidang Inventarisasi dan pengadaan tanah :

  • Seksi Inventarisasi tanah
  • Seksi Pengadaan Tanah
  • Seksi Sertifikat

Bidang Penanganan Permasalahan Pertanahan :

  • Seksi Permasalahan Tanah Garapan
  • Seksi Permasalahan Pemerintah dan Badan Hukum
  • Seksi permasalahan Tanah Pemerintah Daerah dan Desa.
  • Menindaklanjuti Perpres 86/ 2018 terkait penanganan penyelesaian permasalahan pertanahan, setiap pemerintah kabupaten/ kota/ provisi/ pusat wajib membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria.
  • SK Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2018 untuk Kabupaten Malang memasukkan teman” BPN dari 4 seksi dari kantor pertanahan juga dari unsur APH ( kejaksaan ). Apabila dalam pelaksanaannya Gugus Tugas Reforma Agraria belum bisa memberikan solusi terhadap permasalahan pertanahan, maka secara otomatis minta bantuan Gugus Tugas Reforma Agraria Tk. Provinsi.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment