▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Mandiri dan Berdaya, Ratusan KPM PKH Purworejo Resmi Diwisuda
- Forum Perangkat Daerah DINLHP Kabupaten Purworejo Tahun 2027
- Forum Perangkat Daerah BPBD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
- Bapperida Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2027 dan Forum Konsultasi Publik
- Forum Perangkat Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
- Forum Perangkat Daerah Dinperkimtan Tahun 2027 DPUPR Kabupaten Purworejo
- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Forum Perangkat Daerah Dinperkimtan Tahun 2027
- Peletakan Batu Pertama Tandai Dimulainya TMMD di Desa Grabag Purworejo Tahun 2026
- Manasik Haji Terintegrasi Kabupaten Purworejo, Wujudkan Haji Ramah Lansia, Perempuan, dan Disabilitas
Rakor Penjelasan Penyesuaian APBD TA 2020 sebagai TL atas SKB Mendagri dan Menkeu
Jumat, 17 April 2020 di Ruang Arahiwang
Berita Terkait
- Laporan Personil ASN di Posko Covid 19 Kecamatan Bagelen0
- Koordinasi tindak lanjut Musrenbangkab tahun 2020 terkait kegiatan recovery dampak COVID -190
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan0
- Rapat Intern Koordinasi Tindak Lanjut Kepala Dinas dengan TAPD di bagian Pembangunan0
- Koordinasi Mingguan BSPS dengan SNVT, KMPROV, Korfas0
- Meeting Zoom Koordinasi Mingguan BSPS dengan SNVT, KMPROV, Korfas tentang progress verifikasi dan identifikasi permasalahan di lapangan0
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan2
- Koordinasi Tim Teknis, Kepala Desa Penerima BSPS, Koordinator Fasilitator, Fasilitator Program BSPS Kabupaten Purworejo Tahun 20200
- Koordinasi Tim Teknis, Koordinator Fasilitator, Tenaga Fasilitator Lapangan Program BSPS Kabupaten Purworejo Tahun 20200
- Koordinasi Kepala Desa Penerima BSPS wilayah Kecamatan Butuh dan Banyuurip0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo,sekaligus memberikan sambutan dan pengarahan tentang Penyesuaian APBD T.A 2020 untuk Penanganan Covid-19 yang menjadi dasar hukumnya adalah:Inpres Nomor 4 Tahun 2020,Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan SKB Mendagri Menkeu Nomor:119/28134/SJ-177/KMK.07/2020.
Refocusing kegiatan,realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid 19(Inpres Nomor 4 Tahun 2020).
Percepatan Penanganan Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Permendagri No 20 Thn 2020)
Percepatan penyesuaian APBD T.A 2020 dalam rangka penanganan Covid 19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional (SKB Mendagri-Menkeu Nomor:119/2813/SJ-177/KMK.07/2020).
Bahwa 3 Perintah SKB adalah: Penyesuaian Pendapatan,Rasionalisasi Belanja dan Realokasi Anggaran.
Adapun tata cara rasinalisasi belanja langsung adalah: pelajari dengan cermat kegiatan yang ada,termasuk sumber dana,belanja dikurangi setelah memperhitungkan realisasi,pengurangan belanja sekurang kurangnya 50% dari anggaran murni dan sisa anggaran diutamakan untuk belanja super prioritas terutama belanja bersifat wajib dan mengikat.
Adapun jadwal penyesuaian APBD menjadi Peraturan Bupati Perubahan Keempat Penjabaran APBD TA.2020 sebagai berikut:
- Laporan TAPD kepada Bupati 16 April 2020
- Rakor dengan OPD 17 April 2020
- Input RKA Perubahan By SIMDA 18-20 April 2020
- Finalisasi dan Pembahasan Akhir oleh TAPD 21 April 2020
- Rancangan Akhir PERBUB dan Penandatanganan oleh Bupati 21 April 2020
- Pengiriman PERBUB ke MENDAGRI 22 April 2020
Selanjutnya Dinperkimtan memperoleh Pagu Baru sebesar Rp. 1.232.787.325. Dengan demikian diharapkan Dinperkimtan segera menindaklanjuti menyusun RKA dan Input ke SIMDA sesuai pagu baru. Kedepannya diharapkan Dinperkimtan akan menyesuaikan dengan pagu baru dan kegiatan diprioritaskan ke yang terdampak covid-19 dan untuk kegiatan yang ditunda bisa diusulkan untuk menjadi progam dan kegiatan prioritas di tahun 2021.







