- Uji Konsekuensi Daftar Informasi
- Buka Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Wabup Tegaskan Mutasi Jabatan di Purworejo Bebas KKN
- Launching Speling, Wabup Beberkan Jaminan Kesehatan Gratis jadi Quick Win di Pemerintahannya
- Wabup Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Bagi Generasi Muda
- Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pelindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional, Perubahan Atas Peratu
- Verifikasi Rancangan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029
- Rapat Koordinasi Teknis Perumahan Perdesaan.
- Wabup Hadiri Khataman dan Halalbihalal Madin Al-Muskhafiyah Sukowuwuh
- Paparan Musrenbangwil di Depan Gubernur, Bupati Usulkan Lima Program Prioritas
- Rakor Investasi
Pjs Bupati Serahkan Sertipikat HAT PTSL di Desa Bener dan Ketosari
Berita Terkait
- FGD Penyusunan Strategi Intevensi Kemiskinan Berbasis Data P3KE 0
- Penyusunan SPIP0
- FGD Isu Strategis Potensi dan Permasalahan Lingkungan Hidup 0
- Penyusunan Inovasi 0
- Monitoring Jalan 0
- Selamat hari Sumpah Pemuda ke 76 tanggal 28 Oktober 20240
- MoU dengan Kantor Pertanahan, Bupati Minta Proses Penyertifikatan Tanah Makin Cepat dan Tuntas 0
- Masuki Masa Pensiun, Puluhan ASN Mendapat Pembekalan0
- Purworejo Tuan Rumah Gelar Desa Wisata Jateng 20240
- Bupati Yuli Hastuti Buka Rakor Kewilayahan Kecamatan Kutoarjo0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.

Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbarui dan menyempurnakan sistem pendaftaran tanah. Hal ini penting guna memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada pemilik tanah, meningkatkan transparansi, kepastian hukum, investasi dan pembangunan berkelanjutan. Program ini bukan hanya sekadar reformasi administratif, tetapi langkah nyata dalam memperkuat landasan ekonomi dan sosial.
Hal itu disampaikan oleh Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi SPi MA saat melaksanakan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (HAT) PTSL PM 2024 di Desa Bener dan Desa Ketosari Kecamatan Bener, Selasa (29/10/2024). Pada kesempatan itu Pjs Bupati menyerahkan Sertipikat PTSL secara simbolis di Desa Bener dengan total 2055, sedangkan di Desa Ketosari sejumlah 1758. Untuk penyerahannya akan dilaksanakan secara bertahap.
Lebih lanjut Pjs Bupati mengatakan melalui program PTSL, setiap warga negara akan memiliki bukti legal yang jelas atas kepemilikan tanahnya
”Selain itu, sertipikat akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Sekaligus membuka akses fasilitas seperti kredit perbankan, akses infrastruktur, serta perlindungan hukum dalam hal sengketa tanah," ujarnya.
Dikatakan pula implementasi program PTSL memiliki dampak yang sangat signifikan. Dengan memiliki basis data yang akurat dan terverifikasi mengenai kepemilikan tanah dapat mengatasi berbagai konflik dan sengketa yang terjadi terkait dengan tanah. Pjs Bupati berharap masyarakat memanfaatkan program ini, dalam rangka tertib administrasi pertanahan.
"Biaya sudah sangat terjangkau, karena dibiayai oleh negara. Masyarakat cukup membayar untuk biaya pra PTSL, yang besarannya ditentukan atas kesepakatan masyarakat dengan panitia desa," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Purworejo Andri Kristanto SKom MT menjelaskan bahwa sertipikat yang diserahkan merupakan sertipikat elektronik. Menurutnya sertipikat elektronik tingkat keamanannya lebih tinggi dari yang sebelumnya dan masyarakat dapat mengecek kepemilikan lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
"Sertipikat elektronik yang diserah-terimakan untuk masyarakat ini merupakan salinan asli. Sedang girik, kitir dan pethuk setelah tahun 2026 sudah tidak dapat digunakan lagi, penggantinya sertipikat elektronik ini," jelasnya.