Workshop Pembinaan Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

By Admin 15 Jan 2023, 01:42:13 WIB Kegiatan
Workshop Pembinaan Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

Workshop Pembinaan Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo pada hari Senin tanggal 14 November 2022 di Pusdiklat Kabupaten Purworejo Jl.Letjend. S. Parman No. 26 Kelurahan Katerban, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo

  1. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  6. Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  7. Pasal 86 Undang-Undang No.5 Tahun 2014 :
  1. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib  mematuhi disiplin PNS.
  2. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
  3. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
  1. Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.
  2. Prinsip pembinaan disiplin pns : untuk mewujudkan pns yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel diperlukan peraturan disiplin yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin untuk mendorong pns lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja

PENGERTIAN TERKAIT DISIPLIN PNS BERDASARKAN KETENTUAN PP NO.94 TAHUN 2021




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment