- Integritas dan Nilai Etika dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Organisasi
- Pengkuran Tanah
- Rapat Koordinasi Evaluasi Kenaikan Pangkat 1 April dan Persiapan Kenaikan Pangkat 1 Oktober 2022
- Rapat Musyawarah Klarifikasi terbitnya SPPT a.n. PDAM Tirta Perwitasari
- Teknikal Meeting Penilaian Kinerja Penyeleng Lingkungan Bidang Perumahan Kawasan Permukiman
- Monitoring Arsip
- Verifikasi Aset PSU Perumahan Korpri Sucen, KBN, Pepabri.
- Launching Bersama Inovasi Pelayanan Publik
- Penyerahan SK Kenaikan Pangkat Regulir Periode 01 April 2022
- Sosialisasi Kearsipan
Rapat Pembahasan Action Plan hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
Berita Terkait
- Kegiatan Silaturahim dan Pengarahan dengan Penghuni Rusunawa 0
- Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo 0
- Monev kegiatan Pemeliharaan dan Perbaikan Rusunawa0
- Rapat koordinasi usulan kegiatan Pokir DPRD Tahun 2023 0
- Sosialisasi SPI ( Survei Penilaian Integritas )0
- Rapat Koordinasi tindak lanjut Permohonan Izin Bupati0
- Rapat Koordinasi Pengadaan Seragam Batik KORPRI baru 0
- Desk Jalan Poros Kelurahan 0
- Rakortek Pengumpulan Data Bidang Perumahan 0
- Cek Lokasi Tanah Calon Lumbung Desa Semawung 0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
- Sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 18 Tahun 2019
- Koordinasi Usulan Program SPAM Perdesaan Padat Karya TA 2021
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) strategis Tahun 2019

Rapat Pembahasan Action Plan hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah atas LKD Kabupaten Purworejo Tahun 2022 pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Jateng di Semarang. Rapat dipimpin oleh Tim BPK dengan dihadiri :
1.Sekda Purworejo.
2. Inspektur
3. OPD terkait. hasil dari Rapat
1. Bahwa semua temuan harus ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah pembahasan dengang BPK.
2. Disarankan agar temuan-temuan tidak terulang ditahun depan.
3. Lebih meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap semua kegiatan yg dilakasanakan di OPD.
4. Memberikan teguran dan sanksi bagi OPD yang melanggar.
5. Untuk penyerahan hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam waktu dekat dan akan diberi undangan.
Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Izin Membuka Tanah Negara, di Ruang Rapat Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, Gedung A Lantai 5. Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022