▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Sosialisasi Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025
- Wabup Dion Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Usia Dini
- Wabup Dion Buka Pius Expo 2026, Dorong Pendidikan Kreatif dan Adaptif
- Updating data RTLH dengan kegiatan pendataan
- Terima Hibah Rampasan KPK Senilai Rp1,9 Miliar, Pemkab Purworejo Siap Manfaatkan untuk Dukung Layanan Publik
- Kloter Terakhir Calon Jemaah Haji Kabupaten Purworejo Diberangkatkan
- Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 118 Tahun 2026
- Studi Tiru Percepatan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
- Bupati Purworejo Tinjau 3 Penitipan Anak, Pastikan Tak Ada Praktik Kekerasan
- Kontingen Pesta Siaga Kwarcab Purworejo Siap Berlaga di Tingkat Provinsi
Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah yang menangani Perizinan Pembangunan Perumahan Komersial
Berita Terkait
- Satpol PP Damkar Purworejo Amankan 935 Bungkus Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan0
- TMMD Sengkuyung Tahap IV Resmi Dibuka, Wujudkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Desa Kalinongko0
- Pemerintah Daerah Dorong Aparat Desa Perkuat Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia0
- Pimpin Monitoring MBG, Bupati Purworejo Ingin Pastikan Anak-Anak Terima Makanan yang Sehat dan Bergizi Tanpa Kompromi0
- Wabup Dion dan Satgas MBG Kabupaten Purworejo Dorong SPPG Penuhi SOP dari BGN1
- Sosialisasi Pelaksanaan Hibah Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh melalui Inovasi PAKUeMAS0
- Perkuat Sinergitas Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, Pemkab Purworejo Jalin Kerja Sama Dengan Pengadilan Agama Purworejo0
- Bunda PAUD Kecamatan Se-Kabupaten Purworejo Dikukuhkan, Dukung Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini0
- Pemkab Purworejo Apresiasi Semangat Warga Brengkol Bangun Masjid0
- Pemkab Purworejo Apresiasi Gotong Royong Warga NU Ngombol0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat koordinasi dengan perangkat daerah yang menangani perizinan pembangunan perumahan komersial. Pengesahan Perda tersebut berdampak pada perubahan ketentuan administrasi dan teknis pada perizinan pengesahan siteplan perumahan. Acara dilaksanakan guna membentuk kesepahaman bersama serta integrasi peraturan tiap perangkat daerah ke dalam ketentuan administrasi dan teknis pengesahan siteplan perumahan.
Acara rapat koordinasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 bertempat di Aula DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo dengan dihadiri oleh DPMPTSP, DPUPR, BPBD, DINLHP, dan Kantor Pertanahan/BPN.
Dari hasil rapat disimpulkan bahwa perubahan ketentuan dalam pengesahan siteplan perumahan karena pengesahan Perda Nomor 3 Tahun 2025 meliputi :
1. penambahan beberapa syarat administrasi pada pengajuan pengesahan siteplan perumahan.
2. Penyesuaian sistem perizinan daring Kabupaten Purworejo (penambahan berkas baru dan penambahan menu "perubahan siteplan").
3. Perubahan ketentuan teknis pecah kaveling dan penyediaan PSU.
4. Koordinasi pemecahan sertipikat kaveling dan PSU sesuai siteplan yang disahkan.
5. Persyaratan kesesuaian tata ruang lahan pemakaman perumahan.
6. Pembahasan prosedur penyediaan lahan pemakaman. Dimana mekanismne penyediaan laham pemakaman dapat di dalam perumahan, di luar perumahan, atau mengganti uang yang disetorkan ke kas umum daerah.







