- Upacara Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
- Rakor Penyelesaian Hasil Temuan BPKRI
- Pengukuran PSU
- Upacara dalam Rangka HUT Ke-53 KORPRI Tahun 2024
- Pemeriksaan dan pengukuran lapangan
- Studi Tiru terkait Penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan
- Studi Tiru
- Purworejo Investment Center Diresmikan, Bupati Berharap Dorong Investasi Berkelanjutan
- Purworejo Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif
- Soft Launching Terminal Tipe B Kutoarjo, Dimeriahkan Pekan Raya Keburejo
Sosialisasi Penataan dan Pemanfaatan Tanah Negara (Goverment Ground)
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan PAMSIMAS Eks Karesidenan Kedu0
- Monitoring pelaksanaan program PAMSIMAS (APBD) TA 20190
- Monitoring pelaksanaan program PAMSIMAS (APBD) TA 20190
- Monitoring pelaksanaan program PAMSIMAS (APBD) TA 20190
- Monitoring pelaksanaan program PAMSIMAS (APBD) TA 20190
- Monitoring pelaksanaan program PAMSIMAS (APBD) TA 20190
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan PAMSIMAS Eks Karesidenan Kedu0
- Study Banding Bidang Pertanahan ke Kota Malang0
- Rakor Pendayagunaan Aparatur Negara0
- FGD Program penanganan desa rawan kekeringan di sekitar kawasan SPAM Regional Keburejo0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Dalam rangka penatagunaan tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo telah melaksanakan Sosialisasi Penataan dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kabupaten Purworejo, Kegiatan dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kecamatan Ngombol, Pada hari Kamis Tanggal 10 Oktober 2019.
Dasar Pelaksanaan:
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo, Nomor : 915/DPPA-07/2019, Tanggal 18 Agustus 2019;
Maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi penataan dan pemanfaatan tanah negara di Kabupaten Purworejo adalah :
- Adanya pemahaman yang sama terhadap pengertian tanah negara;
- Adanya pemahaman dan persepsi yang sama terhadap penguasaan tanah negara
- Adanya pemahaman dan persepsi yang sama terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam penata gunaan tanah negara
- Adanya pemahaman dan persepsi yang sama terhadap mekanisme penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah negara di Kabupaten Purworejo.
Acara Sosialisasi menghadirkan Narasumber:
- Asisten Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan materi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Purworejo Terhadap Penangan Tanah Negara;
- Ketua DPRD Kabupaten Purworejo dengan materi Penataan Tanah Negara Sepanjang Pantai Selatan Dalam Persepsi Politik Pertanahan Di Kabupaten Purworejo;
- Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo dengan materi Kepastian Hukum Terkait Tanah Negara;
- Kapolres Purworejo dengan materi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat terkait Penataan Tanah Negara di Kabupaten Purworejo;
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dengan materi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kabupaten Purworejo.
Peserta dari kegiatan sosialisasi adalah Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa, dari Desa lokasi tanah negara sebagai berikut :
- Desa di Kecamatan Purwodadi 5 desa
- Desa di Kecamatan Ngombol 7 desa
- Desa di Kecamatan Grabag 5 desa
Organisasi Perangkat Daerah terkait yang diundang :
- Bappeda Kabupaten Purworejo
- BPPKAD Kabupaten Purworejo
- Dinas PUPR Kabupaten Purworejo
- Dinas LH Kabupaten Purworejo
- Dinas PPKP Kabupaten Purworejo
- Inspektur Kabupaten Purworejo
- Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Purworejo
- Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Dinperkimtan Kabupaten Purworejo
- Bagian Pemerintahan Setda Purworejo
- Camat Purwodadi
- Camat Ngombol
- Camat Grabag
Dari hasil sosialisasi dan tanggapan dari peserta dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Bahwa Tanah Negara yang berada di pantai selatan Purworejo saat ini telah dimanfaatkan oleh berbagai pihak diantaranya :
- Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo untuk pariwisata
- Pemerintah Desa untuk Pariwisata, Parkiran, Tambak dll
- Petani
- Petani tambak.
- Pemakaian/pemanfaatan tanah negara dipantai selatan dilakukan secara ilegal atau tanpa ijin pihak yang berhak;
- Di Desa Keburuhan terdapat tanah negara yang batas wilayahnya tidak jelas yang berpotensi menimbulkan konflik, maka mohon penyelesaian;
- Desa Keburuhan dan masyarakat Desa Kaburuhan bermaksud menggunakan tanah negara untuk kegiatan pertanian, tambak udang, dan pariwisata, dalam pemanfaatannya menginginkan yang legal agar dalam berusaha aman dan nyaman serta tidak melanggar aturan, sehingga Desa bersedia mengurus ijinnya.
- Desa Ketawang, pada tahun 2014 telah berakhir penambangan pasir besi, maka selanjutnya berkembang menjadi daerah wisata yang telah mendapatkan bantuan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Purworejo berupa joglo, gazebo dan sebagai tempat penyelenggaraan even layang-layang;
- Desa Ketawang bermaksud meningkatkan PAD untuk memberikan Siltap kepada Staf dengan memanfaatkan tanah negara melalui BUMDES untuk pengembangan wisata, perikanan dan pertanian dan telah mendapatkan bantuan dari PNPM berupa warung. Desa bersedia memproses permohonan ijinnya
- Desa Kertojayan terdapat TPI, masyarakat Desa Kertojayan menggunakan tanah negara untuk tambak udang tetapi belum berijin, Desa dan Masyarakat bermaksud mengajukan permohonan ijin pemanfatan tanah negara untuk tambak dan TPI
- Di Desa Kertojayan berkembang isu akan dibangunnya TOL di sepanjang sepadan pantai.
- Desa Girirejo terdapat sawah yang terletak dibantaran sungai yang menjadi kewenangan BPWS, bagaimana mekanisme pengelolaannya dan mohon penanganan terkait limbah tambak udang.
- Desa Pagak melakukan pembersihan sampah plastik dari tambak, untuk operasionalnya Desa Pagak memungut uang dari Petambak, tindakan ini melanggar hukum atau tidak.
- Apabila Pihak ketiga akan mengadakan penghijuan di Desa Pagak boleh tidak.
- Kecamatan Ngombol, apabila Desa melakukan kerjasama sewa atas tanah negara dan hasil sewanya dimasukan ke APBDes, bagaimana Camat menyikapinya dalam melakukan evaluasi APBDes
- Camat Grabag telah melalukan sosialisasi kepada petambak yang mengelola tanah negara agar tidak mengubah bentuk atau fungsi, tidak diperjual belikan, tidak menuntut ganti rugi bila digunakan oleh negara.
- KESIMPULAN DAN SARAN TINDAK LANJUT
- Para pihak yang memanfaatkan tanah negara bersedia mematuhi aturan dengan melakukan ijin pemanfaatan tanah negara, tetapi terkendala belum memahami mekanismenya.
- Perlu tindak lanjut membahas kewenangan dan mekanisme perijinan pemanfaatan tanah negara.
- Perlu tindak lanjut membahas mekanisme permohonan/pemberian hak atas tanah negara.
Perlu tindak lanjut membahas rekomendasi Bupati atas permohonan hak atas tanah negara.