Rapat Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Sertifikasi Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2022 Provinsi Jawa Tengah

By Admin 25 Feb 2022, 14:40:17 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Sertifikasi Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2022 Provinsi Jawa Tengah

Pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 dilaksanakan Rapat Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Sertifikasi Tanah Kas Desa (TKD) Tahun Anggaran 2022 Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan Ruang Rapat Lantai 1 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pertanahan Disperakim Prov. Jawa Tengah, Bapak Endro Hudiyono, AP, SH, MM, dan dimoderatori oleh Sub Koordinator Penyelesaian Permasalahan Tanah, Bapak Ilham Pribadi, SH, MH. Rapat dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Pati, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Blora dan Kabupaten Purworejo.

Rapat terdiri dari 2 (dua) sesi. Rapat sesi I menjelaskan mengenai Sertifikasi Hak Atas Tanah LP2B. Pemprov Jawa Tengah memiliki harapan untuk menjaga kelangsungan lahan pertanian dan menambah jumlah tanah yang bersertifikat di Provinsi Jawa Tengah. Pensertifikatan ini bermaksud agar masyarakat memiliki alas hak atas tanahnya dan sebagai perjanjian dengan masyarakat supaya tidak terjadi alih fungsi lahan dikemudian hari. Bidang Pertanahan Disperakim Jateng meminta masing-masing kabupaten yang hadir untuk memberikan informasi mengenai rencana pemkab tentang LP2B di wilayahnya dan sebaran kecamatan yang memiliki LP2B di wilayah pemkab. Tahun 2022 Pemprov Jateng memiliki program membantu pensertifikatan 150 bidang LP2B di 3 (tiga) kabupaten, termasuk membantu dalam anggaran biaya. Akan tetapi pemilik bidang LP2B akan diminta berkontribusi pada biaya tambahan untuk pokja yang membantu kegiatan dilapangan. Sementara pemkab diminta membantu memonitor serta memfasilitasi pada tahap sosialisasi dan penyerahan sertifikat. Disperakim Prov. Jateng akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama Kantor Pertanahan Kabupaten maupun ATR BPN Kanwil Provinsi sebelum menentukan kabupaten yang terpilih memperoleh bantuan pensertifikatan LP2B.

Rapat sesi II menjelaskan mengenai Sertifikasi Tanah Kas Desa (TKD). Pemprov  Jateng memiliki tujuan untuk mendukung pemdes dengan memberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi TKD dengan mengalokasikan Anggaran Dana Desa. Pada tahun 2022, Pemprov Jateng akan mendampingi 2 (dua) kabupaten untuk sertifikasi TKD. Bidang Pertanahan Disperakim Jawa Tengah meminta masing-masing kabupaten yang hadir untuk nantinya mengirimkan informasi mengenai desa-desa yang berencana mengalokasikan Dana Desa untuk sertifikasi TKD dan desa-desa yang memiliki TKD belum bersertifikat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment