Breaking News
- Upacara Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
- Rakor Penyelesaian Hasil Temuan BPKRI
- Pengukuran PSU
- Upacara dalam Rangka HUT Ke-53 KORPRI Tahun 2024
- Pemeriksaan dan pengukuran lapangan
- Studi Tiru terkait Penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan
- Studi Tiru
- Purworejo Investment Center Diresmikan, Bupati Berharap Dorong Investasi Berkelanjutan
- Purworejo Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif
- Soft Launching Terminal Tipe B Kutoarjo, Dimeriahkan Pekan Raya Keburejo
Workshop Pembinaan Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Rakor Pembahasan Tema Penelitian dan Pengembangan 0
- Kegiatan Pemeriksaan MC 100 Pembangunan PSU Akibat Dampak Bencana 0
- Menghadiri Sosialisasi Penetapan Batas Desa 0
- Rapat Pembahasan Readiness Criteria Usulan Kegiatan T.A. 20240
- Pemutakhiran Sistem Informasi Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (SISPKP) dan Sinkronisasi Penyusunan Program Pembangunan Infrastruktur Permukiman TA 2024. 0
- Kegiatan Sosialisasi Pensertifikatan Jalan Poros 0
- Monev Kegiatan Pembangunan PSU Dampak Bencana0
- Sosialisasi Pensertifikatan Tanah Jalan Poros Kelurahan dan Jalan Lingkungan di Kelurahan Mranti0
- MONITORING RTLH BANKEUPEMDES0
- Rapat Koordinasi Pemanfaatan Tanah 0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Workshop Pembinaan Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo pada hari Senin tanggal 14 November 2022 di Pusdiklat Kabupaten Purworejo Jl.Letjend. S. Parman No. 26 Kelurahan Katerban, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo
- Dasar
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Pasal 86 Undang-Undang No.5 Tahun 2014 :
- Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS.
- Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
- PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.
- Prinsip pembinaan disiplin pns : untuk mewujudkan pns yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel diperlukan peraturan disiplin yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin untuk mendorong pns lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja
PENGERTIAN TERKAIT DISIPLIN PNS BERDASARKAN KETENTUAN PP NO.94 TAHUN 2021
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments