▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴
Breaking News
- Pemkab Purworejo Dorong Penguatan LKMD/LKMK, Sinergi Wujudkan Visi Misi Pembangunan
- Apel dalam Dalam Rangka Penyerahan SK Kenaikan Pangkat
- Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal, Bupati Purworejo Resmikan Kedai Kopi Wetan Kalen
- Hadir dalam Acara Diskusi terkait Rencana Program Pengembangan Kawasan Pesisir Selatan Kabupaten Purworejo
- Pemasangan Pathok dan Penyesuaian Batas Tanah Negara
- Forum Penataan Ruang Kabupaten Purworejo
- Paparan akhir konsultan perencana
- Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK
- Temu Relawan Forum Resiko Bencana Kabupaten Purworejo
- Musrenbang RKPD Tingkat Kabupaten Tahun 2027
Workshop Pembinaan Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Rakor Pembahasan Tema Penelitian dan Pengembangan 0
- Kegiatan Pemeriksaan MC 100 Pembangunan PSU Akibat Dampak Bencana 0
- Menghadiri Sosialisasi Penetapan Batas Desa 0
- Rapat Pembahasan Readiness Criteria Usulan Kegiatan T.A. 20240
- Pemutakhiran Sistem Informasi Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (SISPKP) dan Sinkronisasi Penyusunan Program Pembangunan Infrastruktur Permukiman TA 2024. 0
- Kegiatan Sosialisasi Pensertifikatan Jalan Poros 0
- Monev Kegiatan Pembangunan PSU Dampak Bencana0
- Sosialisasi Pensertifikatan Tanah Jalan Poros Kelurahan dan Jalan Lingkungan di Kelurahan Mranti0
- MONITORING RTLH BANKEUPEMDES0
- Rapat Koordinasi Pemanfaatan Tanah 0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Workshop Pembinaan Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo pada hari Senin tanggal 14 November 2022 di Pusdiklat Kabupaten Purworejo Jl.Letjend. S. Parman No. 26 Kelurahan Katerban, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo
- Dasar
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Pasal 86 Undang-Undang No.5 Tahun 2014 :
- Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS.
- Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
- PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.
- Prinsip pembinaan disiplin pns : untuk mewujudkan pns yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel diperlukan peraturan disiplin yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin untuk mendorong pns lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja
PENGERTIAN TERKAIT DISIPLIN PNS BERDASARKAN KETENTUAN PP NO.94 TAHUN 2021
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments







