Rapat Koordinasi Progres Pelaksanaan BSPS TA. 2020

By Admin 29 Mei 2020, 11:01:39 WIB Kegiatan

Hari, Tanggal : Senin, 18 Mei 2020 dlaksanakan pemantauan progres pelaksanaan BSPS TA. 2020 bersama KM Prov, Tim Teknis dan Korfas Kabupaten/ Kota melalui Video Conference sebagai berikut :

 

1.SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan SK Penerima

BSPS untuk alokasi T-1 dan TO sebanyak 3.705 unit dari total 10.450 unit (per 18 Mei

2020).

Untuk pelaksanaan pembangunan fisik rumah, karena mendekati Hari Raya Idul Fitri

disesuaikan dengan kondisi kabupaten/ kota masing-masing. Megingat program BSPS

merupakan program padat karya sehingga harus tetap berjalan walaupun dalam

kondisi pandemi Covid-19.

Sesuai dengan Surat dari SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Tengah

Kementerian PUPR, Nomor: UM.02.01/SNVTPPJATENG.3/2020/242, hal:

Peringatan, PPK Rumah Swadaya mengingatkan Tim Teknis dan Korfas untuk

memantau pemilihan Toko Bahan Bangunan agar tidak terjadi indikasi tindakan

pidana. Pemilihan Toko Bahan Bangunan harus sesuai dengan Permen PUPR No.

07 Tahun 2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

 

Untuk Data BNBA, Tim Teknis dan Korfas memantau dan mengirimkan Data berikut

ke Direktorat Jenderal Perumahan melalui Sub Direktorat Pendataan dan Verifikasi,

antara lain:

1 Kekurangan Data BNBA pada SE BNBA Direktorat Jenderal Perumahan.

2 Pengganti BNBA yang sudah ditetapkan pada SE BNBA Direktorat Jenderal Perumahan namun Tidak Lolos Verifikasi.

 

Strategi percepatan yang dapat dilakukan yaitu nama-nama usulan BNBA yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perumahan melalui Sub Direktorat. Pendataan dan Verifikasi adalah CPB yang telah terverifikasi. Sehingga dapat dilakukan penyusunan proposal sembari menunggu penetapan SE Pengganti BNBA Direktorat Jenderal Perumahan.

 

Untuk Usulan Pengganti:

Jika Alokasi BSPS merupakan usulan pengusul, maka Surat Usulan Pengganti bertandatangan pengusul (atas nama TA) dan diketahui oleh Tim Teknis.

Jika Alokasi BSPS merupakan usulan Gubernur maka Surat Usulan Pengganti bertandatangan Tim Teknis.

Untuk Desa yang sudah tuntas RTLH, maka usulan pengalihan alokasi dipindahkan ke Desa yang terdapat dalam SK Alokasi dan Lokasi BSPS TA. 2020. Dilarang menambah Desa di luar SK Alokasi dan Lokasi BSPS TA. 2020.

 

8. Untuk koreksi Data BNBA CPB, apabila ada koreksi nama (misal: Joko, seharusnya:

Djoko) maupun NIK (misal: 3578145103850000 seharusnya: 3578145103850003) segera Proposal disesuaikan dan disusun Berita Acara Koreksi Data BNBA Calon Penerima BSPS (untuk koreksi Nama, NIK, alamat).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment