Sosialisasi Pelyanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

By Admin 15 Jan 2023, 01:40:47 WIB Kegiatan
Sosialisasi Pelyanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

Sosialisasi Pelyanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo di RSUD dr. Tjitrowardoyo Purworejo pada hari Selasa tanggal 29 November 2022

Ringkasan Hasil Kerja Kegiatan :   

  1. Dibuka oleh Kepala BKPSDM Bpk. FITHRI EDHI NUGROHO, SE.,MM
  2. Dilanjutkan dengan Penyanpaian materi dari BKN Regional Yogyakarta :
  • Dasar Hukum
  1. UU No. 11 Th. 1969
  2. UU No. 5 Th. 2014
  3. PP No. 11 Th. 2017
  4. PP BKN No. 2 Th. 2018 pedoman pemberian pertek
  5. PP BKN No. 3 Th. 2020 juknis
  1. Dasar Pemberhentian PNS
  1. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
  2. Pemberhentian atas permintaan sendiri
  3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan Pemerintahan
  4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani
  5. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang
  6. Pemberhentian karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota
  7. Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
  8. Pemberhentian karena tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara
  9. Pemberhentian karena hal-hal lain
  10. Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan
  11. Pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin
  12. PNS Diberhentikan Atas Permintaan Sendiri Akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung akhir bulan dari yang bersangkutan mengajukan berhenti.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment