Sosialisasi Penataan dan Pemanfaatan Tanah Negara (Goverment Ground)

By Admin 31 Okt 2019, 07:54:14 WIB Kegiatan
Sosialisasi Penataan dan Pemanfaatan Tanah Negara (Goverment Ground)

Dalam rangka penatagunaan tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo telah melaksanakan Sosialisasi Penataan dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kabupaten Purworejo, Kegiatan dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kecamatan Ngombol, Pada hari Kamis Tanggal 10 Oktober 2019.

 

Dasar Pelaksanaan:

  1. Undang-undang  Nomor  5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo, Nomor : 915/DPPA-07/2019, Tanggal 18 Agustus 2019;

 

Maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi penataan dan pemanfaatan tanah negara  di Kabupaten Purworejo adalah :

  1. Adanya pemahaman yang sama terhadap pengertian tanah negara;
  2. Adanya pemahaman dan persepsi yang sama terhadap penguasaan tanah negara
  3. Adanya pemahaman dan persepsi yang sama terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam penata gunaan tanah negara
  4. Adanya pemahaman dan persepsi yang sama terhadap mekanisme penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah negara di Kabupaten Purworejo.

 

 

 

Acara Sosialisasi menghadirkan Narasumber:

  1. Asisten Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan materi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Purworejo Terhadap Penangan Tanah Negara;
  2. Ketua DPRD Kabupaten Purworejo dengan materi Penataan Tanah Negara Sepanjang Pantai Selatan Dalam Persepsi Politik Pertanahan Di Kabupaten Purworejo;
  3. Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo dengan materi Kepastian Hukum Terkait Tanah Negara;
  4. Kapolres Purworejo dengan materi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat terkait Penataan Tanah Negara di Kabupaten Purworejo;
  5. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dengan materi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kabupaten Purworejo.

 

Peserta dari kegiatan sosialisasi adalah Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa, dari Desa lokasi tanah negara sebagai berikut :

  1. Desa di Kecamatan Purwodadi 5 desa
  2. Desa di Kecamatan Ngombol 7 desa
  3. Desa di Kecamatan Grabag 5 desa

 

Organisasi Perangkat Daerah terkait yang diundang :

  1. Bappeda Kabupaten Purworejo
  2. BPPKAD Kabupaten Purworejo
  3. Dinas PUPR Kabupaten Purworejo
  4. Dinas LH Kabupaten Purworejo
  5. Dinas PPKP Kabupaten Purworejo
  6. Inspektur Kabupaten Purworejo
  7. Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Purworejo
  8. Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo
  9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  10. Dinperkimtan Kabupaten Purworejo
  11. Bagian Pemerintahan Setda Purworejo
  12. Camat Purwodadi
  13. Camat Ngombol
  14. Camat Grabag

 

Dari hasil sosialisasi dan tanggapan dari peserta  dapat disimpulkan   sebagai berikut :

  1. Bahwa Tanah Negara yang berada di pantai selatan Purworejo saat ini telah dimanfaatkan oleh berbagai pihak diantaranya :
  • Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo untuk pariwisata
  • Pemerintah Desa untuk Pariwisata, Parkiran, Tambak dll
  • Petani
  • Petani tambak.
  1. Pemakaian/pemanfaatan tanah negara dipantai selatan dilakukan secara ilegal atau tanpa ijin pihak yang berhak;
  2. Di Desa Keburuhan terdapat tanah negara yang batas wilayahnya tidak jelas yang berpotensi menimbulkan konflik, maka mohon penyelesaian;
  3. Desa Keburuhan dan masyarakat Desa Kaburuhan bermaksud menggunakan tanah negara untuk kegiatan pertanian, tambak udang, dan pariwisata, dalam pemanfaatannya menginginkan yang legal agar dalam berusaha aman dan nyaman serta tidak melanggar aturan, sehingga Desa bersedia mengurus ijinnya.
  4. Desa Ketawang, pada tahun 2014 telah berakhir penambangan pasir besi, maka selanjutnya berkembang menjadi daerah wisata yang telah mendapatkan bantuan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Purworejo berupa joglo, gazebo dan sebagai tempat penyelenggaraan even layang-layang;
  5. Desa Ketawang bermaksud meningkatkan PAD untuk memberikan Siltap kepada Staf dengan memanfaatkan tanah negara melalui BUMDES untuk pengembangan wisata, perikanan  dan pertanian dan telah mendapatkan bantuan dari PNPM berupa warung. Desa bersedia memproses permohonan ijinnya
  6. Desa Kertojayan terdapat TPI, masyarakat Desa Kertojayan menggunakan tanah negara untuk tambak udang tetapi belum berijin, Desa dan Masyarakat bermaksud mengajukan permohonan ijin pemanfatan tanah negara untuk tambak dan TPI
  7. Di Desa Kertojayan berkembang isu akan dibangunnya TOL di sepanjang sepadan pantai.
  8. Desa Girirejo terdapat sawah yang terletak dibantaran sungai yang menjadi kewenangan BPWS, bagaimana mekanisme pengelolaannya dan mohon penanganan terkait limbah tambak udang.
  9. Desa Pagak melakukan pembersihan sampah plastik dari tambak, untuk operasionalnya Desa Pagak memungut uang dari Petambak, tindakan ini melanggar hukum atau tidak.
  10. Apabila Pihak ketiga akan mengadakan penghijuan di Desa Pagak boleh tidak.
  11. Kecamatan Ngombol, apabila Desa melakukan kerjasama sewa atas tanah negara dan hasil sewanya dimasukan ke APBDes, bagaimana  Camat menyikapinya  dalam melakukan evaluasi APBDes
  12. Camat Grabag telah melalukan sosialisasi kepada petambak yang mengelola tanah negara  agar tidak mengubah bentuk atau fungsi, tidak diperjual belikan, tidak menuntut ganti rugi bila digunakan oleh negara.

  

                                                               

  1. KESIMPULAN DAN SARAN TINDAK LANJUT
  1. Para pihak yang memanfaatkan tanah negara bersedia mematuhi aturan dengan melakukan ijin pemanfaatan tanah negara, tetapi terkendala belum memahami mekanismenya.
  2. Perlu tindak lanjut membahas kewenangan dan mekanisme perijinan pemanfaatan tanah negara.
  3. Perlu tindak lanjut membahas mekanisme permohonan/pemberian hak atas tanah negara.

Perlu tindak lanjut membahas  rekomendasi Bupati atas permohonan hak atas tanah negara.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment