- Rakor Rencana Penggunaan Tanah BNWSO
- Rapat Koordinasi Posyandu
- Paparan Pendahuluan Dokumen IKPLHD Thn 2025
- Pemeriksaan dan pengukuran
- Koordinasi Verifikasi Usulan Swasti Saba Kabupaten/Kota Sehat Kabupaten Purworejo Tahun 2025
- Rapat pengusulan Lokasi Rencana pembangunan Embarkasi Haji
- Pelatihan Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA)
- Rapat koordinasi pengelolaan Rusunawa
- Pajak Kendaraan
- Wabup Imbau PPNI jadi Pelopor Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan
Rapat Pembahasan Action Plan hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
Berita Terkait
- Kegiatan Silaturahim dan Pengarahan dengan Penghuni Rusunawa 0
- Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo 0
- Monev kegiatan Pemeliharaan dan Perbaikan Rusunawa0
- Rapat koordinasi usulan kegiatan Pokir DPRD Tahun 2023 0
- Sosialisasi SPI ( Survei Penilaian Integritas )0
- Rapat Koordinasi tindak lanjut Permohonan Izin Bupati0
- Rapat Koordinasi Pengadaan Seragam Batik KORPRI baru 0
- Desk Jalan Poros Kelurahan 0
- Rakortek Pengumpulan Data Bidang Perumahan 0
- Cek Lokasi Tanah Calon Lumbung Desa Semawung 0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.

Rapat Pembahasan Action Plan hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah atas LKD Kabupaten Purworejo Tahun 2022 pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Jateng di Semarang. Rapat dipimpin oleh Tim BPK dengan dihadiri :
1.Sekda Purworejo.
2. Inspektur
3. OPD terkait. hasil dari Rapat
1. Bahwa semua temuan harus ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah pembahasan dengang BPK.
2. Disarankan agar temuan-temuan tidak terulang ditahun depan.
3. Lebih meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap semua kegiatan yg dilakasanakan di OPD.
4. Memberikan teguran dan sanksi bagi OPD yang melanggar.
5. Untuk penyerahan hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam waktu dekat dan akan diberi undangan.
Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Izin Membuka Tanah Negara, di Ruang Rapat Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, Gedung A Lantai 5. Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022